Tunjangan Hari Raya (THR): Arti, Cara Menghitung, & Manfaatnya

Diperbarui 07 Feb 2025 - Dibaca 8 mnt

THR adalah salah satu hal yang ditunggu karyawan menjelang hari raya keagamaan. Jenis tunjangan ini adalah sesuatu yang wajib diberi perusahaan ke karyawannya dan telah diatur pemerintah.

THR sendiri berlaku untuk semua jenis karyawan, baik pegawai negeri ataupun swasta. Maka dari itu, jenis tunjangan ini sebaiknya selalu menjadi pertimbangan karyawan sebelum menerima tawaran kerja.

Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan tunjangan hari raya? Seperti apa peraturan dan manfaatnya bagi para pekerja? Simak artikel Glints berikut ini untuk mengetahui apa itu THR!

Apa Itu THR?

Menurut Kemnaker, THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah:

  • hari raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam
  • hari raya Natal bagi pekerja beragam Katolik dan Protestan
  • hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • hari raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
  • hari raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu

Selain itu, seperti yang dijelaskan oleh Kemnaker, THR sifatnya wajib dibayarkan kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan.

Maka dari itu, setiap individu atau institusi yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah, wajib untuk membayar hak tunjangan hari raya.

Untuk peraturan yang membahas hal satu ini dapat ditemukan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Baca Juga: 7 Jenis Tunjangan yang Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

Perhitungan Jumlah THR

Pada Permenaker No.6 tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1, dituliskan bahwa:

Penetapan besaran tunjangan hari raya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, atau diberikan secara prorata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara 1 hingga kurang dari 12 bulan.

Perhitungan prorata yang dimaksud adalah (masa kerja x 1 bulan upah)÷12.

Sementara itu, upah yang dimaksud ini bisa berupa gaji pokok, atau gaji pokok dan tunjangan tetap, tergantung kebijakan yang dibuat perusahaan.

Kapan THR Dibayarkan?

Batas waktu pemberian THR juga diatur pemerintah supaya tidak ada keterlambatan.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberi tunjangan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Jadi, karyawan yang beragama Katolik atau Protestan akan mendapatkan THR saat menjelang hari raya Natal.

Namun, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perusahaan bisa memberi THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Dengan catatan, telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian bersama.

Apakah Pekerja Bisa Dapat THR 2 Kali?

Dengan banyaknya hari raya keagamaan di Indonesia, mungkin kamu ada pertanyaan apakah pekerja bisa dapat THR 2 kali dalam satu tahun.

Nah, menurut Permenaker 6/2016, jawabannya adalah mungkin saja. Selama, hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam setahun.

Misalnya, kamu adalah karyawan yang beragama Islam dan perusahaan menetapkan pemberian tunjangan hari raya di bulan Desember atau saat hari raya Natal.

Nah, kamu tak bisa mendapatkan THR saat menjelang Idulfitri dan Natal. Kamu hanya bisa mendapatkannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Natal, sesuai ketentuan perusahaan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Lalu, siapa saja yang berhak untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya keagamaan?

Dalam Permenaker Nomor 6/2016, disebutkan beberapa tipe pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut.

  • pekerja PKWTT yang di-PHK sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
  • pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut jika perusahaan lama belum memberikan tunjangan hari raya
  • pekerja atau buruh yang sedang cuti melahirkan, dan jumlahnya tidak dikurangi
  • pekerja yang dirumahkan
  • pekerja honorer di instansi pemerintah
  • pekerja outsourcing jika hubungan kerjanya belum berakhir saat atau sesudah hari raya keagamaan

Oleh karena itu, dari penjelasan di atas juga bisa diketahui bahwa pekerja magang atau intern tidak berhak mendapatkan THR.

Simulasi Perhitungan THR

Jika kamu masih bingung, berikut Glints sediakan simulasi perhitungan THR khusus untukmu.

1. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Sebelumnya, Glints sudah jelaskan bahwa rumus menghitung tunjangan hari raya secara pro rata adalah masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Nah, kamu bisa gunakan rumus ini ketika belum bekerja selama setahun penuh dalam perusahaan.

Contoh kasusnya adalah seperti demikian. Andri sudah bekerja di perusahaan X selama 7 bulan dan menerima gaji sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya.

Berdasarkan rumus perhitungan prorata, berikut adalah total THR yang berhak didapatkan Andri.

( (7 x Rp6.000.000)÷12 = Rp3.500.000 )

2. Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih

Menurut aturan yang tertera dalam Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut:

  • upah tanpa tunjangan atau upah bersih
  • upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap

Sebagai contoh, Dani adalah seorang karyawan dengan gaji per bulan sebesar 10 juta rupiah dan sudah bekerja selama 17 bulan.

Dengan demikian, Dani berhak mendapat tunjangan hari raya sebesar 10 juta rupiah.

3. Perhitungan THR untuk karyawan probation

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

Ini artinya, karyawan probation atau yang sedang dalam masa percobaan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

Cara menghitung THR karyawan probation masih menggunakan rumus yang sama dengan karyawan kontrak, yaitu masa kerja (bulan) / 12 X (gaji pokok + tunjangan tetap).

Sebagai contoh, kamu baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 sebulan. Maka, hitungannya adalah:

2 bulan / 12 x Rp4.000.000 = Rp666.666

Dengan demikian, kamu berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp666.666.

Baca Juga: Berbagai Bonus Tahunan yang Perlu Kamu Ketahui

Denda dan Sanksi Telat Pembayaran THR

Seperti yang sudah Glints jelaskan, THR adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan pada karyawannya.

Maka dari itu, perusahaan yang gagal membayarnya secara tepat waktu akan mendapatkan sanksi dari pihak pemerintah.

Perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya yang harus dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya kepada pekerjanya.

Maka dari itu, dengan sanksi ini, bukan berarti perusahaan bisa mangkir dari kewajibannya memberikan tunjangan hari raya.

Perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan tunjangan hari raya sesuai aturan yang berlaku.

Namun, bila perusahaan memang tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya pada waktu yang sudah disepakati, mereka wajib melaporkannya pada pemerintah dan karyawan.

Setelah itu, perusahaan wajib mengadakan dialog terbuka bersama karyawan yang dilandasi rasa kekeluargaan dan disertai informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Cara Mengelola THR untuk Karyawan

Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa THR adalah sebuah benefit yang bisa membantu keuangan seorang pekerja.

Meski begitu, sebagai karyawan kamu juga harus bisa mengelola uang tunjangan hari raya dengan baik supaya tidak habis begitu saja.

Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengelola uang THR.

  • tabung sebagian uang THR untuk masa depan atau dana pensiun
  • sisihkan uang menjadi dana darurat
  • alokasikan sebagian untuk sedekah atau didonasikan ke yang membutuhkan
  • buat rencana pengeluaran
  • pertimbangkan untuk mendapatkan asuransi kesehatan
  • diinvestasikan
  • dialokasikan untuk mengembangkan diri seperti mengikuti kursus, seminar, pelatihan, dan sebagainya

Baca Juga: Apa Saja Kompensasi Kerja yang Ada di Indonesia?

Demikian penjelasan singkat Glints mengenai serba-serbi tunjangan hari raya yang wajib kamu ketahui.

Intinya, THR merupakan hak setiap karyawan yang wajib ditunaikan oleh perusahaan.

Tunjangan ini ditujukan agar pekerja tetap sejahtera di tengah-tengah melonjaknya harga kebutuhan di hari raya.

Maka dari itu, jangan takut untuk selalu menanyakan hak tunjangan hari raya kepada rekruter atau tim HRD perusahaanmu, ya.

Jika kamu punya keinginan mendapat THR atau pindah kerja setelah diberi THR, kamu bisa instal aplikasi Glints.

Kamu bisa menemukan berbagai lowongan kerja di seluruh Indonesia. Agar sesuai keinginanmu, kamu bisa filter pekerjaan berdasarkan lokasi, gaji, atau tingkat pengalaman yang kamu mau.

Yuk, instal aplikasi Glints sekarang!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 2

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints Telegram Group Icon