Pemutusan Hubungan Pekerjaan: UU dan Solusi Menghadapinya

Diperbarui 04 Mar 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Bekerja disuatu perusahaan dan mengalami yang namanya PHK atau pemutusan hubungan kerja. Tenang hal ini bukan menjadi masalah yang perlu kamu tangisi secara terus- menerus.

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai masalah pemutusan hubungan kerja, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu Undang- Undang mengenai hak karyawan yang di PHK

    Baca Juga: Sering Kerja Hingga Larut Malam? Ketahui Dulu Cara Hitung Upah Lemburmu!

    Sedikit Mengenai Undang- Undang Ketenagakerjaan

    Menurut Undang-Undang ketenagakerjaan terdapat syarat dan aturan untuk perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Ada beberapa aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

    Pemutusan hubungan kerja bukanlah menjadi satu hal yang harus kamu renungkan.

    Pahami apa alasan pemutusan hubungan kerja sehingga kamu bisa mengalaminya.

    Ada beberapa penyebab PHK misalnya saja karena perusahaan bangkrut, pengurangan karyawan atau mungkin karena beberapa faktor lainnya.

    Jadikan masalah tersebut sebagai motivasi untuk bangkit kembali.

    Beberapa syarat dan ketentuan juga berlaku di Undang- Undang Ketenagakerjaan mengenai hak berupa pesangon bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja.

    Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Kamu harus apa?

    Lakukan tips ini ketika kamu mengalami PHK agar kamu tidak terus berlarut-larut.

    1. Pelajari dan perbaiki

    Jika kamu mengalami PHK di tempat kamu bekerja ada pertimbangan tertentu yang harus kamu lakukan dahulu. Pertama perhatikan alasan PHK yang menimpa kamu dan renungkan kekurangan diri kamu sendiri.

    2. Bangkit kembali

    Setelah itu, kamu bisa berusaha untuk memperbaiki kekurangan kamu yang membuat kamu terkena pemutusan hubungan kerja. Ketika selesai, kamu bisa mencoba melamar pekerjaan baru di tempat yang baru.

    Jangan larut-larut dan menangisi kondisi yang sudah terjadi. Ketika kamu melakukan hal tersebut, kamu hanya akan membuang-buang waktu kamu saja.

    3. Jangan menyalahkan siapapun

    Apa yang menjadi penyebab kamu mengalami pemutusan hubungan kerja bukanlah salah siapapun. Anggaplah sebagai pembelajaran untuk kamu menjadi lebih baik lagi ke depannya.

    4. Cari pekerjaan yang baru

    Kehilangan pekerjaan yang lama bukan menjadi momen untuk kamu bermalas- malasan. Hal itu justru membantu untuk menyadarkan kamu bahwa kamu harus kembali menemukan pekerjaan.

    Banyak tempat yang bisa menjadi rekomendasi untuk kamu mengembalikan semangat kerja kamu lagi. Lamarlah CV kamu yang terbaru dan menarik untuk mendapatkan kesempatan bekerja di tempat yang baru.

     

     

    Pemutusan hubungan kerja

    Sumber: Pexels

    Baca Juga: Surat Peringatan (SP) Karyawan dan Ketentuannya Menurut UU

    Apa yang Menajdi Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan.

    Menurut Undang- Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja diantaranya:

    1. Karyawan bermasalah

    Perusahaan mana yang ingin memiliki karyawan yang bermasalah? Tetapi bermasalah yang dimaksud dalam hal yang serius.

    Misalnya saja pemutusan hubungan kerja terjadi ketika karyawan memiliki masalah dengan pihak yang berwajib.

    Misalnya terlibat kasus dengan pihak kepolisian yang bisa mencoret nama baik perusahaan tempat Ia bekerja.

    Hal ini bisa menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan kepada karyawannya.

    Setidaknya sebagai seorang karyawan, kamu harus menghindari hal seperti ini yang melanggar aturan.

    2. Terbukti melakukan pelanggaran

    Sebagai karyawan yang bekerja disebuah perusahaan ada baiknya kamu bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tujuan kamu.

    Hindari melakukan pelanggaran yang bisa memberatkan diri kamu sendiri.

    Melanggar peraturan yang ada di kantor misalnya melakukan pencurian, korupsi atau hal semacamnya dapat menajdi ancaman untuk kamu mengalami pemutusan hubungan ekrja (PHK).

    Menurut Undang- Undang Ketenagakerjaan pasal 158 ayat (1) kesalahan yang melanggar dan bisa terkena PHK berhubungan dengan melakukan pencurian, penipuan, dan penggelapan abrang milik perusahaan.

    Memberikan keterangan palsu yang merugikan perusahaan, mabuk, minum-minuman keras dan memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

    Selanjutnya, melakukan tindakan asusila dan perjuadian. Menyerang, menganiaya dan masih banyak tindakan lainnya.

    Pemutusan hubungan kerja

    Sumber: Pexels

    3. Perusahaan mengalami kegagalan

    Kerugian yang terjadi pada perusahaan sehingga berdampak harus ditutupnya perusahaan alias bangkrut bisa menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dilakukan. Jika terjadi maka, tidak hanya kamu bahkan semua karyawan bisa mengalaminya.

    4. Adanya perubahan dari perusahaan

    Pengalihan kepemilikan perusahaan dari group satu ke group lainnya bisa menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja. Hal ini terjadi bisa karena beberapa alasan misalnya posisi yang tidak diperlukan atau lainnya.

    5. Resign karyawan dari perusahaan

    Bahasa lainnya adalah pengunduran diri karyawan dari perusahaan tersebut. Ada beberapa syarat pengunduran diri yang harus dipenuhi karyawan agar diterimanya pengunduran dirinya.

    Jika syarat dan aturan mengenai pengunduran diri sudah lengkap dan sesuai maka, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan tersebut.

    Demikian penjelasan mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai hak karyawan dan juga alasan dilakukanya pemutusan hubungan kerja.

    Baca Juga: Seperti Apa Perhitungan Pesangon dalam Undang-Undang? Simak Penjelasannya di Sini!

    Kalau kamu atau temanmu baru saja terkena PHK, jangan segera putus asa ya! Ada banyak lowongan pekerjaan terbaru yang update untuk kalian. Langsung kirim CV kalian ke perusahaan tersebut tetapi untuk menemukan informasinya kamu bisa daftar di Glints.

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 2.7 / 5. Jumlah vote: 3

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait