Apakah Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan Boleh Dilakukan?

Diperbarui 13 Agu 2022 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Masa percobaan biasanya dilakukan selama tiga bulan. Namun, jika karyawan yang dicoba mengecewakan, apakah perpanjangan masa percobaan karyawan bisa dilakukan?

    Masa percobaan atau yang juga disebut probation period adalah periode tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru.

    Periode ini biasanya digunakan untuk mengukur apakah karyawan tersebut cocok dan sesuai dengan yang diharapkan.

    Pertanyaannya, bagaimana jika karyawan baru ini performanya buruk? Apakah perusahaan boleh memilih untuk tidak memperpanjang masa percobaan? Simak penjelasan berikut ini.

    Alasan Perpanjangan Masa Percobaan Karyawan

    Cara berkomunikasi dengan atasan ekstrovert

    © Freepik.com

    Masa percobaan lazim digunakan oleh perusahaan untuk menilai karyawan baru.

    Pada praktiknya, penilaian ini bisa berupa banyak hal. Entah itu secara kemampuan teknis atau bahkan cara dia bekerja sama dalam tim.

    Penilaian kompetensi teknis di masa percobaan bisa jadi hal yang janggal. Mengapa? Sebab, perusahaan bisa menilai sejauh mana kemampuan teknis seseorang lewat proses rekrutmen yang benar.

    Dengan melakukan rekrutmen yang benar, perusahaan bisa tahu bagaimana kemampuan yang sebenarnya dari orang tersebut.

    Jika ingin bukti yang lebih valid, proses rekrutmen, secara khusus tes kemampuan, bisa saja dilakukan di kantor.

    Masalahnya, proses rekrutmen sering kali dibuat semudah mungkin oleh perusahaan. Tak terkecuali untuk tes kemampuan teknis.

    Oleh karena itu, tidak jarang proses ini dilewati dengan mudah.

    Buruknya proses rekrutmen inilah yang akhirnya berdampak ke masa percobaan.

    Jika karyawan memang memiliki kompetensi, masa percobaannya tentu akan mudah. Namun, bila tidak, masa percobaan ini akan jadi sulit.

    Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan jika sudah masuk ke dalam kondisi ini? Beberapa perusahaan memilih untuk menyelesaikan masa percobaan dan menyatakan karyawan tidak lulus.

    Baca Juga: 6 Tips Lulus Probation yang Wajib Kamu Ketahui!

    Aturan tentang Perpanjangan Masa Percobaan

    tips lulus probation

    © Freepik.com

    Pemerintah memiliki beberapa aturan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan.

    Jika karyawan diberi opsi oleh perusahaan untuk mengikuti perpanjangan masa percobaan, seharusnya itu tidak sah.

    Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    UU ini sendiri memberi perubahan bagi beberapa perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Berikut bunyi ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja.

    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. 
    2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

    Lalu, merujuk pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan aturan berikut:

    1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. 
    2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
    Baca Juga: Tips Produktif saat Mulai Kerja di Kantor Baru

    Dalam undang-undang tersebut, karyawan kontrak atau karyawan yang melakukan perjanjian kerja dalam waktu tertentu tidak boleh diikat dalam masa percobaan.

    Jika ada, status perjanjian kerjanya akan dibatalkan.

    Sementara itu, dalam pasal 60, karyawan tetap hanya boleh menjalani masa percobaan maksimal tiga bulan. Selain itu, perusahaan juga dilarang membayar mereka di bahwa upah minimum yang berlaku.

    Baca Juga: 8 Tips untuk Lebih Mudah Bekerja Sama dengan Tim di Kantor Baru

    Demikian beberapa penjelasan mengenai perpanjangan masa percobaan karyawan.

    Bagi kamu yang bekerja di kantor baru, pahami aturan ini apabila perusahaan mengharuskan untuk melakukan perpanjangan masa percobaan karyawan.

    Nah, selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan artikel penting lain tentang dunia kerja jika sign up di Glints.

    Dengan membuat akun, kamu akan mendapatkan newsletter blog berisi info penting dunia kerja setiap minggu.

    Tak hanya itu, dengan mendaftar kamu, juga bisa melamar kerja ke banyak lowongan di Glints dan mengasah skill lewat Glints ExpertClass.

    Menarik, kan? Yuk, sign up sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.9 / 5. Jumlah vote: 13

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait