Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Undang-Undang

Diperbarui 30 Jun 2022 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Bagi para pekerja yang sering bekerja hingga larut malam di kantor, kamu harus mengetahui cara menghitung upah lembur dengan benar.

    Ya, untuk kamu yang belum tahu, perusahaan wajib membayar para karyawannya yang bekerja lembur di kantor.

    Perhitungan lembur para pekerja ini bahkan sudah diatur oleh Undang-Undang tertentu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, lho.

    Dalam pasal tersebut, dicantumkan persyaratan untuk para pekerja yang harus lembur. Penentuan jumlah yang akan kamu terima karena lembur juga sudah disesuaikan dengan gaji masing-masing pekerja.

    Pengetahuan ini cukup penting. Pasalnya upah lembur merupakan hak yang patut kamu terima setelah bekerja semalaman di kantor.

    Nah, agar kamu tidak bingung, berikut Glints paparkan cara perhitungan uang lembur yang sesuai dengan ketentuan Departemen Ketenagakerjaan dan Undang-Undang ketenagakerjaan khusus untukmu. Yuk, disimak!

    Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan di Akhir Tahun

    Kategori Pekerja Lembur

    cara menghitung uang lembur

    © Freepik.com

    Nah, sebelum mengulas cara menghitung upah lembur, kita harus membahas terlebih dahulu kategori pekerja lembur.

    Yang dimaksud dengan kategori satu ini merupakan persyaratan seorang pekerja agar bisa dianggap melakukan kerja lembur oleh pihak perusahaan.

    Jika tidak termasuk dalam kategori ini, kamu tidak bisa mengajukan uang lembur kepada atasan di perusahaan.

    Nah, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 pasal 1, perusahaan diharuskan membayar upah lembur kepada karwayan jika mereka termasuk ke kategori berikut:

    1. Bekerja lebih dari 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 6 hari.
    2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk mereka yang bekerja selama 5 hari.
    3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

    Sejatinya, ketentuan di atas masih bisa ditolak perusahaan apabila kamu menyetujui persetujuan tertentu dalam kontrak kerja.

    Oleh karena itu, penting untuk kamu membaca surat kerja dan mempertanyakan apabila ada perbedaan mengenai ketentuan perhitungan lembur dengan apa yang sudah ditetapkan.

    Ketentuan Jam Lembur Karyawan

    © Freepik.com

    Nah, selain cara menghitung upah lembur, kamu juga harus mengetahui ketentuan jam untuk kerja lembur perusahaan.

    Peraturan ini menjelaskan mengenai durasi lembur yang boleh diberikan perusahaan kepada karyawannya.

    Bila sekiranya perusahaan meminta karyawan untuk lembur dan melebihi ketentuan jam dalam Undang-Undang, mereka wajib membayar denda tertentu pada karyawan dan perusahaan.

    Nah, berikut ini adalah ketentuan jam lembur karyawan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 78 No.13 tahun 2003:

    1. Waktu lembur bagi pekerja maksimal hanya mencapai 14 jam dalam satu minggu, jadi tidak lebih dari 14 jam.
    2. Waktu lembur kerja bagi karyawan boleh dilakukan masimal 3 jam dalam satu hari, jadi tidak lebih dari 3 jam dalam satu hari.

    Baca Juga: Begini Cara Mudah Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen, Kamu Wajib Tahu!

    Perhitungan Upah Lembur

    © Freepik.com

    Nah, apabila kamu sudah masuk ke dalam kategori karyawan lembur, kamu perlu mendapat upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    Yang perlu kamu ketahui adalah bahwa upah lembur yang akan kamu terima dari perusahaan merupakan sebesar 1/173 dikalikan sebulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) dalam satu jam lembur yang kamu lalui.

    Selain itu, ada beberapa cara menghitung upah lembur lain yang tertera dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 31. Berikut penjelasannya:

    1. Apabila lembur di hari kerja, upah kerja lembur yang berhak kamu terima adalah sebesar 1,5 kali upah per jam.
    2. Pada setiap jam kerja lembur berikutnya kamu akan dibayar 2 kali upah per jamnya.
    3. Jika lembur pada hari libur, kamu berhak mendapatkan upah kerja lembur.
    4. Untuk 8 jam kerja selanjutnya di hari libur kamu akan dibayar sebesar 2 kali lipat upah per jamnya.
    5. Setelah bekerja melewati jam ke 9 hari lembur, kamu akan dibayar 3 kali lipat upah lembur dan jam kerja.
    6. Upah kerja untuk kamu yang lembur ke 10 dan 11 dibayar 4 kali upah per jam.

    Ketentuan juga berlaku apabila kamu harus bekerja lembur di hari libur, yaitu ketentunya seperti berikut ini:

    1. Untuk kamu yang bekerja selama 6 hari kerja maka, upah lembur kamu dibayar 2 kali upah per jam untuk 5 jam pertama pada hari libur.
    2. Selanjutnya, 3 kali upah per jam untuk lembur di jam ke 6.
    3. Setelah lembur melewati jam ke 7, kamu perlu dibayar 4 kali upah per jam.

    Bagi kamu yang penasaran, berikut ini adalah rumus untuk cara menghitung upah lembur berdasarkan penjelasan Hukum Online.

    • Jam ke-1 lembur : 1,5 dikali upah 1 jam : rumusnya: 1,5 dikali 1/173 x upah sebulan
    • Jam ke 2 lembur: 2 dikali upah 1 jam: rumusnya: 2 x 1/173 dikali upah sebulan

    Untuk jam berikutnya, rumusnya hanya berubah di upah berdasarkan jam lembur seperti halnya yang sudah Glints jelaskan di atas.

    Baca Juga: Serba-serbi Slip Gaji yang Perlu Kamu Pahami sebagai Pekerja

    Itulah pemaparan singkat Glints mengenai cara menghitung upah gaji beserta persyaratannya yang perlu kamu ketahui.

    Semoga artikel ini bisa membantu untuk mengetahui jumlah uang lembur yang berhak kamu dapatkan, ya.

    Nah, jika kamu penasaran dengan informasi lainnya seputar dunia profesional dan ketenagakerjaan, terus kunjungi Glints Blog.

    Kamu bisa menemukan berbagai artikel penting seputar aturan di dunia kerja di kategori Ketenagakerjaan.

    Tunggu apa lagi? Yuk, cek artikelnya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2.5 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait