Kenali JKM, Asuransi Kematian yang Perlu Dimiliki oleh Setiap Pekerja

Tayang 05 Agu 2021 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    JKM atau program Jaminan Kematian adalah sebuah layanan yang sejatinya perlu kamu miliki.

    Layanan yang sediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ini perlu disiapkan sebagai dana santunan bila pesertanya meninggal dunia.

    Nah, seperti halnya JKN, Jaminan Kematian merupakan hak warga negara Indonesia, sehingga ia bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Dikarenakan sifatnya yang penting, kali ini Glints akan paparkan serba-serbi JKM, mulai dari definisi hingga manfaatnya khusus untukmu. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

    Baca Juga: Jadi Program Jaminan Sosial Baru, Apa Itu JKP di Omnibus Law?

    Apa Itu JKM?

    jkm adalah

    © Radarkudus.com

    JKM atau Jaminan Kematian, adalah sebuah program jaminan yang diselenggarakan secara nasional atas prinsip asuransi sosial.

    Layanan yang disediakan oleh pemerintah ini hadir dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

    Meskipun demikian, menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, uang santunan hanya akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta jaminan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

    Apabila membutuhkan santunan terkait kecelakaan, khusus yang berhubungan dengan kerja, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk JKK.

    Nah, sama halnya seperti JKK, JKM termasuk sebagai komponen penambah penghasilan bruto yang akan dikenakan pajak penghasilan PPh 21. 

    Manfaat JKM

    jkm

    © Freepik.com

    Seperti yang sudah Glints paparkan, manfaat yang akan kamu raih dari program JKM adalah uang santunan.

    Meskipun demikian, uang yang diberikan tak hanya diberikan satu kali. Manfaatnya juga akan dicairkan kepada ahli waris yang tertera dalam program.

    Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut sejumlah manfaat yang akan kamu dapatkan dari program JKM.

    1. Uang santunan

    • santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
    • santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)
    • biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

    Maka dari itu, total uang santunan dari JKM yang akan diterima adalah sebesar Rp42.000.000.

    Baca Juga: Ternyata, Pekerja Lepas Juga Bisa Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan, lho!

    2. Santunan beasiswa

    Nah, santunan JKM ini hanya akan diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah berusia paling tidak 3 tahun.

    Dana yang dicairkan akan diberikan untuk 2 orang anak peserta secara berkala setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing anak.

    Agar lebih jelas, berikut adalah besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan sang anak.

    • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
    • SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
    • SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun
    • pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun

    Pengajuan untuk klaim beasiswa ini dapat dilakukan setiap tahun.

    Bagi anak dari peserta meninggal yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan tingkat dasar, dana santunan nantinya akan diberikan pada saat ia memasuki usia sekolah.

    Uang santunan beasiswa akan otomatis berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah dan bekerja.

    Persyaratan Klaim Manfaat JKM

    jkm adalah

    © Freepik.com

    Nah, setelah membaca manfaat dan definisinya, jelas rasanya bahwa JKM merupakan sebuah jaminan yang perlu kita miliki.

    Proses klaimnya pun juga tidak repot. Sebab, menurut Hukum Online, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka untuk program tersebut.

    Maka dari itu, ahli waris tinggal mengajukan klaim pada perusahaan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.

    Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang perlu disediakan. Berikut Glints rangkum daftarnya untukmu.

    1. kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. mengisi formulir pengajuan klaim, lengkap dengan stempel dan tanda tangan dari perusahaan tempat peserta bekerja
    3. mengisi formulir berkala
    4. fotokopi KTP mendiang dan ahli waris
    5. fotokopi akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    6. fotokopi Surat Nikah milik mendiang
    7. surat pernyataan ahli waris asli dari kelurahan, diketahui kecamatan, RT dan RW
    8. fotokopi Kartu Keluarga
    9. surat keterangan kerja dari perusahaan, perlu disebutkan bahwa peserta sudah meninggal dunia
    10. surat keterangan kematian dari rumah sakit
    11. fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris

    Baca Juga: Cairkan Dana JHT dari Rumah dengan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

    Itulah pemaparan singkat Glints mengenai definisi, manfaat, dan persyaratan klaim JKM.

    Intinya, JKM adalah sebuah jaminan yang diperlukan masyarakat apabila suatu hari nanti mereka meninggal.

    Apabila kamu belum memilikinya, jangan lupa untuk sisihkan waktu dan segera daftarkan diri, ya!

    Nah, selain pemaparan di atas, kamu bisa dapatkan informasi serupa dengan sign up di Glints.

    Nanti, kamu berkesempatan untuk langganan newsletter Glints Blog dan menerima banyak artikel artikel menarik seputar dunia kerja langsung di inbox email.

    Tak hanya itu, kamu juga bisa simak berbagai diskusi terkait program jaminan masyarakat lainnya di Glints Community.

    Tunggu apa lagi? Yuk, daftarkan akun profesionalmu di Glints sekarang. Gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait