Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Pengertian hingga Manfaatnya

Diperbarui 15 Mei 2023 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah salah satu solusi yang tepat untuk mempersiapkan dana pensiun.

    Pasalnya, banyak orang berpikir bahwa gaji atau upah hanya berlaku untuk hidup saat ini. Padahal, kamu justru harus mempersiapkan dana pensiun sejak dini, lho.

    Namun, belum banyak yang paham bagaimana cara mempersiapkan dana pensiun.

    Nah, dalam artikel ini, Glints akan mengupas tuntas berbagai hal terkait DPLK. 

    Kamu bisa simak penjelasannya berikut ini untuk menjadi bahan pertimbanganmu.

    Baca Juga: Apa Itu Jaminan Pensiunan dari BPJS?

    Apa Itu DPLK?

    Menurut hasil riset Manulife yang dikutip Tirto, tiga dari sepuluh generasi milenial diprediksi akan kekurangan uang pada masa pensiunnya. Hal ini disebabkan karena milenial merasa kesulitan untuk menabung.

    Kamu tentu ingin menikmati masa pensiunmu dengan nyaman dan tenang, bukan?

    Nah, salah satu hal yang kamu perlu siapkan adalah tabungan pensiun. Namun, tidak semua orang memiliki kesadaran untuk membuat tabungan khusus dana pensiun.

    Oleh karena itu, kamu bisa mengikuti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Apa itu DPLK?

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

    Program ini dapat diikuti oleh perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

    OJK menambahkan, DPLK terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

    Sekilas, banyak orang beranggapan bahwa DPLK adalah program yang sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS.

    Memang ada kemiripan konsep di antara ketiganya. Pendapatanmu akan dipotong dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK untuk memenuhi dana pensiunmu.

    Namun, DPLK bersifat tidak wajib atau sukarela. Hal itu berbeda dengan JHT dan JP yang bersifat wajib.

    Lantas, mengapa kamu perlu menggunakan DPLK jika sudah mengikuti JHT dan JP?

    Dikutip dari Kumparan, tingkat penghasilan pensiun (TPP) seseorang di saat pensiun adalah 70-80% dari gaji terakhir.

    Dengan kata lain, kamu harus memiliki setidaknya 70-80% dari gaji terakhir untuk bisa hidup layak saat masa pensiun.

    Sementara itu, program wajib seperti JHT dan JP hanya bisa meng-cover sekitar 30% dari kebutuhan tersebut.

    Oleh karenanya, kamu bisa memilih program DPLK untuk menutupi kekurangan tersebut.

    Beberapa bank di Indonesia sudah menawarkan program DPLK, seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BJB.

    Baca Juga: Literasi Keuangan: Ketahui Manfaatnya untuk Kestabilan Finansialmu

    Manfaat DPLK

    Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dibuat atas dasar pentingnya tabungan pensiun bagi masyarakat.

    Pasalnya, DPLK dapat memberikan keuntungan bagi karyawan dan perusahaan.

    Beberapa manfaat DPLK adalah sebagai berikut, seperti ditulis Kumparan.

    1. Manfaat untuk karyawan

    • Adanya pendanaan yang sudah pasti untuk hari tua.
    • Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua.
    • Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja.
    • Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21).
    • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
    • Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK.

    2. Manfaat untuk perusahaan

    • Dapat memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003.
    • Dapat menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari.
    • Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
    • Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan.
    • Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel.
    • Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan yang berkualitas.
    • Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi dana pensiun para karyawannya.

    Berdasarkan manfaat-manfaat di atas, apakah kamu tertarik untuk mengikuti program DPLK?

    Baca Juga: Punya Banyak Manfaat, Berikut 5 Alasan Pentingnya Asuransi bagi Milenial

    Siapa Saja yang Bisa Mengikuti DPLK?

    tips hemat anak kos

    © Freepik.com

    Setelah mengetahui berbagai hal terkait Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kamu mungkin penasaran, apakah kamu bisa mendaftar untuk program ini?

    Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun bisa menjadi peserta DPLK.

    Baik kamu adalah seorang karyawan, wiraswasta, freelancer, maupun profesional bisa mendaftar sebagai peserta DPLK.

    Hal yang terpenting adalah kamu memiliki penghasilan dan berkomitmen untuk membayar iuran sesuai waktu yang telah disepakati.

    Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk menjadi peserta DPLK.

    Pertama, kamu bisa mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK.

    Kedua, kamu bisa diikutsertakan dalam program DPLK melalui perusahaan/tempatmu bekerja.

    Jadi, selain individu, lembaga atau perusahaan juga bisa mendaftarkan karyawannya dalam program DPLK.

    Baca Juga: Mengenal Asuransi Jiwa Beserta Manfaat dan Jenis-jenisnya

    Penggunaan Iuran Pensiun di Program DPLK

    Jika sudah menyetor iuran kepada penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), apa yang akan terjadi dengan uang tersebut?

    Iuran pensiun yang kamu bayarkan dalam program DPLK nantinya akan dikelola oleh perusahaan penyelenggara.

    Kemudian, iuran tersebut akan diinvestasikan ke berbagai pilihan investasi yang kamu pilih sendiri.

    Kamu bebas memilih berbagai jenis investasi, seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, saham, dan lain sebagainya.

    Namun, kamu tidak perlu khawatir dengan keamanan danamu.

    DPLK adalah program yang terbilang sangat aman karena dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

    Baca Juga: Mendalami Jenis Investasi, Temukan yang Paling Cocok Untukmu

    Demikian penjelasan dari Glints mengenai DPLK.

    Intinya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah program dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

    Kamu bisa memilih program yang satu ini untuk mempersiapkan dana pensiunmu sejak dini.

    Mau tahu informasi dan tips lainnya seputar dana pensiun? Ayo telusuri kumpulan artikel di Glints Blog!

    Ada banyak topik yang bisa kamu temukan, mulai dari tips investasi, perencanaan dana, hingga program yang bisa diikuti.

    Tertarik? Klik link ini untuk baca kumpulan artikelnya sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait