Jadi Isu Panas, Ini 10 Hak Pekerja dalam Omnibus Law Ciptaker (Download PDF-nya di Sini)
Isi Artikel
Kamu tengah bekerja? Apabila demikian, berita soal Omnibus Law Cipta Kerja wajib terus kamu ikuti.
Sebab, regulasi ini mengatur hak-hakmu, lho. Semua ini tentu mempengaruhi keseharianmu.
Lantas, kamu khawatir karena belum tahu tentangnya sama sekali? Tenang saja, Glints sudah merangkum rancangan undang-undang itu menjadi artikel ini.
Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja?
Agar sepaham, kita bahas dulu makna frasa ini, yuk!
RUU Cipta Kerja adalah salah satu rancangan undang-undang yang masuk ke dalam rangkaian Omnibus Law.
RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak berdiri sendirian. Melansir Bisnis, di dalam Omnibus Law, ia ditemani oleh:
- Omnibus Law Perpajakan
- Omnibus Law Ibu Kota Negara
- Omnibus Law Farmasi
Dalam artikel ini, Glints akan fokus pada RUU Ciptaker saja. Kira-kira, apa saja hak pekerja kantoran yang ia regulasi?
Informasi dalam artikel ini bersumber dari dokumen RUU Cipta Kerja dan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).
Kalau kamu ingin mempelajarinya dalam versi lengkap, kamu bisa men-download dan membaca dokumen PDF RUU Cipta Kerja dengan klik tautan di bawah ini:
Download PDF
Selengkapnya soal perubahan-perubahan yang tercantum dalam produk hukum ini telah Glints rangkum untukmu. Disimak baik-baik, yuk!
Apa Saja yang Diubah Oleh Omnibus Law Cipta Kerja?
1. Hak istirahat
Hak pekerja pertama yang ada di Omnibus Law Cipta Kerja adalah istirahat. Maksud dari istirahat ini adalah libur mingguan alias weekend.
Kamu akan mendapat istirahat selama 1 hari dalam 1 minggu. Hal ini tertulis di Pasal 79 Ayat 2 Poin b RUU Ciptaker.
Hal yang sama juga ada di Pasal 79 Ayat 2 Poin b UUK 13/2003. Akan tetapi, dalam aturan ini, perusahaan juga bisa memintamu kerja selama 5 hari saja.
Sisanya, yakni 2 hari, kamu gunakan untuk libur.
2. Hak cuti
Kamu seorang pekerja perempuan? Tentu ada berbagai hak khusus untukmu. Misalnya, cuti haid, hamil, dan melahirkan. Semuanya ada di dalam UUK 13/2003.
Ada pula cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, dan membaptiskan anak. Cuti-cuti itu berlaku untuk semua jenis kelamin.
Nah, untuk sementara ini, belum ada aturan libur-libur itu di dalam RUU Ciptaker.
Baca Juga: Ketahui Cara Perhitungan Pesangon dan UU-nya
3. Upah
Kamu tentu sudah kenal dengan kebijakan upah minimum. Nah, dalam pasal 88C RUU Ciptaker, hal ini juga diregulasi.
Dalam aturan ini, angka gaji terkecil yang dijadikan patokan adalah upah minimum provinsi. Hal ini berbeda dengan Pasal 89 UUK 13/2003.
Di sana, dituliskan bahwa upah boleh ditetapkan dengan skala provinsi atau kabupaten/kota. Semua tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
4. PHK
Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur soal alasan seseorang boleh di-PHK. Semua tertuang dalam Pasal 154A.
Sebelumnya, alasan PHK diatur oleh UUK 13/2003. Dalam RUU Ciptaker, poin-poinnya sama, hanya ditambahkan dengan:
- perusahaan melakukan efisiensi
- perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban membayar utang
- perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
- pekerja sakit berkepanjangan (melampaui 12 bulan) hingga tak bisa melakukan pekerjaannya
5. Uang PHK
Sebelumnya, uang PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat 2, 3, dan 4 UUK 13/2003.
Ada pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (pengganti cuti tahunan, pengurangan biaya pulang-pergi kantor, dan lain-lain).
Mereka semua tetap ada di RUU Ciptaker. Akan tetapi, lewat Pasal 156, ketentuannya disesuaikan menjadi:
- pesangon, perubahan jumlah dan penyesuaian dengan durasi kerja
- penghargaan masa kerja, hanya diberikan pada pekerja yang sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih
- uang penggantian hak, hanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama
6. Jaminan sosial
Misalnya, si A sudah memasuki masa pensiun. Sayangnya, PT XYZ, tempatnya bekerja, tidak mendaftarkannya ke program jaminan pensiun.
Dalam UUK 13/2003, hal ini diatur di Pasal 167 Ayat 5. Jika skenario ini sampai terjadi, perusahaan harus memberi A pesangon sebesar dua kali lipat.
Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, ketentuan soal ini belum ada.
Nah, sebenarnya, ada sanksi untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial.
Sanksi ini tertuang di Pasal 184 UUK 13/2003. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, sanksi ini belum diregulasi.
Akan tetapi, RUU Ciptaker menambah 1 jenis jaminan sosial. Nama program itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini tertulis di Pasal 18.
Baca Juga: Kupas Tuntas Soal Cuti Berkabung saat Hewan Peliharaan Meninggal
7. Status kerja
Dalam Pasal 59 UUK 13/2003, ada aturan soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Durasi maksimalnya adalah 2 tahun.
Setelah itu, ada dua alternatif status pekerjaan. Pertama, hubungan kerja menjadi putus. Kedua, status kerja diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Nah, durasi maksimal ini belum masuk ke dalam RUU Ciptaker. Jadi, belum ada batasan waktu seseorang dipekerjakan secara kontrak.
8. Lembur
Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, waktu lembur diubah menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam dalam seminggu. Semua ini tertulis di Pasal 78 Ayat 1 Poin b.
Hal ini berbeda dengan UUK 13/2003. Di Pasal 78 Ayat 1 Poin b, durasi lembur maksimal adalah 3 jam sehari. Untuk seminggu, periode paling banyaknya adalah 14 jam.
9. Tenaga outsourcing
Dalam UUK 13/2003, tenaga outsourcing diatur di Pasal 64 dan 65. Bidang mereka dibatasi untuk pekerjaan di luar usaha pokok.
Regulasi tentang ini belum masuk ke dalam RUU Ciptaker.
10. Tenaga kerja asing
Dalam Pasal 42 Ayat 1, tenaga kerja asing harus punya izin tertulis dari Menteri atau pejabat lainnya.
Hal ini berbeda dengan RUU Ciptaker. Ketentuannya ada di dalam Pasal 42 Ayat 1.
Di sana, tertulis bahwa pemberi kerja (perusahaan) yang punya tenaga kerja asing wajib punya pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Manfaat Cuti Haid Bagi Perempuan dan Perusahaan
Demikian informasi dari Glints soal Omnibus Law Cipta Kerja. Ingat, keterangan di atas diambil dari sebuah rancangan undang-undang. Oleh karena itu, wajar jika ada perubahan.
Lantas, bagaimana caranya selalu update dengan kabar baru di dunia kerja? Tenang saja, newsletter blog Glints punya semua itu.
Informasi tadi juga bisa kamu dapatkan secara cuma-cuma. Jadi, tunggu apa lagi? Langganan sekarang, yuk!