Tanggal Merah 2019: Kapan Waktu yang Tepat untuk Cuti?

Tayang 18 Nov 2025 - Dibaca 4 mnt
Ditulis oleh : Maria Juwita

Memasuki pertengahan tahun 2019, kamu mungkin sudah mulai merasa lelah dan jenuh bekerja, terlebih yang belum sempat menikmati jatah cuti di tanggal-tanggal merah kuartal pertama dan kedua tahun ini.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Jika tidak mengandalkan cuti, biasanya hari libur yang diberikan kantor hanya mengacu pada hari libur nasional alias tanggal merah di kalender.

Jika kamu berencana untuk melepas penat sejenak, yuk mulai persiapkan rencana liburan dan cutimu dengan menyimak sisa tanggal merah 2019 ini!

Baca Juga: Ini Tanda-tandanya Kalau Kamu Butuh Liburan

Hari Libur Nasional di Tahun 2019

Terdapat 20 tanggal merah di tahun 2019 ini, dengan rincian 16 hari Hari Libur Nasional dan 4 hari cuti bersama saat Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Natal.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019:

1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi

5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili

7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941

3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih

1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional

19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563

30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

 

Setelah bulan Juni, banyak tanggal merah yang jatuh di akhir pekan atau weekend! Berikut tanggalnya:

 

11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah

17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia

1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah

Baca Juga :  Perbedaan Paid dan Unpaid Leave yang Wajib Dipahami Karyawan

9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal

25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal

Baca Juga: Menjelang Musim Liburan, Ini Dia 7 Cara agar tetap Produktif di Kantor

Tips Mengatur Jatah Cuti

Seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Hak cuti inilah yang biasanya dimanfaatkan untuk memanjakan diri sejenak dari kesibukan kantor.

Jatah cuti tahunan ini memang tidak banyak, tapi jika digunakan di saat yang tepat, efeknya bisa maksimal! Biar cutimu nggak habis secara sia-sia, yuk simak beberapa tips untuk mengatur jatah cuti berikut ini!

Perhatikan Waktu Cuti di Hari Raya Tertentu

Trik umum para pekerja untuk mengambil cuti adalah saat mendekati hari libur nasional, apalagi jika tanggal merah tersebut jatuh di hari kerja.

Trik ini sebenarnya memang berguna untuk memperpanjang liburmu dan menghemat jatah cuti karena adanya tanggal merah, tapi sebaiknya kamu tidak langsung kalap menghabiskan jatah cuti di hari-hari raya, ya!

Mengapa? Jawabannya sederhana, karena biasanya biaya akomodasi dan transportasi akan naik di puncak-puncak libur nasional tertentu.

Karena itu, sebaiknya hitung budget liburan dan sesuaikan dengan kebutuhan dirimu, baru ambil cuti dari kantor.

Gunakan Jatah Cuti untuk Beristirahat di Rumah

Padatnya waktu kerja membuat kita susah untuk merencanakan liburan ke dalam maupun luar negeri.

Di sinilah gunanya mengambil jata cuti, agar kamu bisa menikmati dunia di luar tembok kantor dan mencari pengalaman baru.

Selain untuk jalan-jalan, sesekali menggunakan jatah cuti untuk sekadar bersantai dan beristirahat di rumah juga patut kamu coba!

Baca Juga :  3 Pilihan Kegiatan Pengembangan Diri jika Tidak Punya Waktu Membaca

Meskipun terdengar membosankan, menghabiskan waktu di rumah bisa menjadi cara ampuh untuk melepas penat dan mengembalikan energi agar bisa produktif kembali. Sudah pernah beum, cuti hanya untuk bersantai di rumah?

Cek Pekerjaan di Kantor

Kamu dijamin bisa menikmati cuti lebih tenang  jika tidak ada pekerjaan yang tertinggal di kantor, atau minimal sedikit mengoper kerjaan ke kolega.

Sebelum cuti, ada baiknya kamu mengecek workload atau menyelesaikan semua kerjaan penting terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kebingungan.

Sampaikan Rencana Cuti ke HR & Atasanmu

Jika rencana sudah matang, terakhir jangan lupa sampaikan rencana cutimu ke atasan, HR, dan bahkan rekan kerjamu.

Hal ini dimaksudkan untuk meminta izin dan mempermudah proses handover kerjaan. Setelah itu, baru deh kamu bisa menikmati cuti dengan tenang!

Selain untuk berlibur dan beristirahat, kamu juga bisa lho memanfaatkan jatah cuti untuk izin interview di tempat baru jika memang sudah berencana untuk pindah.

Baca Juga: Yuk, Produktif Kembali Setelah Liburan!

Jika lamaranmu belum membuahkan hasil, coba cari kesempatan lain di Glints!

Cukup sign up dengan cepat dan mudah, kamu sudah bisa mengirimkan lamaran ke puluhan lowongan favorit!


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon