THR Covid-19: Aturan Pencairan dan Tips Pemakaiannya

Diperbarui 11 Apr 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah belum pastinya pencairan tunjangan hari raya. Apa THR di masa pandemi Covid-19 tetap ada?

    Seperti apa pencairannya dan bagaimana tips untuk menggunakannua?

    Glints sudah mengumpulkan beberapa informasi yang perlu kamu ketahui.

    Apa Ada THR Covid-19?

    mengatur keuangan saat wabah virus corona

    © Kumparan.com

    Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sejak 2019 lalu membuat kebijakan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) terus berubah.

    Sehingga, ada beragam skenario yang mungkin terjadi terkait pemberiannya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

    1. Tetap ada

    Dilansir dari CNBC pada 9 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja, baik ada atau tidak ada wabah pandemi Covid-19.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D. Saragih.

    Menurutnya, THR covid-19 tetap wajib dibayarkan dengan alasan telah diatur dalam perundang-undangan yang ada.

    Pada 16 April 2020, CNBC juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan bantuan kepada sektor pariwisata, dengan syarat tetap membayar THR karyawan.

    Baca Juga: Inilah 4 Industri yang Terdampak Cukup Parah Akibat Virus Corona

    2. Dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil 

    Pada 2020 lalu, mengutip Detik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda, dengan syarat telah ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

    Namun aturan tersebut berubah per 7 April 2022 kemarin. Melansir Kontan, Menaker telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara langsung dan tidak boleh dicicil.

    Hal ini sendiri karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang berangsur membaik. Sehingga, THR wajib dibayarkan perusahaan ke karyawannya.

    3. Dihilangkan

    Tentu saja, peniadaan Tunjangan Hari Raya ini hanya diberlakukan untuk sebagian pekerja.

    Dikutip dari CNN Indonesia, Aparatur Sipil Negara dari jajaran eselon 3 hingga ke bawah akan tetap mendapat THR tahun ini.

    Beberapa pejabat negara juga tidak mendapat THR karena pandemi Covid-19.

    THR pada masa pandemi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara sudah jelas.

    Namun, masih perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk mengatur masalah THR corona.

    Terutama, apabila THR ditunda, masih belum jelas kapan THR akan dibayarkan.

    Baca Juga: 4 Tips Mengatur Keuangan Saat Wabah Virus Corona

    Pemanfaatan THR Covid-19

    mengatur keuangan freelancers saat wabah corona

    © Stockvault

    Nah, saat THR di masa pandemi Covid-19 sudah cair, bagaimana sebaiknya uang itu dimanfaatkan?

    1. Tambah dana darurat

    Dilansir dari The Ascent, dana darurat adalah hal yang sangat penting dalam keadaan normal. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

    Apabila kamu mendapat THR tahun ini, maka masukkan sebagian dalam dana daruratmu.

    Apa wabah ini telah mencapai puncaknya? Akankah ada keadaan yang lebih parah dan kamu membutuhkan dana lebih? Tidak ada yang tahu jawabannya.

    Itulah kenapa, kamu disarankan untuk menambah dana daruratmu. Dengan begitu, kamu akan lebih tenang dan siap.

    2. Tentukan prioritas berbelanja

    Saat tidak ada wabah, hari raya identik dengan semua yang serba baru, terutama pakaian.

    Karena ada wabah, kamu bisa memilih untuk tidak membeli pakaian baru untuk sementara.

    Pakai bujet baju baru pada THR di masa pandemi Covid-19 untuk tambahan pembelian bahan makanan, vitamin, atau barang-barang penunjang kesehatan seperti masker atau sabun cuci tangan.

    3. Jangan lupakan berbagi

    Saat mendapat uang Tunjangan Hari Raya, jangan lupa untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Keluarkan sebagian tunjanganmu untuk zakat, infak, atau sedekah.

    Selain itu, Idulfitri biasanya identik dengan berbagi dengan kerabat. Kamu tetap bisa melakukannya, tetap dengan mematuhi kaidah physical distancing.

    Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan Freelancers saat Wabah Corona

    Itu dia informasi mengenai THR di waktu pandemi Covid-19, dari kemungkinan pencairannya hingga saran pemanfaatannya.

    Kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut seputar THR, kamu bisa pilih dan baca beragam artikel seputar tunjangan hari raya di Glints Blog.

    Tentunya, seluruh informasi seputar THR dijelaskan selengkap dan sesimpel mungkin.

    Yuk, segera pilih dan baca beragam artikel yang membahas THR di Glints Blog di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait