Kupas Tuntas Soal Cuti Berkabung saat Hewan Peliharaan Meninggal

Tayang 05 Mei 2026 - Dibaca 5 mnt
Ditulis oleh : Khairina F. Hidayati

Tak hanya kala ditinggal orang tersayang, seseorang mungkin butuh mengambil cuti berkabung untuk hewan peliharaan meninggal.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Melansir Help Guide, perasaan sedih yang dirasakan orang tersebut bisa bertahan dalam durasi mingguan hingga bulanan.

Tak hanya itu, ia juga butuh cuti karena butuh waktu untuk memproses kesedihan, bahkan hingga pergi ke konseling profesional.

Lantas, apakah ada regulasi terkait hal ini di Indonesia? Apabila tidak, bagaimana solusi untuk masalah ini?

Glints sudah merangkum informasinya, hanya untukmu.

Pro dan Kontra Cuti Berkabung untuk Peliharaan

Pro dan Kontra Cuti Berkabung untuk Peliharaan meninggal

© Freepik.com

Sebenarnya, adanya cuti berkabung untuk hewan peliharaan meninggal sendiri masih mengalami perdebatan.

Melansir BBC dan Wall Street Journal, inilah pendapat pro dan kontra, berikut alasannya.

1. Pro

Pada kenyataannya, kita sering kali memberi kasih sayang pada hewan peliharaan sama seperti saat kita menyayangi manusia.

Ia setia menemani hari-hari kita, baik dalam suasana senang maupun sedih. Ia juga ada dalam berbagai perjalanan dan pencapaian hidup.

Oleh karena itu, saat hewan peliharaan meninggal, cuti berkabung bisa diperlukan. Rasa sakit yang dirasakan oleh seseorang bisa sama dengan saat ditinggal orang tersayang.

2. Kontra

Sayangnya, apabila cuti berkabung diberikan untuk hewan peliharaan yang meninggal, cuti ini rawan disalahgunakan.

Tidak ada dokumen khusus atau apa pun yang bisa menunjukkan bahwa hewan yang meninggal memang benar-benar dipelihara oleh orang tersebut.

Apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab, ia bisa saja mengaku seekor hewan yang memang sudah meninggal merupakan peliharaannya.

Lantas, ia bisa mendapatkan cuti karenanya.

Selain itu, tidak ada dokumen resmi atau apa pun yang bisa menunjukkan status hewan sudah meninggal.

Baca Juga :  11 Cara Menjadi Manajer yang Baik di Tempat Kerja

Baca Juga: Perlu Cuti Keagamaan? Pahami Serba-serbinya di Sini

Aturan Cuti Berkabung untuk Hewan Peliharaan

aturan cuti berkabung untuk hewan peliharaan meninggal

© Freepik.com

Setelah memahami pendapat dari kedua belah pihak, saatnya kamu memahami bagaimana aturan soal ini di Indonesia.

Produk hukum yang mendasari hak cuti seorang pekerja adalah Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK 13/2003).

Dalam aturan terkait, aturan cuti berkabung dituang dalam Pasal 93 Ayat 2 dan 4.

Cuti berkabung boleh diambil apabila:

  • suami/istri, orang tua/mertua, dan anak meninggal, durasi 2 hari
  • anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, durasi 1 hari

Dalam undang-undang ini, tidak diatur soal cuti berkabung untuk hewan peliharaan yang meninggal.

Jadi, pemerintah pun tidak mewajibkan adanya cuti ini. Selain itu, tidak ada pula sanksi untuk perusahaan apabila tidak memiliki kebijakan ini.

Akan tetapi, tiap perusahaan punya kuasa untuk mengadakan cuti ini. Jadi, tanyakan pada perusahaanmu untuk informasi lengkapnya, ya!

Baca Juga: Ingin Mengajukan Cuti untuk Umrah? Ini yang Harus Kamu Perhatikan

Solusi Masalahnya

solusi masalahnya cuti berkabung untuk hewan peliharaan meninggal

© Freepik.com

Jika ternyata hewan peliharaan seseorang meninggal, dan ia ingin mengambil cuti, bagaimana langkah yang harus diambil?

Sebagai alternatif, ia bisa memanfaatkan cuti tahunan. Cuti ini tertuang sebagai hak dalam UUK 13/2003 Pasal 79 Ayat 2.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa durasi cuti ini minimal 12 hari dalam setahun.

Akan tetapi, cuti tahunan baru boleh diambil apabila orang tersebut sudah bekerja di perusahaan selama 12 bulan berturut-turut.

Biasanya, beberapa perusahaan memberikan jatah cuti untuk pekerjanya meski belum bekerja selama setahun.

Untukmu yang belum memenuhi kualifikasi ini, kamu bisa bertanya pada perusahaan terkait hak cuti lainnya ini, ya!

Baca Juga: Ingin Melanjutkan Kuliah saat Bekerja? Simak 5 Tips Ini untuk Mengajukan Cuti

Demikian paparan informasi dari Glints soal cuti berkabung untuk hewan peliharaan meninggal.

Baca Juga :  5 Perbedaan Ringkasan dan Analisis yang Perlu Kamu Tahu

Apabila kamu harus ditinggal hewan kesayangan, semoga, kamu bisa ikhlas menerima kesedihan dan kembali bangkit setelah fase dukacita ini.

Lantas, apabila kamu memang ingin meminta cuti pada atasanmu, bagaimana triknya agar diterima?

Glints juga punya beragam artikel lainnya yang membahas seputar cuti berkabung, lho.

Ingin tahu ada apa saja? Cek selengkapnya di sini, yuk!


Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon