7 Jenis Tunjangan yang Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

Diperbarui 04 Apr 2024 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Sebagai karyawan, tentunya kamu tidak hanya menerima gaji setiap bulannya. Ada berbagai jenis tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 07/1990 tentang Pengelompokan Upah membagi tunjangan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

    Tunjangan tetap meliputi semua pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan dalam satuan waktu yang sama dengan pemberian gaji.

    Sementara itu, tunjangan tidak tetap diberikan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan pemberian gaji.

    Di Indonesia, pemberian tunjangan hampir seluruhnya diatur oleh perusahaan. Berikut jenis-jenis tunjangan yang umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan.

    Jenis Tunjangan

    1. Tunjangan Hari Raya

    jenis tunjangan hari raya

    © Pixabay

    Tunjangan Hari Raya (THR) adalah jenis tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Umumnya, THR diberikan sebelum hari raya Idulfitri.

    Akan tetapi, THR dapat diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh masing-masing karyawan.

    Misalnya, menjelang Natal bagi karyawan penganut Kristen/Katolik, menjelang Nyepi bagi penganut Hindu, menjelang Waisak bagi penganut Buddha, atau menjelang Imlek bagi penganut Konghucu.

    Aturan THR diatur langsung oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan harus tunduk pada peraturan menteri tersebut dalam memberikan THR kepada karyawannya.

    Menurut peraturan menteri tersebut, besaran THR yang diterima karyawan setara dengan satu bulan gaji dan dibayarkan sekali setahun.

    THR tersebut harus diberikan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Baca Juga: Wajib Disimak! Begini Perhitungan THR bagi Karyawan Baru

    2. Tunjangan kesehatan

    © Freepik

    Tunjangan kesehatan merupakan jenis tunjangan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya.

    Di Indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, perhitungan tunjangan kesehatan yang dibayarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji karyawan setiap bulan.

    Selain mengikuti BPJS Kesehatan, sebagian perusahaan juga memberikan tunjangan kesehatan tambahan kepada karyawannya. Misalnya tunjangan untuk kacamata yang biasanya diberikan dalam bentuk reimbursement

    3. Tunjangan transportasi

    Tunjangan transportasi termasuk bagian dari tunjangan tidak tetap. Biasanya, tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang sering bepergian untuk pekerjaan atau karyawan yang tinggal cukup jauh dari kantor.

    Besaran tunjangan transportasi umumnya diatur oleh perusahaan disesuaikan dengan frekuensi perjalanan karyawan. Tunjangan transportasi dapat diberikan bersamaan dengan gaji atau dalam bentuk reimbursement.

    4. Tunjangan jabatan

    Umumnya, tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang memiliki jabaran di perusahaan, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural.

    Jenis tunjangan ini diberikan karena karyawan tersebut memiliki tanggung jawab dan risiko yang lebih besar dibandingkan karyawan yang tidak menjabat.

    Dari segi pembayaran, tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan tetap yang diberikan bersamaan dengan gaji.

    Baca Juga: 5 Jenis Bonus Karyawan yang Bisa Kamu Dapatkan

    5. Tunjangan keluarga

    © Freepik.com

    Tunjangan keluarga diberikan kepada karyawan yang telah menikah dan berkeluarga.

    Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan wajib yang diatur langsung oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Melalui undang-undang tersebut, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada karyawan yang memiliki maksimal tiga orang anak dengan usia maksimal 23 tahun.

    6. Tunjangan pensiun

    © Freepik.com

    Tunjangan pensiun merupakan jenis tunjangan yang diberikan perusahaan sebagai bentuk jaminan atas hari tua karyawannya.

    Tunjangan ini diberikan dengan harapan agar karyawan dapat sejahtera meski telah tidak produktif bekerja.

    Biasanya, perusahaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program Jaminan Hari Tua. Akan tetapi, tidak jarang pula perusahaan memiliki program tersendiri yang mengatur pensiun ini.

    7. Tunjangan makan siang

    © Freepik.com

    Tunjangan ini merupakan bagian dari jenis tunjangan tidak tetap yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan kehadirannya.

    Tunjangan ini biasanya diberikan apabila perusahaan tidak menyediakan fasilitas makan siang kepada karyawannya. Hal ini membuat fasilitas tersebut diganti dalam bentuk tunjangan.

    Besaran tunjangan ini diatur oleh perusahaan dan dapat diberikan secara kumulatif dalam satu bulan bersamaan dengan gaji karyawan.

    Baca Juga: Apa Itu Jaminan Pensiunan dari BPJS?

    Nah, itu dia tujuh jenis tunjangan yang perlu kamu ketahui.

    Umumnya, berbagai jenis tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada karyawan bersamaan dengan gaji. Kecuali tunjangan hari raya yang hanya diberikan satu sekali setahun saja.

    Selain artikel ini, kamu bisa mendapatkan informasi lain tentang benefit dan kompensasi kerja hingga tips mengaturnya dari Glints.

    Setiap minggunya, Glints memiliki newsletter dengan berbagai artikel pilihan yang dikirim langsung ke inbox kamu.

    Apakah kamu tertarik? Yuk, sign up dan dapatkan newsletter mingguan dari Glints!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait