PHK: Apa Itu, Aturannya, serta Hak-Hak Pekerja

Diperbarui 18 Feb 2022 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Kamu sedang bekerja di suatu perusahaan? Apabila demikian, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang bisa menimpamu kapan pun.

    Glints berharap, hal ini tak perlu terjadi kepadamu. Akan tetapi, ada baiknya kamu paham semua tentangnya.

    Dengan begitu, kamu selalu siap. Apalagi, putusan hubungan kerja tak boleh dilakukan sembarangan. 

    Jadi, untuk berjaga-jaga, kamu wajib membekali diri dengan informasi. Lantas, apa saja informasi itu? Simak semuanya di bawah ini, yuk!

    Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja?

    apa itu pemutusan hubungan kerja

    © Freepik.com

    PHK adalah sebuah konsep pengakhiran hubungan kerja. Penyebabnya sendiri bisa bermacam-macam. Melaluinya, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan hilang.

    Definisi ini dirangkum dari Pasal 1 Nomor 25 dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).

    Lantas, kira-kira, apa saja penyebab PHK itu? Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial, punya jawabannya.

    Juanda menyimpulkan, secara garis besar, ada tiga penyebab putusnya hubungan kerja.

    Pertama, yakni demi hukum (meninggal dunia, pensiun, PKWT berakhir). Kedua, karena putusan pengadilan. 

    Selain itu, hubungan kerja juga bisa putus karena kamu resign atau mengundurkan diri. Pertanyaan ini dikutip oleh Hukum Online.

    Lantas, bagaimana jika perusahaan ingin memutus hubungan dengan pekerjanya? Masuk ke manakah jenis pemutusan hubungan kerja yang satu ini?

    Jawabannya adalah, yang kedua. Ia merupakan keputusan dari pengadilan. Apakah kamu bingung, mengapa demikian?

    Ternyata, PHK tak boleh dilakukan secara sepihak. Bahkan, pemutusan ini sebisa mungkin dihindari. Hal ini tertulis dalam Pasal 151 UUK 13/2003. 

    Jika ternyata hubungan kerja harus diputus, kamu dan perusahaan harus melakukan musyawarah. 

    Kamu sudah berdiskusi dengan pemberi usaha, namun titik tengah tak kunjung terlihat? Dalam kasus ini, Pengadilan Hubungan Industrial bisa dilibatkan.

    Itulah mengapa, PHK oleh perusahaan adalah sebuah keputusan pengadilan. Ada berbagai tahap yang harus ditempuh, meja hijau adalah salah satunya.

    Selain itu, khusus untuk pemutusan karena resign, pekerja tak boleh melakukannya atas tekanan. Ia harus melakukannya atas kemauan sendiri.

    Hal ini tertulis dalam Pasal 162 Ayat 2 UUK 13/2003.

    Aturan Alasan PHK

    aturan soal alasan PHK atau pemutusan hubungan kerja

    © News.abs-cbn.com

    Kamu telah memahami bahwa pengakhiran hubungan kerja tak boleh dilakukan sembarangan. Ada langkah yang harus dilakukan sebelumnya.

    Selain itu, alasannya juga diregulasi, lho. Ada beberapa hal yang tak boleh menjadi sebab pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, beberapa hal justru boleh jadi dasarnya.

    Apakah kamu penasaran? Ini dia penjelasan lengkapnya.

    1. Alasan yang dilarang

    Berdasarkan Pasal 153 Ayat 1 UUK 13/2003, yang tak boleh jadi alasan putusnya hubungan kerja yakni:

    • sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut
    • sedang memenuhi kewajiban terhadap negara
    • menjalankan ibadah
    • menikah
    • hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui
    • sekantor dengan pasangan atau keluarga lainnya
    • mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja
    • mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas tindak pidana
    • perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
    • cacat tetap atau sakit yang penyembuhannya tak pasti, terjadi karena kecelakaan kerja
    Baca Juga: Ingin Menikah dengan Teman Sekantor? Ini Peraturannya

    2. Alasan yang diperbolehkan

    Berdasarkan UUK 13/2003, alasan yang diperbolehkan saat mem-PHK adalah pekerja adalah:

    • tidak lulus masa percobaan (Pasal 154)
    • kontrak atau PKWT telah berakhir (Pasal 154 Huruf b)
    • sebagai sanksi karena pekerja melakukan kesalahan berat (Pasal 158 Ayat 1)
    • pekerja ditahan dan/atau diputuskan bersalah (Pasal 160 Ayat 7)
    • pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan (Pasal 161)
    • mengundurkan diri tanpa tekanan (Pasal 162)
    • peleburan, penggabungan, atau perubahan status pekerja, jika pekerja atau pengusaha tak ingin melanjutkan hubungan kerja (Pasal 163)
    • PHK massal karena perusahaan merugi (Pasal 164 Ayat 1) atau efisiensi (Pasal 164 Ayat 3)
    • perusahaan pailit (Pasal 165)
    • pekerja meninggal dunia (Pasal 166)
    • pekerja pensiun (Pasal 167)
    • pekerja mangkir 5 hari atau lebih setelah dipanggil 2 kali secara patut (Pasal 168 Ayat 1)
    • pekerja sakit lebih dari 12 bulan (Pasal 172)
    Baca Juga: 9 Hal yang Membuat Karyawan Kena PHK, Kamu Wajib Tahu!

    Hak Pekerja yang di-PHK

    hak pekerja yang di-phk

    © Thebalancecareers.com

    Selain regulasi soal alasan pemutusan hubungan kerja, hak pekerja yang mengalaminya juga diatur, lho.

    Semuanya bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja. Ini dia penjelasan lengkapnya:

    1. PHK oleh perusahaan

    Secara umum, hak pekerja yang di-PHK oleh adalah uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak (misalnya, cuti tahunan yang belum diambil).

    Hal ini diatur dalam Pasal 156 UUK 13/2003. Perhitungan pesangon dan uang PHK lainnya disesuaikan dengan alasan pemutusan hubungan kerja seseorang.

    2. Resign atas kemauan sendiri

    Ternyata, orang yang mengundurkan diri juga berhak atas uang, lho. Akan tetapi, tentu saja, besarnya tak sama dengan yang diputus hubungannya oleh perusahaan.

    Uang yang mereka dapatkan juga hanya uang penggantian hak.

    3. Meninggal dunia

    Ahli waris pekerja juga punya hak bilamana pekerja meninggal. Hal ini tertulis dalam Pasal 61 UUK 13/2003.

    Akan tetapi, rincian dari hak tersebut diatur secara terpisah. Misalnya, lewat undang-undang lain, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

    4. Pensiun

    Pekerja yang pensiun juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. Rincian aturannya sendiri tertulis dalam Pasal 167 UUK 13/2003.

    Baca Juga: Tips Agar Cepat Dapat Kerja Lagi Setelah PHK

    Ingat, PHK adalah ancaman yang mengintai semua pekerja. Selain itu, kamu sendiri juga bisa mengajukan pemutusan hubungan kerja.

    Oleh karena itu, jangan lupakan penjelasan Glints tadi, ya! Dengan memahami hak-hakmu, kamu tentu bisa menuntutnya dengan baik.

    Regulasi di dunia kerja tak hanya soal PHK, lho. Masih banyak aturan hubungan industrial lain yang harus kamu pahami.

    Dengan berlangganan newsletter blog Glints, kamu tak perlu takut ketinggalan semuanya. Berbagai kabar terbaru dan terpercaya di dunia kerja siap dikirimkan ke inbox-mu.

    Jadi, tunggu apa lagi? Langganan sekarang, yuk!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait