Aturan Nikah dengan Teman Satu Kantor Terbaru Menurut Perppu Ciptaker

Diperbarui 21 Feb 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Selalu ada pro dan kontra saat berbicara soal nikah dengan teman satu kantor. Sering kali, hal ini dikaitkan dengan sulitnya bersikap profesional antara suami dan istri.

    Lantas, apakah sekantor dengan pasangan boleh dilakukan? Bagaimana peraturannya di Indonesia?

    Tak perlu bingung, Glints sudah merangkum informasinya, hanya untukmu.

    Aturan Nikah Satu Kantor Terbaru di Perppu Cipta Kerja

    Awalnya, larangan nikah dengan teman satu kantor masuk dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menghapus larangan menikah dalam Undang-undang tadi melalui Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017.

    Nah, peraturan paling terbaru mengenai persoalan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

    Pasal 153 Perppu Cipta Kerja mengatur soal hal-hal yang tak boleh menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.

    Salah satu alasan yang tak boleh digunakan perusahaan untuk melakukan PHK karyawan adalah pernikahan satu kantor, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 153 huruf F.

    Lebih lanjut lagi, pasal 153 ayat 2 menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan dengan alasan pernikahan satu kantor, keputusannya batal demi hukum.

    Jadi, perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

    Dilansir dari CNN Indonesia, Perppu Cipta Kerja ini mengubah aturan yang sebelumnya terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Baca Juga: Terganggu dengan Teman Kerja yang Suka Gosip? Nih, 4 Cara Efektif Menghadapinya!

    Mengapa Larangannya Dicabut?

    Dilansir dari Tirto, larangan mengenai nikah satu kantor dicabut lewat mekanisme MK beberapa waktu lalu karena gugatan oleh delapan pekerja yang merasa dirugikan.

    Salah satunya adalah Yekti Kurniasari, yang mengalami PHK karena menikah dengan teman satu perusahaannya, meski berada di wilayah kerja yang berbeda.

    MK mengabulkan gugatan kedelapan pekerja karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat 2.

    Aturan tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”.

    Dalam berita terbaru yang dilansir Detik, MK juga mengungkapkan bagaimana aturan sebelumnya tidak sejalan dengan Deklarasi Universal HAM dan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

    Tak hanya UUD, larangan ini juga bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia Pasal 10 Ayat 1.

    Aturan tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”.

    Pelarangan nikah dengan teman satu kantor juga tak sekadar berbeda jalur dengan undang-undang yang telah berlaku.

    Pekerja penggungat juga menyampaikan bahwa konflik kepentingan, bahkan praktik curang korupsi, kolusi, dan nepotisme tak ada hubungannya dengan pernikahan.

    Praktik-praktik tadi dipengaruhi oleh mentalitas seseorang, bukan disebabkan oleh ikatan suami-istri.

    Baca Juga: Capek Menghadapi Teman Kerja yang Suka Saingan? Taklukan dengan 4 Cara Elegan Ini!

    Tanggapan Beberapa Perusahaan

    Dengan adanya pencabutan larangan nikah satu kantor, bagaimana tanggapan berbagai perusahaan?

    Terkait dengan hal ini, ada perusahaan yang memperbolehkan pernikahan antarpekerja, selama keduanya bekerja di unit kerja yang berbeda.

    Perusahaan ini akan berusaha mencari solusi apabila terjadi pernikahan di antara kedua pekerja, alih-alih memutus atau meminta salah satunya mengundurkan diri.

    Jalan ini diambil karena pekerja dianggap suatu aset berharga oleh perusahaan ini.

    Tentu tak semua perusahaan memberlakukan aturan yang sama, ya! Yang jelas, kini kamu sudah tahu hakmu sebagai pekerja yang tidak boleh di-PHK karena menikah dengan teman satu kantor.

    Jangan lupa untuk sesuaikan sikapmu dengan peraturan di tempatmu bekerja dan laporkan pada lembaga terkait seperti Disnaker jika ada perusahaan yang melanggar aturan.

    Baca Juga: Ini Dia 4 Tips untuk Menghindari Drama di Kantor

    Itulah aturan soal menikah dengan teman satu kantor di Indonesia.

    Meski kamu menikah dengan teman sekantor, jangan lupa untuk selalu jaga profesionalitas, ya!

    Nah, selain aturan mengenai pernikahan satu kantor, ada banyak aturan terbaru terkait ketenagakerjaan yang wajib kamu ketahui.

    Jangan sampai ketinggalan informasi penting seputar ketenagakerjaan, yuk baca artikel menarik lainnya di Glints Blog.

    Kamu dapat menemukan artikel mengenai aturan terbaru ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang terbaru, kebijakan perusahaan terkini, hingga informasi UMP dan UMK di berbagai wilayah Indonesia.

    Tunggu apa lagi? Ayo temukan artikel yang kamu butuhkan melalui link ini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 13

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait