Apakah Karyawan Probation Mendapatkan BPJS?

Tayang 17 Jun 2021 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan biasanya akan mendapatkan layanan BPJS. Namun, apakah karyawan akan mendapatkan BPJS dalam masa probation?

    Secara umum, aturan mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

    Lewat UU BPJS ini, pemerintah membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Keduanya merupakan hal wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Namun, bagaimana kebijakannya untuk karyawan dalam probation?

    Kebijakan BPJS dalam Masa Probation

    © faktajabar.co.id

    Setiap orang dan karyawan yang bersangkutan bekerja di sebuah perusahaan, apa pun statusnya, ia berhak mendapatkan BPJS.

    Alhasil, berdasarkan peraturan di atas, karyawan dalam masa probation pun berhak mendapatkan layanan BPJS.

    Apalagi, rata-rata karyawan di Indonesia menghabiskan masa percobaan selama tiga hingga enam bulan.

    Aturan pemberian layanan BPJS pada karyawan dalam masa probation, hal itu sudah diatur dalam Kepmenaker 150/1999 serta Permenaker 44/2015. 

    Secara keseluruhan, dua peraturan di atas mengatur tentang bagaimana layanan BPJS yang harus diberikan kepada karyawan. Layanan BPJS ini diberikan bergantung kepada masa kerja karyawan tersebut.

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 menyebut, pengusaha yang mempekerjakan karyawan dalam masa probation selama tiga bulan berturut-turut wajib mendapat layanan BPJS Ketenagakerjaan.

    Berdasarkan aturan yang sama pula, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke dalam beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti:

    • Jaminan Kematian
    • Jaminan Hari Tua
    • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

    Lalu, jika masa kerja karyawan ditambah lagi tiga bulan selanjutnya, pengusaha wajib mendaftarkan karyawan ke dalam program:

    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Kematian
    • Jaminan Hari Tua
    • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

    Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2016, perusahaan wajib mendaftarkan semua anggotanya untuk mendapatkan layanan ini.

    Itu berarti, layanan ini wajib diberikan kepada semua karyawan, baik itu pekerja tetap, kontrak, ataupun yang sedang dalam probation.

    Catatannya, semua karyawan sudah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.

    Jika masa kerja karyawan ditambah, perusahaan harus mengikutsertakan karyawan untuk jaminan BPJS yang lebih baik.

    Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan, Fungsi dan Manfaatnya Bagi Karyawan

    Besaran Iuran BPJS untuk Karyawan Probation

    perhitungan bpjs ketenagakerjaan

    © suarasurabaya.net

    Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada masa probation pun sudah diatur undang-undang, yakni mengikuti besaran iuran karyawan kontrak.

    1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

    Menurut Permenaker 44 No. 44 Tahun 2015, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dalam masa probation berkisar 1,74% untuk JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) serta 0,3% untuk JKM (Jaminan Kematian).

    Hal itu dengan catatan bahwa upah karyawan dalam masa probation ini tercantum besarannya.

    Namun, jika upah karyawan tidak tercantum, sesuai ketentuan Pasal 9 dan 10 Permenaker, mulai dari 0,21% untuk proyek sebesar Rp100 juta.

    2. Iuran BPJS Kesehatan

    Lalu, untuk BPJS Kesehatan, besaran iurannya adalah mencapai 5% per bulan, rinciannya:

    • Perusahaan menanggung 4% iuran BPJS Kesehatan ini, sedangkan sisa 1% berasal dari potongan gajimu.

    Jadi, kamu tidak perlu pusing-pusing menghitung iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kamu setiap bulan, karena itu menjadi tanggung jawba perusahaan.

    Namun, ada aturan dasar untuk perhitungan BPJS yang bisa kamu terapkan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

    • Pertama, batasan maksimal untuk dasar penghitungan iuran PPU adalah Rp8 juta.
    • Kedua, batasan minimal upah sebagai dasar perhitungan adalah UMK/UMR/UMP, jadi kamu wajib cek besaran upah minimal di daerah kamu.
    • Ketiga, jika besaran upah karyawan yang berada di antara upah minimum dan Rp8 juta, perhitungan iuran akan dihitung berdasarkan besarannya.

    Dengan begitu, apa pun status karyawan kamu, termasuk masih dalam masa probation, kamu harus tetap menghitung iurannya setiap bulan.

    Hal ini agar membuat kamu tahu berapa biaya yang kamu bayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

    Baca Juga: Cairkan Dana JHT dari Rumah dengan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

    Nah, itu dia aturan mengenai BPJS dalam masa probation yang bisa didapatkan karyawan.

    Jadi jangan khawatir, ya. Namun, jika perusahaan barumu belum memberikan informasi tersebut, kamu boleh, kok, menanyakannya langsung kepada HRD.

    Sementara jika kamu belum mendapatkan pekerjaan baru, dan ingin mencari perusahaan yang bisa memberikan benefit lebih untukmu, yuk, cari lowongannya di job marketplace Glints.

    Di sana, ada banyak lowongan pekerjaan yang menunggu, kamu lho!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait