Apakah Karyawan Dibebani PPh 21 dalam Masa Probation?

Tayang 10 Feb 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Pajak Penghasilan Pasal 21, atau biasa disebut PPh 21, adalah pajak yang lazim dibebankan kepada karyawan. Nah, apakah karyawan juga dikenai PPh 21 dalam masa probation?

    PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan. Penghasilan itu sendiri bisa dalam berbagai bentuk, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau berbagai bentuk pembayaran lain dari perusahaan.

    Nah. pertanyaannya sekarang, apakah karyawan juga dikenakan PPh 21 dalam masa probation? Glints akan coba memberikan penjelasannya kepada kalian semua lewat artikel ini.

    Baca Juga: Pahami Serba-serbi NPWP untuk Pekerja Freelance

    PPh 21 untuk Karyawan di Masa Probation

    tips lulus probation

    © Freepik.com

    Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, ada beberapa dasar yang membuat seseorang wajib membayar PPh 21. Berikut adalah beberapa di antaranya.

    Pertama, seseorang menjadi penerima penghasilan kena pajak. Orang itu bisa berstatus pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap, maupun orang yang bukan pegawai tetapi menerima penghasilan secara berkala.

    Kedua, seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp450.000 per hari. Ini berlaku bagi para pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan.

    Ketiga, seseorang menerima penghasilan bruto. Ini berlaku untuk pegawai tidak tetap yang termaktub dalam dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c), dan mereka menerima imbalan yang tidak berkesinambungan.

    Tidak cuma itu, PPh 21 juga didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, PPh 21 tidak memiliki tarif yang mutlak, melainkan sesuai dengan PTKP itu sendiri.

    Sebelum membicarakan tentang PPh 21 untuk karyawan dalam probation, ada baiknya kita mencari tahu dulu, karyawan dalam masa probation itu termasuk jenis pegawai apa.

    Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan.

    Lazimnya, PPh 21 dikenakan kepada semua pegawai, baik itu pegawai tetap maupun pegawai kontrak. Namun, cara penghitungan PPh 21 terhadap pegawai tetap dan kontrak berbeda, tergantung penghasilan yang didapat.

    Merujuk kepada penjelasan di atas, karyawan dalam masa probation termasuk dalam pegawai tidak tetap. Mengapa demikian? Karyawan dalam masa probation dikenai kontrak dan belum diangkat sebagai pegawai tetap.

    Baca Juga: Status SPT Nihil, Masih Perlukah Lapor? Ini Dia Penjelasannya

    Ketentuan PPh 21 bagi Karyawan dalam Masa Percobaan

    surat pengunduran diri masa percobaan

    © Unsplash

    Ada beberapa ketentuan bagi PPh 21 yang harus dipenuhi. Ketentuan ini juga berlaku bagi karyawan tidak tetap atau karyawan kontrak di sebuah perusahaan.

    1. Pemotongan PPh 21 tidak dilakukan jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp300.000.
    2. Pemotongan PPh 21 bisa dilakukan jika penghasilan karyawan dalam sehari mencapai atau melebihi Rp450.000. 
    3. Apabila karyawan memperoleh penghasilan kumulatif dalam sebulan melebihi Rp4.500.000, pemotongan PPh 21 baru bisa dilakukan.
    4. Rerata penghasilan karyawan dalam sehari adalah upah mingguan, satuan, atau borongan.
    5. PTKP yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sesuai. PTKP sehari dijadikan dasar untuk menetapkan PTKP yang sesuai, yaitu sebesar Rp54.000.000 dibagi satu tahun (360 hari).
    6. Jika pegawai tidak tetap mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, iuran yang dibayar dapat dikurangi dari penghasilan bruto.

    Baca Juga: Kalau Status SPT Tahunan-mu Lebih Bayar, Uangnya Bisa Cair Lagi, lho!

    Nah, itu adalah penjelasan mengenai PPh 21 dalam masa probation. Semoga dapat membantu, terutama untukmu yang masih dalam masa probation. 

    Selain informasi tentang masa probation, Glints juga punya informasi soal karier dan pengembangan diri lainnya. Untuk mendapatkannya, hanya perlu sign up di Glints.

    Dengan mendaftar, kamu akan mendapatkan newsletter berisi info penting soal dunia kerja dan pengembangan diri.

    Selain itu, kamu juga bisa mendaftar Glints ExpertClass, kelas yang diisi pemateri jempolan yang bisa bantu pengembangan diri.

    Kalau kamu sedang mencari peluang karier, kamu juga bisa melamar pekerjaan di job marketplace Glints.

    Tunggu apa lagi? Yuk, sign up sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.7 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait