Seperti Apa Perhitungan Pesangon dalam Undang-Undang? Simak Penjelasannya di Sini!
Isi Artikel
Karyawan harus memahami hak-hak yang ia dapatkan selama bekerja di sebuah perusahaan, termasuk hak mengenai pesangon. Alangkah baiknya jika karyawan juga mempelajari perhitungan dan cara menghitung pesangon yang ia dapatkan nanti.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon memiliki arti sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Pemutusan hubungan kerja di sini tidak selalu berarti karyawan tersebut dikeluarkan secara sepihak, namun juga bisa karena ia mengundurkan diri atau masa kerjanya telah berakhir.
Sering kali pesangon menjadi hal yang memicu perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena adanya perbedaan jumlah uang yang diterima.
Tak jarang, para buruh yang terkena PHK melakukan demo karena tidak mendapatkan pesangon.
Sebenarnya, bagaimana, sih peraturan terkait pesangon yang tertuang dalam undang-undang? Lalu, bagaimana cara menghitung pesangon yang didapatkan oleh karyawan?
Untuk menjawab rasa penasaranmu, di bawah ini Glints akan menjelaskannya untukmu.
Pesangon Menurut Undang-Undang
Pemberian pesangon dari perusahaan pada karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Pengusaha yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah semua perusahaan, baik itu swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, dan berbadan hukum atau tidak yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain.
Hal tersebut merujuk pada UU Ketenagakerjaan pasal 150.
Lalu, bagaimana perhitungan pesangon dari perusahaan terhadap karyawan?
Pada dasarnya, karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga jenis pesangon, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
1. Uang pesangon
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), berikut adalah perhitungan pesangon:
- masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Perlu diperhatikan bahwa upah di atas berarti gaji pokok yang telah ditambah tunjangan tetap dan tunjangan di setiap perusahaan berbeda-beda.
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Di samping pesangon, seorang karyawan memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika ia terkena pemutusan hubungan kerja.
Meski begitu, UPMK baru dapat diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun di perusahaan.
Berikut perhitungan UPMK menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3):
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang penggantian hak (UPH)
Hal terakhir yang wajib diberikan pada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagai perhitungan pesangon adalah uang penggantian hak (UPH).
Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4, berikut UPH yang didapatkan oleh karyawan:
- cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur
- biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat di mana ia diterima bekerja (uang ini biasanya diberikan ketika pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau; perusahaan biasanya memberikan uang pengganti transportasi)
- biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Kebijakan Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Dilansir dari Kompas, UU Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 lalu.
Nah, bagaimana kebijakan perhitungan pesangon yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut? Apakah karyawan yang keluar dari perusahaan karena kemauan sendiri atau resign juga mendapatkan pesangon?
Dilansir dari Hukum Online, UU Cipta Kerja menegaskan bahwa karyawan yang keluar karena PHK atau resign sama-sama wajib mendapatkan uang pesangon, UPMK, dan/atau UPH.
Besaran yang didapatkan sama persis dengan rincian yang sudah dijelaskan di atas.
Hal ini berbeda dengan kebijakan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Dalam Pasal 162 ayat 1 dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang resign hanya memperoleh uang penggantian hak atau UPH.
Kendati demikian, ada beberapa perbedaan yang wajib kamu ketahui terkait perhitungan pesangon yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.
Dilansir dari CNN Indonesia, dalam UU Cipta Kerja, tidak ada komponen biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dalam UPH.
Sedangkan, dalam UU Ketenagakerjaan, komponen tersebut tertuang dan sudah terangkum dalam Pasal 156 ayat 4.
Cara Menghitung Pesangon
Nah, kini kita sudah tahu bagaimana perhitungan pesangon yang akan didapatkan jika nantinya terkena PHK dari perusahaan atau mengajukan resign.
Lalu, kira-kira bagaimana, ya, cara menghitung pesangon tersebut?
Agar lebih mudah dipahami, mari kita ambil contoh kasus di bawah ini.
Budi bekerja di perusahaan ABC dan ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.500.000 dan tunjangan tetap untuk perawatan laptop sebesar Rp100.000.
Nah, setelah bekerja selama kurang lebih 5 tahun 5 bulan, Budi terkena PHK dari perusahaan. Kira-kira berapa jumlah uang yang didapatkan Budi?
Budi telah bekerja selama kurang lebih 5 tahun. Jadi, uang pesangon yang didapatkan oleh Budi adalah Rp4.600.000 (gaji pokok + tunjangan tetap) x 6: Rp27.600.000.
Lalu, Budi juga mendapatkan UPMK dengan besaran 4.600.000 x 2: Rp9.200.000.
Jika merunut pada UU Cipta Kerja, otomatis Budi tidak mendapatkan biaya perumahan dan pengobatan dari perusahaan.
Jadi, total pesangon yang didapatkan oleh Budi sekitar Rp36.800.000, belum termasuk jatah cuti tahunan yang gugur dan transportasi sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Demikian penjelasan mengenai perhitungan pesangon dan ketentuannya di dalam Undang-Undang.
Setelah mengetahui secara rinci mengenai peraturannya, kamu berhak meminta hak sebagai karyawan pada perusahaan bila terkena PHK atau mengundurkan diri.
Jangan ketinggalan informasi seputar ketenagakerjaan terbaru yang bisa kamu baca secara cuma-cuma di Glints Blog.
Terdapat berbagai pembahasan seperti hak dan kewajiban pekerja, Perppu, kontrak kerja, hingga update UMK dan UMP terbaru.
Yuk, tunggu apalagi, cek artikel selengkapnya di sini!
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
- UU Cipta Kerja Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Berlaku, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan
- Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
- Rincian Perubahan Perhitungan Pesangon Pekerja di UU Ciptaker