Peraturan Jam Kerja Karyawan Sesuai dengan Undang-Undang
Isi Artikel
Sudahkah aturan jam kerja kantormu sesuai dengan peraturan yang diberlakukan pemerintah? Jangan-jangan, jam tersebut masih kurang atau justru lebih dari ketentuan yang ada.
Untuk mengetahui jawabannya, kamu tentu harus tahu peraturannya dulu. Glints sudah merangkum peraturan tersebut dalam artikel ini.
Tak perlu lama-lama lagi, ini dia informasi selengkapnya.
Peraturan Jam Kerja
Jam kerja kantor diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003). Nah, aturan tersebut diperbarui dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Secara umum, perusahaan boleh memilih dua skema jam kerja, seperti tertulis dalam Pasal 77. Pilihan skema kerja tersebut adalah:
- skema kerja 6 hari dalam seminggu:
- bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
- skema kerja 5 hari dalam seminggu:
- bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu
Perlu diingat, jam kerja di atas tak termasuk waktu istirahat di kantor, ya. Glints akan membahas soal waktu istirahat ini nanti.
Peraturan Jam Kerja Lembur
Lembur juga diatur dalam UUK 13/2003, lebih tepatnya dalam Pasal 78. Pasal tersebut kemudian disesuaikan di UU Ciptaker.
Berikut aturannya:
- Waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
- Kalau memang bekerja lembur, pekerja harus menyetujuinya.
Lebih jauh lagi, jam kerja lembur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut ketentuannya:
- Lembur harus disetujui secara tertulis dan/atau lewat media digital.
- Persetujuan tersebut berbentuk daftar pekerja yang lembur.
- Daftar tersebut ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
- Pekerja harus mendapat kesempatan istirahat secukupnya.
- Kalau lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan harus memberi makanan dan minuman kepada pekerja sebanyak paling sedikit 1.400 kilokalori.
Peraturan Waktu Istirahat Kerja
Tak hanya jam kerja, undang-undang juga mengatur waktu istirahatmu. Aturannya tertulis dalam UUK 13/2003 Pasal 79.
Pasal tersebut kemudian diperbarui dengan UU Cipta Kerja. Waktu istirahat pun terbagi menjadi dua, yakni:
1. Istirahat antara jam kerja
Setelah kerja selama 4 jam berturut-turut, kamu harus beristirahat. Durasinya sendiri minimal setengah jam.
Seperti yang sudah Glints singgung, istirahat ini tak termasuk jam kerja. Supaya lebih jelas, Glints akan memberikan contoh.
Misalnya, Gita bekerja di PT X. PT X memberlakukan aturan kerja 5 hari dalam seminggu, sehingga Gita harus kerja selama 8 jam.
Jam masuk Gita adalah 09:00 WIB, sementara jam pulangnya adalah 18:00 WIB. Adapun jam istirahat di PT X adalah 12:00-13:00 WIB.
Berikut perhitungan total jam kerja Gita:
- (jam pulang – jam masuk) – (durasi istirahat)
- (18-09) – (13-12)
- = 9 jam – 1 jam
- = 8 jam sehari
Dapat disimpulkan, jam kerja Gita sudah sesuai dengan peraturan UU.
2. Istirahat mingguan
Undang-undang juga mengatur istirahat secara mingguan. Untuk skema kerja enam hari dalam seminggu, perusahaan wajib memberikan hari libur sebanyak sehari.
Sementara itu, kamu yang bekerja selama 5 hari seminggu diharuskan libur selama 2 hari. Ini tertulis dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan Jam Kerja Shift
Seperti dituliskan Hukumonline, undang-undang tidak mengatur jam kerja shift secara rinci. Walau begitu, aturan tersebut tertulis secara implisit.
Kita kembali ke Pasal 77 UUK 13/2003 yang diperbarui oleh UU Ciptaker. Di sana, tertulis bahwa perusahaan bisa memilih dua skema kerja, yakni:
- 6 hari dalam seminggu:
- bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
- 5 hari dalam seminggu:
- bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu
Ini berarti, jam berapa pun kamu masuk kerja, satu shift terdiri dari maksimal 8 jam. Ada juga ketentuan total jam kerja selama seminggu, yakni maksimal 40 jam.
Kalau ternyata lebih dari itu, kelebihan jam kerjamu sudah termasuk lembur. Lembur ini harus sesuai dengan ketentuan yang sudah Glints jelaskan di bagian “Peraturan Jam Kerja Lembur”.
Peraturan Jam Kerja Khusus
Ternyata, ada pekerjaan tertentu yang jam kerjanya lebih sedikit dari ketentuan UU. Ada juga pekerjaan lain yang jam kerjanya lebih banyak.
Pemerintah juga punya aturan khusus untuk keduanya. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Jam kerja lebih sedikit dari ketentuan UU
Berikut ciri pekerjaan yang jam kerjanya boleh kurang dari UU:
- Penyelesaian pekerjaannya kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu.
- Waktu kerjanya fleksibel.
- Pekerjaannya boleh dilakukan di luar lokasi kerja.
Ketentuan jam kerja ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23.
2. Jam kerja lebih banyak dari ketentuan UU
Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, ada 3 sektor usaha yang jam kerjanya boleh berbeda dari ketentuan UU, yakni:
a. Energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu
Jam kerja sektor ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/Men/2003 Pasal 2.
Sektor ini boleh-boleh saja mengikuti ketentuan jam kerja umum. Akan tetapi, untuk kasus tertentu, ketentuan tersebut kurang cocok dengan industri energi dan SDM.
Kadang kala, pekerja di sektor ini harus pergi ke daerah terpencil atau lepas pantai selama periode tertentu. Nah, jam kerja pada periode inilah yang diatur.
Untuk 1 periode kerja, perusahaan bisa memilih aturan jam kerja berikut:
- 9 jam sehari dan maksimal 45 jam dalam 5 hari kerja
- 10 jam sehari dan maksimal 50 jam dalam 5 hari kerja
- 11 jam sehari dan maksimal 55 jam dalam 5 hari kerja
- 9 jam sehari dan maksimal 63 jam dalam 7 hari kerja
- 10 jam sehari dan maksimal 70 jam dalam 7 hari kerja
- 11 jam sehari dan maksimal 77 jam dalam 7 hari kerja
- 9 jam sehari dan maksimal 90 jam dalam 10 hari kerja
- 10 jam sehari dan maksimal 100 jam dalam 10 hari kerja
- 11 jam sehari dan maksimal 110 jam dalam 10 hari kerja
- 9 jam sehari dan maksimal 126 jam dalam 14 hari kerja
- 10 jam sehari dan maksimal 140 jam dalam 14 hari kerja
- 11 jam sehari dan maksimal 154 jam dalam 14 hari kerja
b. Pertambangan umum di daerah operasi tertentu
Ada juga peraturan jam kerja khusus untuk industri pertambangan umum di daerah operasi tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005 Pasal 2.
Ketentuan jam kerjanya sama dengan sektor energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu. Akan tetapi, satu periode kerja di industri pertambangan diatur sebagaimana berikut:
- maksimal 10 minggu berturut-turut dengan 2 minggu istirahat
c. Perikanan di daerah operasi tertentu
Terakhir, perusahaan industri perikanan juga punya pilihan aturan jam kerja spesifik. Sebab, sama seperti energi, SDM, dan pertambangan, pekerjanya harus bekerja di tempat khusus selama periode tertentu.
Nah, periode inilah yang diatur oleh pemerintah. Perusahaan bisa memilih dua skema kerja, yakni:
- periode kerja 3 minggu berturut turut
- periode kerja 4 minggu berturut-turut
Ada juga ketentuan jam kerja maksimal dalam sehari, yakni 12 jam. Semuanya tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010.
Demikian penjelasan Glints soal peraturan jam kerja kantor di Indonesia.
Masih ada banyak kebijakan pemerintah lainnya yang mengatur dunia kerja. Agar bisa berkarier dengan lancar, kamu tentu wajib memahami semuanya.
Tenang saja, kamu tak perlu membaca undang-undang dan peraturan. Glints sudah merangkum aturan-aturan yang ada menjadi artikel ringan yang mudah dipahami.
Kamu bisa mengakses semuanya secara gratis, lho. Yuk, klik di sini untuk baca artikelnya!
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
- Aturan Waktu Kerja Shift
- Apakah ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai waktu kerja waktu istirahat pada sektor pertambangan dan energi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/Men/2003
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010