8 Bentuk Diskriminasi di Tempat Kerja dan Cara Menghadapinya

Diperbarui 16 Agu 2022 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Idealnya, diskriminasi di tempat kerja dalam bentuk apapun adalah hal yang tidak perlu terjadi.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 6, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pemberi kerja.

    Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak kasus diskriminasi yang terjadi di tempat kerja. Bahkan, terkadang hal tersebut terjadi tanpa disadari.

    Bentuk-bentuk diskriminasi apa saja yang dapat terjadi di tempat kerja? Simak rangkuman Glints berikut.

    Tapi sebelumnya, inilah infografis tentang tanda-tanda diskriminasi yang perlu kamu waspadai di tempat kerja.

    © Glints.com

    Bentuk-Bentuk Diskriminasi yang Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    1. Diskriminasi gender

    Diskriminasi gender merupakan bentuk diskriminasi paling umum dan sering terjadi di tempat kerja. Bahkan, terkadang diskriminasi gender ini terjadi tanpa disadari.

    Ada berbagai bentuk diskriminasi gender yang bisa terjadi kepada pekerja. Dilansir dari Womantalk, bentuk diskriminasi gender yang paling sering terjadi meliputi beberapa hal berikut.

    • ketidaksetaraan gaji antara pekerja laki-laki dan perempuan
    • ketidaksetaraan kesempatan dalam pengembangan karier
    • sulitnya mendapatkan hak cuti haid dan melahirkan bagi perempuan

    Diskriminasi gender umumnya terjadi pada pekerja perempuan. Juru bicara Komite International Women’s Day Lini Zurlia menyebutkan kepada Katadata bahwa diskriminasi terhadap pekerja perempuan terjadi di hampir segala sektor industri.

    Lebih lanjut, diskriminasi ini dapat menyebabkan terjadinya kasus bullying bahkan pelecehan hingga kekerasan seksual.

    Baca Juga: Tips Menghadapi Diskriminasi Gender di Tempat Kerja

    2. Diskriminasi suku, ras, dan agama (SARA)

    Diskriminasi SARA adalah bentuk diskriminasi lain yang sering terjadi di tempat kerja. Bahkan, Republika melansir bahwa satu dari tiga pekerja pernah mengalami diskriminasi ras.

    Diskriminasi seperti ini umumnya dialami oleh pekerja dengan suku, ras, ataupun menganut agama minoritas.

    Salah satu bentuk diskriminasi agama yang dapat terjadi ketika pekerja mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak cuti keagamaan.

    Bentuk diskriminasi lainnya dapat terjadi ketika pekerja ditempatkan pada suatu posisi atas dasar stigma-stigma yang melekat pada suku atau rasnya.

    3. Diskriminasi umur

    Selain gender dan SARA, diskriminasi umur adalah salah satu isu yang saat ini sering terjadi di dunia kerja.

    Dilansir dari Tirto, pengacara senior Laurie McCann yang mengadvokasi hak lansia dan pekerja pekerja senior di Amerika Serikat menyebut isu diskriminasi umur merupakan masalah besar bagi industri, khususnya industri teknologi.

    Diskriminasi umur dapat terjadi ketika ada ketimpangan usia yang cukup jauh antarrekan kerja, atau antara atasan dan bawahan.

    Ketimpangan usia tersebut menyebabkan seringnya terjadi miskomunikasi antar pekerja.

    Selain di tempat kerja, diskriminasi umur juga dialami oleh pelamar kerja. Pelamar dengan usia yang tidak lagi muda dilaporkan Chicago Tribune mengalami kesulitan ketika melamar pekerjaan.

    Hal ini dikarenakan adanya batasan usia pada pekerjaan yang mereka lamar meskipun mereka memiliki kualifikasi yang sesuai.

    4. Diskriminasi pandangan politik

    Selama beberapa tahun terakhir, isu perbedaan pandangan politik menjadi isu yang hangat dibicarakan, bahkan di tempat kerja.

    Perbedaan pandangan politik bahkan menyebabkan diskriminasi di tempat kerja. Tentu kamu masih ingat dengan berbagai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat perbedaan pandangan politik.

    Padahal, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1), pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

    Lebih lanjut, pada pasal 153 ayat (2) disebutkan bahwa PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut di atas, batal demi hukum dan pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

    Dengan demikian, perusahaan tidak berhak melakukan PHK kepada karyawan atas alasan perbedaan pandangan politik.

    Baca Juga: Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja yang Perlu Kamu Ketahui

    5. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas

    diskriminasi di tempat kerja

    © Freepik.com

    Sampai saat ini, para penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.

    Bahkan, berdasarkan laporan Tempo, hanya 1% dari penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja di sektor formal.

    Padahal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD.

    Praktik diskriminasi ini menyebabkan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak walaupun telah dilindungi oleh undang-undang.

    Diskriminasi terhadap pekerja penyandang disabilitas juga dapat terjadi karena pekerja lain tidak mengetahui cara bersikap yang baik kepada rekan kerjanya yang menyandang disabilitas.

    Hal ini membuatnya tanpa sadar malah melakukan diskriminasi terhadap rekan kerja tersebut.

    6. Diskriminasi terhadap ibu hamil dan menyusui

    The Balance Careers mengungkap bentuk diskriminasi di tempat kerja lainnya adalah diskriminasi terhadap perempuan yang sedang hamil, menyusui, atau baru menjadi ibu.

    Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bentuk dari diskriminasi ini seperti memutus hubungan kerja ketika suatu perusahaan mengetahui bahwa karyawan perempuannya ada yang hamil.

    Bentuk lainnya seperti tidak mau merekrut perempuan yang sedang atau berencana untuk hamil.

    Tidak hanya itu, diskriminasi ini pun dapat berbentuk seperti tidak diberikannya akomodasi untuk perempuan sedang aktif menyusui.

    Untuk menghadapi diskriminasi seperti ini, kamu bisa mencoba untuk melaporkan ke bagian HR terlebih dahulu.

    Namun, jika tidak membuahkan hasil, kamu bisa melaporkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    7. Diskriminasi terhadap pekerja yang memiliki anak

    Menurut King & Siegel, diskriminasi di tempat kerja ini diberikan terhadap para pekerja, baik laki-laki atau perempuan, yang memiliki anak.

    Beberapa bentuknya dari diskriminasi ini seperti seorang ibu akan dianggap tidak akan memprioritaskan pekerjanya.

    Tidak hanya itu, bagi pekerja laki-laki juga akan dianggap tidak profesional ketika ia mengambil cuti saat harus mengurus anaknya.

    Apabila hal ini terjadi, kamu bisa melaporkannya ke bagian HR. Namun, jangan lupa untuk menyertakan bukti-buktinya, ya.

    8. Perilaku balas dendam

    Menyadur Idealist, bentuk diskriminasi lainnya yang bisa ditemukan di tempat kerja adalah balas dendam.

    Hal ini biasanya dialami oleh para pekerja yang menentang praktik diskriminasi dari atasan atau perusahaannya.

    Menurut The United States Department of Justice, bentuk dari diskriminasi ini dapat berupa bullying hingga tidak mendapatkan promosi.

    Apabila hal ini terjadi, kamu bisa melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat.

    Baca Juga: Ingin Mandiri Secara Finansial di Usia 20-an? Simak Caranya!

    Itulah informasi tentang ragam diskriminasi di tempat kerja. Idealnya, diskriminasi seperti disebutkan di atas adalah yang tidak perlu terjadi.

    Mengalami diskriminasi memang merupakan suatu hal yang menakutkan. Namun, bukan berarti kamu harus tunduk pada diskriminasi tersebut begitu saja.

    Karena, Glints punya artikel yang membahas cara-cara untuk mengatasi diskriminasi di kantormu.

    Ingin tahu caranya bagaimana? Yuk, taptombol di bawah untuk mengetahui cara-caranya!

    BACA ARTIKELNYA

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait