Pemutusan Hubungan Kerja untuk Pekerja Kontrak, Bagaimana Aturannya?
Ditulis oleh : Khairina F. Hidayati
Kamu seorang pekerja kontrak? Sudahkah kamu memahami hak karyawan kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja alias di-PHK?
Hak pekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berbeda dengan pekerja tetap. Ternyata, perbedaan ini juga termasuk saat keduanya di-PHK, lho.
Apakah kamu semakin penasaran? Penjelasannya ada di dalam artikel ini. Simak selengkapnya, ya!
Isi Artikel
Aturan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Kontrak
Sebelum masuk lebih dalam, kita pahami aturan dasarnya dulu. Serba-serbi PHK ada di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).
Aturan itu mencakup PHK secara umum. Ada juga berbagai hak karyawan kontrak yang di-PHK. Lebih tepatnya, ia tertuang dalam Pasal 62.
Ternyata, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi. Apalagi, jika pemutusan itu terjadi sebelum kontrak berakhir.
Misalnya, kamu adalah pekerja PKWT yang di-PHK perusahaan. Sisa kontrakmu adalah 1 bulan. Nah, perusahaan wajib membayar sisa hakmu selama sebulan.
Hal ini juga berlaku sebaliknya. Jika kamu mengundurkan diri, kamu wajib membayar sisa kewajibanmu berupa uang.
Hak Karyawan Kontrak yang Di-PHK
Kamu telah memahami aturan soal pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak. Lantas, jika pekerja PKWT di-PHK, apa saja hak-hak untuknya?
Pekerja kontrak yang di-PHK tak berhak atas pesangon. Hal ini dituliskan dengan Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dalam Hukum Online.
Jadi, dapat disimpulkan, kamu hanya berhak atas uang ganti rugi. Tak ada uang tambahan lain selain itu.
Apakah kamu masih bingung dengan hal ini? Tenang saja, Glints akan memberikan contoh.
Misalnya, Tn. X dikontrak PT ASDFG selama 6 bulan. Saat baru bekerja selama 3 bulan, ia mengalami PHK.
Tiap bulannya, Tn. X digaji sebesar Rp5 juta. Selain itu, ada pula uang penggantian transportasi dan paket telepon sebesar Rp500 ribu.
Ia belum berhak atas cuti tahunan. Tak ada juga hak-hak lainnya.
Perhitungan ganti rugi karena pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak untuk Tn. X adalah:
= (sisa gaji) + (sisa ganti rugi)
= (3 bulan x Rp5 juta) + (3 bulan x Rp500 ribu)
= Rp15 juta + Rp1,5 juta = Rp16,5 juta
Hal ini berbeda dengan perhitungan pesangon untuk pekerja tetap. Mereka berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi.
Semua itu tertuang dalam Pasal 156 Ayat 2, 3, dan 4 UUK 13/2003.
Kewajiban jika Mengundurkan Diri Tanpa Pamit
Kamu telah memahami berbagai hak karyawan kontrak yang di-PHK. Kewajiban saat resign dengan keinginan sendiri juga sudah kamu baca.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang pergi tanpa pamit? Apakah ada denda tambahan atau hukuman lainnya?
Jawaban singkatnya adalah, tidak ada. Namun, bisa saja, kamu tetap dipanggil dan diminta menyelesaikan persoalan.
Terlebih lagi, kasus pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak ini bisa dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jadi, tetap hati-hati, ya!
Selain itu, tak ada sanksi di undang-undang bukan berarti tak ada sanksi-sanksi lainnya. Bisa saja, ada aturan tersendiri terkait ini di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Semua ini dituliskan oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dalam Hukum Online.
Demikian informasi dari Glints soal pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak.
Ternyata, kamu tak lepas dari ancaman ini. Bahkan, ada regulasi khusus yang berbeda dengan pekerja lainnya.
Jadi, selalu hati-hati, ya! Kamu wajib terus bekerja dengan baik. Dengan begitu, peluang kena PHK pun bisa ditekan.
Ingin diskusi lebih dalam mengenai hal ini? Kamu bisa melakukannya dengan bertanya di Glints Komunitas.
Glints Komunitas adalah wadah diskusi para pengguna Glints yang mengupas beragam isu dunia karier. Nah, kamu bisa menanyakan isu PHK di masa kontrak ini di sana.
Apa lagi yang kamu tunggu? Yuk, mulai diskusinya sekarang!
