7 Langkah Penting saat Mengalami Kecelakaan Kerja, Catat dan Praktikkan

Tayang 12 Feb 2022 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Pada tahun 2020, melansir CNN Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan angka kecelakaan kerja mencapai lebih dari 153 ribu kasus. Maka, mengalami kecelakaan kerja merupakan risiko yang harus diwaspadai pekerja.

    Oleh karena itu, kamu harus tahu langkah-langkah apa yang diperlukan ketika mengalami kecelakaan kerja.

    Tenang, Glints akan paparkan informasi lengkapnya di bawah ini.

    1. Fokus dulu pada cederamu

    mengalami kecelakaan kerja

    © Freepik.com

    Baik ringan atau parah, setiap jenis cedera harus cepat ditangani.

    Cedera ringan sekalipun bisa sangat berisiko menjadi masalah seumur hidup kalau tidak ditangani dengan tepat dan cepat.

    Maka itu, kamu harus cepat-cepat mendapat pertolongan medis secara menyeluruh setelah mengalami kecelakaan kerja.

    Segera ke UGD rumah sakit jika perlu. Jangan ditunda-tunda. Apalagi kalau cedera terjadi pada bagian kepala.

    Jangan dulu memikirkan absen atau utang pekerjaan di kantor. Keselamatan kamu adalah harus jadi prioritas utama.

    2. Lapor ke perusahaan

    Setelah kejadian, kamu harus laporkan kecelakaan ke atasan dan pihak HRD yang ditunjuk untuk menangani aduan kecelakaan kerja.

    Perusahaan pun diwajibkan untuk melaporkan setiap kecelakaan atau dampak kecelakaan kerja yang mempengaruhi karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan serta dinas terkait.

    Laporan harus diserahkan maksimal dalam 2 x 24 jam sejak karyawan dinyatakan memiliki penyakit, cacat, atau bahkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja.

    Menurut EFA, kalau kamu tidak dapat melaporkan sendiri karena cederanya sangat serius, pastikan ada rekan kerja atau anggota keluarga yang bisa bantu melaporkan rincian insiden tersebut atas namamu.

    mengalami kecelakaan kerja

    © pexels.com

    3. Simpan bukti-bukti kecelakaan

    Tahap ini penting supaya kamu bisa mengajukan klaim kompensasi nanti. Rekam video atau ambil foto tempat kejadian sebanyak-banyaknya.

    Buat salinan dari semua dokumen hasil pemeriksaan medis yang kamu jalani.

    Catat juga setiap gejala atau keluhan yang kamu alami. Sebab, bukan tidak mungkin cedera ringan berubah jadi makin serius seiring berjalannya waktu.

    Melansir situs Truth Legal, kalau kamu mengalami kecelakaan tunggal, pastikan anggota keluarga atau rekan kerja terdekat tahu tentang insiden tersebut.

    Mendapatkan pernyataan saksi sebanyak mungkin dapat menguatkan bukti-bukti yang kamu miliki sehingga perusahaan tidak bisa membantah kecelakaan benar-benar terjadi.

    Memberi tahu soal kecelakaan ke teman-teman kantor juga dapat membantu mereka untuk lebih hati-hati supaya terhindar dari kecelakaan yang sama.

    Baca Juga: Sudahkah Jam Kerjamu Sesuai Peraturan? Intip Jawabannya di Sini, yuk!

    4. Handover pekerjaan ke rekan kerja

    Kamu mungkin perlu cuti mendadak cukup lama setelah mengalami kecelakaan kerja. Terlebih jika cederanya cukup serius.

    Supaya kamu bisa fokus menjalani pemulihan, baiknya delegasikan pekerjaan kepada rekan kerja satu tim atau divisi.

    Minta tolong juga kepadanya untuk mengawasi dan mencatat setiap perubahan yang dibuat oleh perusahaan setelah kamu mengalami kecelakaan kerja.

    Ini bukannya tanpa alasan.

    Perusahaan mungkin saja membuat perubahan pada sistem kerja atau mengganti peralatan kerja dengan alasan untuk meningkatkan keamanan.

    Ini tentu wajar dan mesti dilakukan untuk menjamin keselamatan karyawan lainnya.

    Namun di sisi lain, perombakan ini juga bisa jadi kesempatan bagi perusahaan “menutupi” kecelakaan yang kamu alami. 

    5. Manfaatkan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan

    cek bpjs ketenagakerjaan

    © Tempo.co

    Semua perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan setiap pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.

    Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ketika mengalami kecelakaan kerja.

    Lewat JKK, kamu akan mendapatkan penanganan medis sampai sembuh tanpa batasan biaya.

    Pekerja yang mengalami kecelakaan akan memperoleh pendampingan sejak dari pengobatan di rumah sakit, pemulihan pascakecelakaan, dan perawatan lanjutan seperti fisioterapi serta konsultasi mental sampai bisa kembali bekerja.

    Korban kecelakaan kerja juga akan mendapatkan penggantian upah selama tidak dapat bekerja.

    Jumlah ganti rugi adalah 100% upah pada 12 bulan pertama, dan untuk bulan seterusnya dibayarkan sebesar 50% dari upah hingga sembuh.

    Sementara jika korban meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada keluarga sejumlah 48 kali upah melalui program program Jaminan Kematian (JKM).

    Baca Juga: Aturan Kerja Shift di Indonesia dan Tips Sehat Menjalaninya

    6. Klaim kompensasi ke perusahaan

    Kamu berhak mengajukan komplain dan klaim kompensasi ke perusahaan tempatmu bekerja dan mengalami kecelakaan.

    Tujuan klaim kompensasi kecelakaan kerja adalah menjamin supaya kamu bisa kembali bekerja seperti dulu kala, seandainya kecelakaan itu tidak terjadi.

    Ingat, tujuan kompensasi sebetulnya bukan tentang mendapatkan uang ‘gratis’.

    Katakanlah gaji kamu terpotong akibat kecelakaan. Dengan klaim kompensasi, kamu bisa mendapatkan kembali nominal gaji yang terpotong.

    Klaim kompensasi juga berguna jika setelah mengalami kecelakaan kerja, kamu jadi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bonus atau promosi.

    Semua kerugian di masa depan itu idealnya bisa dipulihkan dengan klaim ganti rugi ini.

    Jika perusahaan keberatan dengan klaim yang kamu ajukan, carilah bantuan hukum dari pengacara yang mengkhususkan diri mengurus klaim kecelakaan kerja.

    7. Catat semua pengeluaran yang keluar dari kantong pribadi

    © Pixabay.com

    Dengan fasilitas JKK, hampir seluruh biaya pengobatan sampai pemulihan akan ditanggung oleh BPJS-TK.

    Akan tetapi, mungkin ada beberapa pengeluaran yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

    Maka saat akan mengajukan klaim kompensasi terhadap perusahaan, penting untuk mencatat semua biaya yang kamu keluarkan sendiri, seperti:

    • Biaya perjalanan ke dan dari rumah sakit atau fasilitas medis lain selama kamu menjalani perawatan, baik itu dengan mobil, kereta api, taksi, bus, atau moda transportasi lainnya.
    • Biaya pengobatan yang meliputi resep, perawatan medis spesialis, dan semua biaya lain yang dikeluarkan untuk perawatan yang kamu butuhkan.
    • Biaya bantuan medis yang meliputi penyangga leher, penyangga kaki (kruk), kursi roda, dan lain-lain yang tidak dicover oleh asuransi dari perusahaan tapi kamu perlukan untuk membantu pemulihan.
    • Semua pembayaran yang mencakup tunjangan dan bonus yang kamu lewatkan selama pemulihan dari cedera.

    Ini termasuk menyimpan semua tanda terima yang akan diperlukan sebagai bukti pengeluaran.

    Catat semua kehilangan penghasilan di masa depan jika kamu tidak dapat kembali bekerja akibat kecelakaan kerja.

    Baca Juga: Jangan Khawatir, Ada Santunan untuk PHK Dampak Corona

    Itulah tujuh hal penting yang harus kamu lakukan setelah mengalami kecelakaan kerja.

    Kalau sudah melakukan tujuh langkah di atas, sekarang saatnya fokus untuk pemulihan kondisimu.

    Kamu juga bisa pelajari lebih lanjut seputar isu keselamatan kerja dan tips-tips praktis mencegah kecelakaan kerja di Glints Blog.

    Ada ragam artikel terkait yang telah Glints persiapkan untukmu.

    Yuk, temukan dan baca artikel-artikelnya dengan klik di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.6 / 5. Jumlah vote: 5

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait