Aturan Jam Kerja Harian, Lembur, dan Shift Terbaru Menurut UU Ciptaker 2020

Diperbarui 30 Apr 2025 - Dibaca 15 mnt
Ditulis oleh : Khairina F. Hidayati

Beda perusahaan, beda pula aturan jam kerja karyawannya. Namun, peraturan jam kerja kantor di Indonesia seharusnya dibuat mengacu pada undang-undang pemerintah. Jadi, apakah jam kerjamu di kantor sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, masih kurang, atau justru lebih?

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Cari tahu di sini!

Bagaimana Peraturan Jam Kerja di Indonesia?

Standar jam kerja per hari di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003), yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)

Dalam UU Ciptaker no. 11 Pasal 77, aturan jam kerja karyawan terbaru terbagi dalam dua skema, yaitu:

  • 6 hari kerja: 7 jam kerja per hari atau 40 jam dalam seminggu dengan 1 hari libur, atau
  • 5 hari kerja: 8 jam kerja per hari atau 40 jam dalam satu minggu dengan 2 hari libur.

Setiap perusahaan pun dapat memilih salah satu skema di atas sesuai dengan kebutuhan atau bidang industrinya.

Jadi jika dirata-rata, jumlah hari kerja efektif per bulan kurang lebih 22 hari jika perusahaanmu menerapkan skema kerja 5 hari per minggu. Sementara itu, untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja per minggu, rata-rata jumlah hari kerja per bulannya adalah 26 hari.

Dengan catatan, durasi kerja harian ini belum termasuk waktu istirahat.

Baca Juga: Ketahui Aturan Jam Kerja Magang Menurut Undang-undang yang Berlaku

Peraturan Waktu Istirahat Kerja

UU Ciptaker 2020 juga menyesuaikan peraturan waktu istirahat kerja yang sebelumnya diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79. Sekarang, aturan istirahat kerja dibagi 2, yakni:

1. Istirahat antara jam kerja

Waktu istirahat diberikan minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

Contohnya, Gita bekerja di PT X yang menerapkan sistem kerja 5 hari seminggu dengan durasi 8 jam per hari. Jam kerja Gita dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Apakah ini sudah sesuai undang-undang?

Berikut perhitungan total jam kerja Gita:

  • (jam pulang – jam masuk) – (durasi istirahat)
  • (18-09) – (13-12)
  • = 9 jam – 1 jam 
  • = 8 jam sehari

Dapat disimpulkan, jam kerja Gita sudah sesuai dengan peraturan UU.

2. Istirahat mingguan

Undang-undang menetapkan hak istirahat mingguan. Jika bekerja 6 hari dalam seminggu, karyawan wajib mendapat 1 hari libur. Jika bekerja 5 hari, harus diberi 2 hari libur. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2021.

Berapa Lama Waktu Kerja Lembur?

Jam kerja lembur juga diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 78, yang lalu direvisi di UU Ciptaker 2020. Lalu, berapa lama kerja lembur menurut UU Ciptaker? Waktu kerja lembur paling lama adalah 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Baca Juga :  10 Tips Atur Jam Kerja di Bulan Puasa saat Sedang WFH

Lebih jauh lagi, jam kerja lembur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut ketentuannya:

  • Lembur harus disetujui secara tertulis dan/atau lewat media digital.
    • Persetujuan tersebut berbentuk daftar pekerja yang lembur.
    • Daftar tersebut ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
  • Pekerja harus mendapat kesempatan istirahat yang cukup sebelum dan sesudah lembur.
  • Kalau lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan harus memberi makanan dan minuman kepada pekerja sebanyak paling sedikit 1.400 kilokalori.

Jadi, apakah jam kerja 40 jam per minggu dianggap lembur? Umumnya, karyawan bekerja dengan total maksimal 40 jam per minggu. Tambahan waktu kerja jika lembur maksimalnya adalah 18 jam per minggu (total 58 jam per minggu)

Lebih dari itu, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, pelaksanaan lembur dapat dianggap melanggar hukum dan perusahaan dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: Sering Kerja Hingga Larut Malam? Ketahui Dulu Cara Hitung Upah Lemburmu!

Lalu, bagaimana dengan waktu ibadah?

Apakah Pemerintah Mengatur Waktu Ibadah di Jam Kerja?

Perusahaan tidak boleh menghalangi, menolak, atau memberikan penalti pada karyawan yang ingin melaksanakan ibadah wajib seperti salat, misa, atau ibadah hari besar keagamaan pada jam kerja.

Pasal 80 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menjalankan ibadah yang menjadi kewajiban agamanya.

Sebagai contoh, seorang karyawan Muslim yang ingin melaksanakan salat Jumat harus diberikan waktu dan kesempatan untuk beribadah tanpa memotong jam kerja atau ancaman sanksi.

Begitu juga karyawan Nasrani yang ingin merayakan ibadah misa Paskah yang terjadwal di jam kerja, perusahaan wajib mengakomodasi kebutuhan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan dan tetap menjaga kelangsungan operasional.

Aturan Jam Kerja untuk Wanita Haid, Hamil, dan Menyusui

Undang-Undang Ketenagakerjaan ternyata juga mengatur jam kerja dan hak cuti bagi wanita yang haid, hamil, dan menyusui.

  • Wanita yang mengalami haid boleh mengajukan cuti haid pada hari pertama dan kedua, dengan syarat memberitahukan kondisinya kepada perusahaan dan adanya aturan internal yang mendukung.
  • Cuti melahirkan diberikan selama 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan.
  • Jika terjadi keguguran, karyawan berhak atas cuti selama 1,5 bulan.

Aturan Jam Kerja Shift

Melansir Hukumonline, undang-undang tidak mengatur jam kerja shift secara rinci. Walau begitu, aturan tersebut tertulis secara implisit di Pasal 77 UUK 13/2003 yang diperbarui oleh UU Ciptaker.

Di UU terbaru, tertulis bahwa perusahaan bisa memilih dua skema kerja, yakni:

  • 6 hari dalam seminggu:
    • bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
  • 5 hari dalam seminggu:
    • bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu
Baca Juga :  Coba 8 Cara ini untuk Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Ini berarti, jam berapa pun kamu masuk kerja, satu shift terdiri dari maksimal 8 jam. Ada juga ketentuan total jam kerja selama seminggu, yakni maksimal 40 jam.

Sistem kerja shift diperbolehkan pada sektor-sektor yang harus tetap beroperasi, seperti:

  • Fasilitas kesehatan
  • Transportasi dan perbaikan sarana transportasi
  • Industri pariwisata
  • Layanan pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan listrik, air bersih, dan BBM/gas
  • Pusat perbelanjaan, media massa, jasa keamanan, dan lembaga pelestarian lingkungan
  • Pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan baku

Perusahaan wajib memastikan jam kerja tidak melebihi 40 jam per minggu dan memberikan waktu istirahat yang cukup. Kalau ternyata lebih dari itu, kelebihan jam kerjamu sudah termasuk lembur.

Penyusunan jadwal shift menjadi tanggung jawab perusahaan, namun durasi kerja per shift tidak boleh melampaui batas harian (7 jam untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari kerja), kecuali jika kelebihan waktu dihitung sebagai lembur dan dibayar sesuai ketentuan.

Aturan Jam Kerja Sektor Khusus

Namun, peraturan jam kerja berdasarkan UU Ciptaker mungkin bisa tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pengecualian ini hanya berlaku jika suatu pekerjaan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu
  • waktu kerja fleksibel atau flexi work
  • pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja
  • Usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus.

Untuk kasus ini, pihak perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepakatan jam kerja yang lebih atau kurang dari aturan tersebut. Pemerintah juga punya aturan khusus untuk keduanya. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Jam kerja lebih sedikit dari ketentuan UU

Berikut ciri pekerjaan yang jam kerjanya boleh kurang dari UU:

  • Penyelesaian pekerjaannya kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu.
  • Waktu kerjanya fleksibel.
  • Pekerjaannya boleh dilakukan di luar lokasi kerja.

Ketentuan jam kerja ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23.

2. Jam kerja lebih banyak dari ketentuan UU

Beberapa sektor tertentu juga diperbolehkan untuk menetapkan jam kerja yang lebih banyak dari ketentuan UU.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 233, jenis pekerjaan ini meliputi:

  • pelayanan jasa kesehatan
  • transportasi
  • perbaikan alat transportasi
  • pariwisata
  • pos dan telekomunikasi
  • penyediaan tenaga listrik dan air bersih
  • swalayan
  • media massa
  • pengamanan
  • lembaga konservasi
  • pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu produksi

Meski jam kerjanya lebih banyak, kelebihan jam kerja tersebut wajib dihitung sebagai lembur dan pengusaha harus memberikan kompensasi sesuai UU yang berlaku.

Selain sektor usaha di atas, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalaskan 3 sektor usaha yang jam kerjanya boleh berbeda dari ketentuan UU, yakni:

a. Energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu

Jam kerja sektor ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/Men/2003 Pasal 2. 

Baca Juga :  Project Management: Arti, Jenis, Pendekatan, dan Tahap Kerjanya

Sektor ini boleh-boleh saja mengikuti ketentuan jam kerja umum. Akan tetapi, untuk kasus tertentu, ketentuan tersebut kurang cocok dengan industri energi dan SDM.

Kadang kala, pekerja di sektor ini harus pergi ke daerah terpencil atau lepas pantai selama periode tertentu. Nah, jam kerja pada periode inilah yang diatur. 

Untuk 1 periode kerja, perusahaan bisa memilih aturan jam kerja berikut:

  • 9 jam sehari dan maksimal 45 jam dalam 5 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 50 jam dalam 5 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 55 jam dalam 5 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 63 jam dalam 7 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 70 jam dalam 7 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 77 jam dalam 7 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 90 jam dalam 10 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 100 jam dalam 10 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 110 jam dalam 10 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 126 jam dalam 14 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 140 jam dalam 14 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 154 jam dalam 14 hari kerja

b. Pertambangan umum di daerah operasi tertentu

Ada juga peraturan jam kerja khusus untuk industri pertambangan umum di daerah operasi tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005 Pasal 2.

Ketentuan jam kerjanya sama dengan sektor energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu. Akan tetapi, satu periode kerja di industri pertambangan diatur sebagaimana berikut:

  • maksimal 10 minggu berturut-turut dengan 2 minggu istirahat

c. Perikanan di daerah operasi tertentu

Terakhir, perusahaan industri perikanan juga punya pilihan aturan jam kerja spesifik. Sebab, sama seperti energi, SDM, dan pertambangan, pekerjanya harus bekerja di tempat khusus selama periode tertentu.

Nah, periode inilah yang diatur oleh pemerintah. Perusahaan bisa memilih dua skema kerja, yakni:

  • periode kerja 3 minggu berturut turut
  • periode kerja 4 minggu berturut-turut

Ada juga ketentuan jam kerja maksimal dalam sehari, yakni 12 jam. Semuanya tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010.

Demikian penjelasan Glints soal peraturan jam kerja kantor di Indonesia. 

Masih ada banyak kebijakan pemerintah lainnya yang mengatur dunia kerja. Agar bisa berkarier dengan lancar, kamu tentu wajib memahami semuanya.

Tenang saja, kamu tak perlu membaca undang-undang dan peraturan. Glints sudah merangkum aturan-aturan yang ada menjadi artikel ringan yang mudah dipahami.

Kamu bisa mengakses semuanya secara gratis, lho. Yuk, klik di sini untuk baca artikelnya!

 

Sumber:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/Men/2003
  7. Kementerian Ketenagakerjaan
  8. Aturan Waktu Kerja Shift

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon