Ini Pengertian dan Fungsi dari Pengadilan Hubungan Industrial

Diperbarui 07 Mar 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Apakah kamu sudah pernah mengenal istilah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)? Beberapa dari kamu mungkin masih cukup asing dengan pengadilan tersebut.

    Apa yang bisa kamu lakukan jika kamu terlibat perselisihan dengan tempatmu bekerja dan tidak bisa diselesaikan secara internal?

    Nah, kamu bisa menyelesaikannya dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

    Lalu, seperti apa pengadilan tersebut dan bagaimana fungsinya? Berikut Glints telah merangkumnya untukmu.

    Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial?

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

    Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan karyawan atau serikat karyawan.

    Jenis Perkara yang Dapat Diselesaikan Melalui PHI

    pengadilan hubungan industrial

    © Freepik

    Terdapat empat jenis perkara atau perselisihan yang dapat diselesaikan melalui PHI.

    1. Perselisihan hak

    Perselisihan hak timbul ketika pengusaha atau perusahaan tidak memberikan hak yang telah dijanjikan atau disepakati kepada karyawan.

    Hal ini dapat terjadi apabila terdapat perbedaan penafsiran dan pelaksanaan atas hak-hak yang telah diatur oleh undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja sama.

    Perselishan hak juga dapat timbul apabila terjadi diskriminasi di tempat kerja yang dialami oleh karyawan yang kemudian memicu konflik antara karyawan dengan perusahaan.

    Perbedaan penafsiran atau pelaksanaan yang memicu konflik ini dapat diselesaikan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.

    2. Perselisihan kepentingan

    Perselisihan kepentingan dalam hubungan kerja timbul ketika tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja sama.

    Peselisihan kepentingan juga dapat terjadi apabila peraturan perusahaan tidak menguntungkan bagi karyawan.

    Karyawan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar perusahaan dapat mengubah peraturan tersebut.

    Baca Juga: Masihkah Ada Kesenjangan Gaji antara Perempuan dan Laki-laki?

    3. Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK)

    Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

    Misalnya, pekerja meninggal dunia, memasuki umur pensiun, atau melakukan pelanggaran.

    Oleh karena itu, apabila PHK terjadi bukan karena syarat tersebut, karyawan yang mengalaminya dapat menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

    4. Sengketa antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

    Perusahaan yang besar bisa memiliki lebih dari satu serikat pekerja. Hal ini terutama jika dalam perusahaan tersebut terdapat berbagai profesi keahlian.

    Ketika terjadi sengketa di antara serikat-serikat tersebut yang tidak bisa diselesaikan secara internal, serikat-serikat tersebut dapat membawa kasus tersebut untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

    Proses Penyelesaian Sengketa

    © Freepik.com

    Ada beberapa proses yang harus dilalui dalam menyelesaikan suatu sengketa antara perusahaan dan pekerja.

    1. Perundingan bipartit

    Perundingan bipartit dijelaskan UU Pengadilan Hubungan Industrial sebagai perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    Semua perselisihan antarpekerja atau antara pekerja dan pengusaha wajib diselesaikan melalui perundingan ini terlebih dahulu.

    Dilansir dari Hukum Online, perundingan ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah perundingan dimulai.

    Apabila dalam jangka tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal.

    Jika perundingan bipartit gagal, langkah selanjutnya adalah melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa.

    Baca Juga: Penasaran Seperti Apa Budaya Kerja Startup? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

    2. Mediasi

    Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Hal itu dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

    Apabila setelah dilakukan mediasi tetap tidak tercapai sebuah kesepakatan, pihak yang bersengketa dapat melakukan konsiliasi.

    3. Konsiliasi

    Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Hal tersebut dilakukan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

    Konsiliasi dalam perselisihan ini disebut sebagai konsiliasi hubungan industrial.

    Proses ini hanya dapat dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

    Jika melalui konsiliasi tercapai sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak, perjanjian bersama akan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis.

    Apabila salah satu pihak tidak menolak anjuran tersebut, langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah melanjutkan kasus sengeketa tersebut melalui arbitrase.

    Baca Juga: Apa Itu Penalti Resign? Yuk Ketahui Definisi dan Aturannya di Sini

    4. Arbitrase

    Arbitrase hubungan industrial adalah lembaga penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial.

    Ketika kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, pengadilan tidak lagi memiliki wewenang untuk untuk memeriksa dan mengadili perselisihan para pihak tersebut.

    Hal ini dikarenakan putusan lembaga arbitrase bersifat final dan mengikat.

    Akan tetapi, jika kedua belah pihak tidak menginginkan adanya penyelesaian melalui arbitrase, salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

    Jika gugatan telah diajukan, Pengadilan Hubungan Industrial memiliki wewenang untuk untuk memeriksa dan mengadili perselisihan tersebut.

    Keputusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial juga bersifat final dan mengikat.

    Putusan tersebut hanya dapat ditinjau kembali dengan mengajukan banding kepada pengadilan kasasi atau meminta pengadilan untuk melakukan peninjauan kembali dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

    Nah, itu dia rangkuman mengenai definisi, fungsi dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

    Sebaik-baiknya, sengketa yang terjadi di dalam perusahaan diselesaikan secara internal melalui perundingan terlebih dahulu.

    Supaya kamu tidak salah mengambil langkah, ada baiknya untuk lebih memahami semua hal seputar ketenagakerjaan.

    Di kanal Ketenagakerjaan Glints Blog, kamu bisa mendapat berbagai informasi penting terkait hak dan kewajiban bagi pekerja maupun perusahaan, hingga update regulasi terkini.

    Yuk, klik di sini untuk temukan ragam artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 9

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait