• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Tips Karier

THR Covid-19: Aturan Pencairan dan Tips Pemakaiannya

Diperbarui 11 Apr 2022 - Dibaca 5 mnt
Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

Isi Artikel

    Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah belum pastinya pencairan tunjangan hari raya. Apa THR di masa pandemi Covid-19 tetap ada?

    Seperti apa pencairannya dan bagaimana tips untuk menggunakannua?

    Glints sudah mengumpulkan beberapa informasi yang perlu kamu ketahui.

    Apa Ada THR Covid-19?

    mengatur keuangan saat wabah virus corona

    © Kumparan.com

    Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sejak 2019 lalu membuat kebijakan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) terus berubah.

    Sehingga, ada beragam skenario yang mungkin terjadi terkait pemberiannya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

    1. Tetap ada

    Dilansir dari CNBC pada 9 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja, baik ada atau tidak ada wabah pandemi Covid-19.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D. Saragih.

    Menurutnya, THR covid-19 tetap wajib dibayarkan dengan alasan telah diatur dalam perundang-undangan yang ada.

    Pada 16 April 2020, CNBC juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan bantuan kepada sektor pariwisata, dengan syarat tetap membayar THR karyawan.

    Baca Juga: Inilah 4 Industri yang Terdampak Cukup Parah Akibat Virus Corona

    2. Dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil 

    Pada 2020 lalu, mengutip Detik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda, dengan syarat telah ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

    Namun aturan tersebut berubah per 7 April 2022 kemarin. Melansir Kontan, Menaker telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara langsung dan tidak boleh dicicil.

    Hal ini sendiri karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang berangsur membaik. Sehingga, THR wajib dibayarkan perusahaan ke karyawannya.

    3. Dihilangkan

    Tentu saja, peniadaan Tunjangan Hari Raya ini hanya diberlakukan untuk sebagian pekerja.

    Dikutip dari CNN Indonesia, Aparatur Sipil Negara dari jajaran eselon 3 hingga ke bawah akan tetap mendapat THR tahun ini.

    Beberapa pejabat negara juga tidak mendapat THR karena pandemi Covid-19.

    THR pada masa pandemi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara sudah jelas.

    Namun, masih perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk mengatur masalah THR corona.

    Terutama, apabila THR ditunda, masih belum jelas kapan THR akan dibayarkan.

    Baca Juga: 4 Tips Mengatur Keuangan Saat Wabah Virus Corona

    Pemanfaatan THR Covid-19

    mengatur keuangan freelancers saat wabah corona

    © Stockvault

    Nah, saat THR di masa pandemi Covid-19 sudah cair, bagaimana sebaiknya uang itu dimanfaatkan?

    1. Tambah dana darurat

    Dilansir dari The Ascent, dana darurat adalah hal yang sangat penting dalam keadaan normal. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

    Apabila kamu mendapat THR tahun ini, maka masukkan sebagian dalam dana daruratmu.

    Apa wabah ini telah mencapai puncaknya? Akankah ada keadaan yang lebih parah dan kamu membutuhkan dana lebih? Tidak ada yang tahu jawabannya.

    Itulah kenapa, kamu disarankan untuk menambah dana daruratmu. Dengan begitu, kamu akan lebih tenang dan siap.

    2. Tentukan prioritas berbelanja

    Saat tidak ada wabah, hari raya identik dengan semua yang serba baru, terutama pakaian.

    Karena ada wabah, kamu bisa memilih untuk tidak membeli pakaian baru untuk sementara.

    Pakai bujet baju baru pada THR di masa pandemi Covid-19 untuk tambahan pembelian bahan makanan, vitamin, atau barang-barang penunjang kesehatan seperti masker atau sabun cuci tangan.

    3. Jangan lupakan berbagi

    Saat mendapat uang Tunjangan Hari Raya, jangan lupa untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Keluarkan sebagian tunjanganmu untuk zakat, infak, atau sedekah.

    Selain itu, Idulfitri biasanya identik dengan berbagi dengan kerabat. Kamu tetap bisa melakukannya, tetap dengan mematuhi kaidah physical distancing.

    Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan Freelancers saat Wabah Corona

    Itu dia informasi mengenai THR di waktu pandemi Covid-19, dari kemungkinan pencairannya hingga saran pemanfaatannya.

    Kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut seputar THR, kamu bisa pilih dan baca beragam artikel seputar tunjangan hari raya di Glints Blog.

    Tentunya, seluruh informasi seputar THR dijelaskan selengkap dan sesimpel mungkin.

    Yuk, segera pilih dan baca beragam artikel yang membahas THR di Glints Blog di sini sekarang!

    • Kemenaker: Ada Corona atau Tidak, THR Wajib Dibayar Pengusaha
    • Pengusaha Wisata yang Komit Beri THR, Jokowi akan Beri Kado!
    • THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya
    • Corona, Negara Tak Kasih THR untuk Anggota DPR dan MPR
    • The Coronavirus Outbreak Makes an Emergency Fund More Important Than Ever
    • Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Ini Aturannya

    ramadan thr thr corona thr covid-19

    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

      Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
    • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

      Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
    • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

      Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
    • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

      Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Ketenagakerjaan
    • Tips Karier

    THR Covid-19: Aturan Pencairan dan Tips Pemakaiannya

    Diperbarui 11 Apr 2022 - Dibaca 5 mnt
    Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

    Isi Artikel

      Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah belum pastinya pencairan tunjangan hari raya. Apa THR di masa pandemi Covid-19 tetap ada?

      Seperti apa pencairannya dan bagaimana tips untuk menggunakannua?

      Glints sudah mengumpulkan beberapa informasi yang perlu kamu ketahui.

      Apa Ada THR Covid-19?

      mengatur keuangan saat wabah virus corona

      © Kumparan.com

      Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sejak 2019 lalu membuat kebijakan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) terus berubah.

      Sehingga, ada beragam skenario yang mungkin terjadi terkait pemberiannya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

      1. Tetap ada

      Dilansir dari CNBC pada 9 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja, baik ada atau tidak ada wabah pandemi Covid-19.

      Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D. Saragih.

      Menurutnya, THR covid-19 tetap wajib dibayarkan dengan alasan telah diatur dalam perundang-undangan yang ada.

      Pada 16 April 2020, CNBC juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan bantuan kepada sektor pariwisata, dengan syarat tetap membayar THR karyawan.

      Baca Juga: Inilah 4 Industri yang Terdampak Cukup Parah Akibat Virus Corona

      2. Dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil 

      Pada 2020 lalu, mengutip Detik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda, dengan syarat telah ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

      Namun aturan tersebut berubah per 7 April 2022 kemarin. Melansir Kontan, Menaker telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara langsung dan tidak boleh dicicil.

      Hal ini sendiri karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang berangsur membaik. Sehingga, THR wajib dibayarkan perusahaan ke karyawannya.

      3. Dihilangkan

      Tentu saja, peniadaan Tunjangan Hari Raya ini hanya diberlakukan untuk sebagian pekerja.

      Dikutip dari CNN Indonesia, Aparatur Sipil Negara dari jajaran eselon 3 hingga ke bawah akan tetap mendapat THR tahun ini.

      Beberapa pejabat negara juga tidak mendapat THR karena pandemi Covid-19.

      THR pada masa pandemi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara sudah jelas.

      Namun, masih perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk mengatur masalah THR corona.

      Terutama, apabila THR ditunda, masih belum jelas kapan THR akan dibayarkan.

      Baca Juga: 4 Tips Mengatur Keuangan Saat Wabah Virus Corona

      Pemanfaatan THR Covid-19

      mengatur keuangan freelancers saat wabah corona

      © Stockvault

      Nah, saat THR di masa pandemi Covid-19 sudah cair, bagaimana sebaiknya uang itu dimanfaatkan?

      1. Tambah dana darurat

      Dilansir dari The Ascent, dana darurat adalah hal yang sangat penting dalam keadaan normal. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

      Apabila kamu mendapat THR tahun ini, maka masukkan sebagian dalam dana daruratmu.

      Apa wabah ini telah mencapai puncaknya? Akankah ada keadaan yang lebih parah dan kamu membutuhkan dana lebih? Tidak ada yang tahu jawabannya.

      Itulah kenapa, kamu disarankan untuk menambah dana daruratmu. Dengan begitu, kamu akan lebih tenang dan siap.

      2. Tentukan prioritas berbelanja

      Saat tidak ada wabah, hari raya identik dengan semua yang serba baru, terutama pakaian.

      Karena ada wabah, kamu bisa memilih untuk tidak membeli pakaian baru untuk sementara.

      Pakai bujet baju baru pada THR di masa pandemi Covid-19 untuk tambahan pembelian bahan makanan, vitamin, atau barang-barang penunjang kesehatan seperti masker atau sabun cuci tangan.

      3. Jangan lupakan berbagi

      Saat mendapat uang Tunjangan Hari Raya, jangan lupa untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Keluarkan sebagian tunjanganmu untuk zakat, infak, atau sedekah.

      Selain itu, Idulfitri biasanya identik dengan berbagi dengan kerabat. Kamu tetap bisa melakukannya, tetap dengan mematuhi kaidah physical distancing.

      Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan Freelancers saat Wabah Corona

      Itu dia informasi mengenai THR di waktu pandemi Covid-19, dari kemungkinan pencairannya hingga saran pemanfaatannya.

      Kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut seputar THR, kamu bisa pilih dan baca beragam artikel seputar tunjangan hari raya di Glints Blog.

      Tentunya, seluruh informasi seputar THR dijelaskan selengkap dan sesimpel mungkin.

      Yuk, segera pilih dan baca beragam artikel yang membahas THR di Glints Blog di sini sekarang!

      • Kemenaker: Ada Corona atau Tidak, THR Wajib Dibayar Pengusaha
      • Pengusaha Wisata yang Komit Beri THR, Jokowi akan Beri Kado!
      • THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya
      • Corona, Negara Tak Kasih THR untuk Anggota DPR dan MPR
      • The Coronavirus Outbreak Makes an Emergency Fund More Important Than Ever
      • Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Ini Aturannya

      ramadan thr thr corona thr covid-19

      Comments are closed.

      Artikel Terkait

      • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

        Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
      • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

        Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
      • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

        Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
      • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

        Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Ketenagakerjaan
      • Tips Karier

      THR Covid-19: Aturan Pencairan dan Tips Pemakaiannya

      Diperbarui 11 Apr 2022 - Dibaca 5 mnt
      Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

      Isi Artikel

        Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 adalah belum pastinya pencairan tunjangan hari raya. Apa THR di masa pandemi Covid-19 tetap ada?

        Seperti apa pencairannya dan bagaimana tips untuk menggunakannua?

        Glints sudah mengumpulkan beberapa informasi yang perlu kamu ketahui.

        Apa Ada THR Covid-19?

        mengatur keuangan saat wabah virus corona

        © Kumparan.com

        Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sejak 2019 lalu membuat kebijakan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) terus berubah.

        Sehingga, ada beragam skenario yang mungkin terjadi terkait pemberiannya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

        1. Tetap ada

        Dilansir dari CNBC pada 9 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja, baik ada atau tidak ada wabah pandemi Covid-19.

        Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D. Saragih.

        Menurutnya, THR covid-19 tetap wajib dibayarkan dengan alasan telah diatur dalam perundang-undangan yang ada.

        Pada 16 April 2020, CNBC juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan bantuan kepada sektor pariwisata, dengan syarat tetap membayar THR karyawan.

        Baca Juga: Inilah 4 Industri yang Terdampak Cukup Parah Akibat Virus Corona

        2. Dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil 

        Pada 2020 lalu, mengutip Detik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan THR dibayar dengan cara dicicil atau ditunda, dengan syarat telah ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

        Namun aturan tersebut berubah per 7 April 2022 kemarin. Melansir Kontan, Menaker telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara langsung dan tidak boleh dicicil.

        Hal ini sendiri karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang berangsur membaik. Sehingga, THR wajib dibayarkan perusahaan ke karyawannya.

        3. Dihilangkan

        Tentu saja, peniadaan Tunjangan Hari Raya ini hanya diberlakukan untuk sebagian pekerja.

        Dikutip dari CNN Indonesia, Aparatur Sipil Negara dari jajaran eselon 3 hingga ke bawah akan tetap mendapat THR tahun ini.

        Beberapa pejabat negara juga tidak mendapat THR karena pandemi Covid-19.

        THR pada masa pandemi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara sudah jelas.

        Namun, masih perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk mengatur masalah THR corona.

        Terutama, apabila THR ditunda, masih belum jelas kapan THR akan dibayarkan.

        Baca Juga: 4 Tips Mengatur Keuangan Saat Wabah Virus Corona

        Pemanfaatan THR Covid-19

        mengatur keuangan freelancers saat wabah corona

        © Stockvault

        Nah, saat THR di masa pandemi Covid-19 sudah cair, bagaimana sebaiknya uang itu dimanfaatkan?

        1. Tambah dana darurat

        Dilansir dari The Ascent, dana darurat adalah hal yang sangat penting dalam keadaan normal. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.

        Apabila kamu mendapat THR tahun ini, maka masukkan sebagian dalam dana daruratmu.

        Apa wabah ini telah mencapai puncaknya? Akankah ada keadaan yang lebih parah dan kamu membutuhkan dana lebih? Tidak ada yang tahu jawabannya.

        Itulah kenapa, kamu disarankan untuk menambah dana daruratmu. Dengan begitu, kamu akan lebih tenang dan siap.

        2. Tentukan prioritas berbelanja

        Saat tidak ada wabah, hari raya identik dengan semua yang serba baru, terutama pakaian.

        Karena ada wabah, kamu bisa memilih untuk tidak membeli pakaian baru untuk sementara.

        Pakai bujet baju baru pada THR di masa pandemi Covid-19 untuk tambahan pembelian bahan makanan, vitamin, atau barang-barang penunjang kesehatan seperti masker atau sabun cuci tangan.

        3. Jangan lupakan berbagi

        Saat mendapat uang Tunjangan Hari Raya, jangan lupa untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Keluarkan sebagian tunjanganmu untuk zakat, infak, atau sedekah.

        Selain itu, Idulfitri biasanya identik dengan berbagi dengan kerabat. Kamu tetap bisa melakukannya, tetap dengan mematuhi kaidah physical distancing.

        Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan Freelancers saat Wabah Corona

        Itu dia informasi mengenai THR di waktu pandemi Covid-19, dari kemungkinan pencairannya hingga saran pemanfaatannya.

        Kalau kamu masih ingin tahu lebih lanjut seputar THR, kamu bisa pilih dan baca beragam artikel seputar tunjangan hari raya di Glints Blog.

        Tentunya, seluruh informasi seputar THR dijelaskan selengkap dan sesimpel mungkin.

        Yuk, segera pilih dan baca beragam artikel yang membahas THR di Glints Blog di sini sekarang!

        • Kemenaker: Ada Corona atau Tidak, THR Wajib Dibayar Pengusaha
        • Pengusaha Wisata yang Komit Beri THR, Jokowi akan Beri Kado!
        • THR Boleh Dicicil, Tapi Ada Syaratnya
        • Corona, Negara Tak Kasih THR untuk Anggota DPR dan MPR
        • The Coronavirus Outbreak Makes an Emergency Fund More Important Than Ever
        • Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Ini Aturannya

        ramadan thr thr corona thr covid-19

        Comments are closed.

        Artikel Terkait

        • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

          Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
        • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

          Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
        • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

          Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
        • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

          Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up