Jangan Khawatir, Ada Santunan untuk PHK Dampak Corona

Diperbarui 11 Nov 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Pemerintah baru saja memutuskan untuk memberikan santunan PHK dampak corona.

    Corona memang tak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga ekonomi.

    Beberapa sektor industri mengalami penurunan pendapatan karena menurunnya permintaan, seperti pada sektor pariwisata atau manufaktur.

    Bagaimana serba-serbi dari santunan PHK dampak corona? Glints punya informasi lengkapnya untukmu.

    Solusi PHK: Pemberian Santunan

    mengatur keuangan freelancers saat wabah corona

    © Stockvault

    Apabila kamu terkena PHK karena corona, kamu mungkin akan kesulitan mencari kerja saat wabah corona atau mencari cara menghasilkan uang di rumah saat wabah.

    Terkait dengan hal itu, pemerintah telah membuat program untuk melindungimu sebagai korban PHK.

    Dilansir dari Kompas, pemberian santunan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference 24 Maret lalu.

    Jumlah yang akan diterima minimal Rp 1 juta untuk tiap orang selama 3 bulan.

    Santunan ini akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pastikan kamu terdaftar untuk mendapatkan santunan ini, ya!

    Selain santunan berupa uang tunai, korban PHK dampak corona juga akan mendapatkan pelatihan kerja.

    Perlu diingat, santunan ini berbeda dengan Kartu Prakerja.

    Namun, pemegang Kartu Prakerja juga akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama 3-4 bulan.

    Baca Juga: Ini Dia 5 Pekerjaan yang Dibutuhkan saat Wabah Virus Corona

    Proteksi Lainnya

    asuransi kesehatan

    © mcmillanins.com

    Santunan PHK dampak corona adalah program khusus untuk pekerja yang terkena PHK. Bagaimana dengan orang-orang yang masih bekerja?

    Ternyata, selain proteksi berupa santunan PHK dampak corona, pemerintah juga menyiapkan proteksi tambahan untuk kamu yang masih bekerja, di antaranya adalah:

    1. Gaji bebas pajak

    Dikutip dari Kompas, pemerintah akan menanggung pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

    Pembayaran pajak oleh pemerintah ini berlaku per April 2020.

    Hal ini dilakukan untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh.

    Syarat untuk menjadi orang yang pajaknya ditanggung pemerintah untuk sementara adalah sebagai berikut:

    • hanya berlaku untuk karyawan dengan gaji kurang dari 16 juta per bulan
    • hanya untuk industri manufaktur dan pariwisata (dikutip dari Detik)

    Baca Juga: Inilah 4 Industri yang Terdampak Cukup Parah Akibat Virus Corona

    2. Peningkatan manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    Kalau kamu tidak menjadi korban PHK dan tidak santunan PHK dampak corona, kamu tetap mendapat proteksi tambahan dari pemerintah.

    Risiko bekerja saat ini tentu lebih besar daripada biasanya.

    Selain mengalami kecelakaan kerja, seseorang bisa tertular Covid-19 saat sedang perjalanan atau bekerja.

    Program ini berupa penambahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Nah, dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan yang lebih besar sebagai kentungan yang bisa didapatkan saat bekerja di masa wabah.

    Manfaat bisa kamu dapatkan tanpa membayar iuran lebih. Program proteksi tersebut adalah:

    • jaminan kematian
      • santunan 20 juta
      • santunan berkala 12 juta selama 24 bulan
    • jaminan kecelakaan kerja
      • perawatan hingga sembuh (tak terhingga)
      • homecare (maksimal 20 juta)
      • pemeriksaan diagnostik
      • biaya transportasi (darat maksimal 5 juta, laut maksimal 2 juga, udara maksimal 10 juta)
      • apabila tidak mampu bekerja, upah dibayar 100% selama 12 bulan, apabila sakit lebih dari 12 bulan, upah dibayar 50% hingga sembuh

    Baca Juga: 5 Pekerjaan yang Paling Terancam Saat Wabah Corona

    Itu dia informasi mengenai santunan PHK dampak corona dan informasi tambahan berupa benefit dari pemerintah apabila kamu masih bekerja.

    Untuk berdiskusi lebih lanjut soal topik PHK karena corona, kamu bisa bergabung dengan Glints untuk berdiskusi dengan sesama profesional. Daftar sekarang, yuk!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait