Pemutusan Hubungan Kerja dalam Masa Percobaan, Memang Bisa?

Tayang 07 Jan 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Pemutusan hubungan kerja adalah sesuatu yang lazim terjadi di dunia kerja. Bahkan, pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan juga kerap terjadi dewasa ini.

    Dalam sebuah perusahaan, pemutusan hubungan kerja, atau yang biasa disebut PHK, kerap terjadi karena beberapa sebab.

    Selain karena adanya efisiensi yang dilakukan perusahaan, bisa jadi PHK ini terjadi karena ulah karyawan sendiri.

    Ya, terkadang ada karyawan yang tidak menunjukkan performa yang apik saat bekerja. Selain itu, ada juga karyawan yang melanggar aturan yang diterapkan perusahaan.

    Jika sudah begini, ancaman PHK sudah menanti karyawan tersebut.

    Lalu, bagaimana bila ada pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan? Bagaimana jika karyawan yang belum mendapatkan kontrak untuk jadi karyawan tetap, diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan?

    Tenang, Glints akan menjabarkan itu kepadamu semua dalam tulisan ini. Mari simak penjelasannya.

    Baca Juga: Tips agar Cepat Dapat Kerja Lagi setelah PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja dalam Masa Percobaan

    pekerjaan tidak cocok

    © Freepik.com

    Masa percobaan bagi karyawan adalah masa ketika ia dipekerjakan terlebih dahulu oleh perusahaan.

    Nanti, dari masa percobaan ini, perusahaan akan menilai apakah karyawan tersebut layak untuk diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak.

    Aturan tentang pemutusan hubungan kerja di masa percobaan

    Masa percobaan di perusahaan sudah diatur oleh Kepmenaker 150/2000, Kepmenakertrans 78/2001, serta Kepmenakertrans 111/2001.

    Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga turut mengatur tentang masa percobaan kerja ini.

    Sejatinya, pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan memang kerap terjadi.

    Ambil contoh, kamu mendapatkan masa percobaan kerja di sebuah perusahaan selama tiga bulan, lalu kemudian hubungan kerjamu dengan perusahaan diputus.

    Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial memiliki pendapat mengenai hal ini, dikutip dari Hukum Online.

    Menurutnya, perusahaan dapat langsung melakukan pemutusan hubungan kerja jika pekerja memang tidak perform.

    Secara khusus, pemutusan tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak akan berakibat apa-apa untuk pemutusannya.

    Juanda juga menyebut bahwa tidak ada norma undang-undang yang bisa menjadi rujukan untuk membatalkan tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut.

    Penghentian ini tetap dapat dibenarkan secara hukum.

    Apalagi, jika memang alasan perusahaan memutus hubungan kerja dengan alasan karyawan bekerja di bawah performa.

    Ini memang biasa terjadi pada karyawan-karyawan yang sedang mengalami masa percobaan, di mana supervisor menilai pekerjaan mereka kurang bagus.

    Namun, ada satu hal yang bisa kamu pastikan. Hal ini terkait dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Selain itu, ini juga terkait Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

    Dalam pasal-pasal tersebut, masa percobaan kerja yang disyaratkan pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu hanya boleh diberlakukan paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja.

    Jadi, jika ada masa percobaan kerja yang sudah melebihi tiga bulan, itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun, pada akhirnya, pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan akan kembali pada wewenang perusahaan itu sendiri.

    Baca Juga: 6 Tips Lulus Probation yang Wajib Kamu Ketahui!

    Tips Menghindari PHK di Masa Percobaan

    Jika merujuk pada kondisi-kondisi di atas, masa probation memang menjadi masa bagi perusahaan untuk melihat performa karyawan.

    Jika karyawan tak menunjukkan performa baik di masa percobaan tersebut, perusahaan memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja dengannya.

    Oleh karena itu, jika tak ingin terkena pemutusan hubungan kerja di masa percobaan, kamu harus menunjukkan performa terbaik.

    Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu ambil agar sukses melewati masa probation, dirangkum dari Naukri:

    1. Banyak belajar

    Masa percobaan adalah waktu terbaik untuk mengamati dan belajar. Kamu harus bisa menyerap sebanyak mungkin ilmu dan pengalaman di masa tersebut.

    Cobalah mengenal aturan dan etika di tempat kamu bekerja. Jangan lupa untuk selalu mendengar apa yang dikatakan atasan dan rekan kerja.

    2. Lakukan yang terbaik

    Perlu kamu ingat bahwa masa percobaan adalah waktu untuk meninggalkan kesan terbaik. Oleh karena itu, berikan yang terbaik dalam masa percobaan ini agar tak terkena pemutusan hubungan kerja.

    Tunjukkan sikap antusias, inisiatif, dan profesional. Perhatikan hal-hal kecil namun sangat penting seperti datang tepat waktu, memenuhi deadline, hingga selalu bersikap sopan.

    3. Terbuka akan masukan dan kritik

    Masukan dan kritik adalah hal yang penting untuk membuatmu bertumbuh. Oleh karena itu, cobalah untuk menerima masukan dari orang di sekitarmu.

    Lebih jauh, akan lebih baik jika kamu secara aktif meminta masukan kepada atasan. Hal ini tak hanya bermanfaat bagi pertumbuhanmu sebagai karyawan tetapi juga menjadi poin plus di mata atasan.

    Baca Juga: Beri Kesan Positif, 5 Hal Ini Perlu Dihindari di Hari Pertama Kerja

    Itulah hal-hal yang harus kamu tahu tentang pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan. Tunjukkan performa terbaikmu agar terhindar dari ancaman ini, ya!

    Nah, kalau sudah tahu aturan penting tentang masa percobaan, kamu sudah siap untuk pekerjaan baru. Di Glints, ada banyak perusahaan yang sedang membuka lowongan.

    Kamu bisa membuat akun profesional untuk mulai melamar pekerjaan tersebut.

    Yuk, temukan pekerjaan impianmu sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.5 / 5. Jumlah vote: 2

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait