Probation: Arti, Hak dan Kewajiban, dan Dasar Hukumnya

Diperbarui 23 Jan 2025 - Dibaca 11 mnt

Masa percobaan kerja atau probation adalah sebuah tahap penting dalam penentuan status karyawan. Sayangnya, tidak semua orang memahami apa itu probation dengan baik.

Kira-kira apa sih yang dimaksud dengan masa probation? Apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan selama melewati masa tersebut?

Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman Glints berikut ini.

Apa Itu Probation?

Melansir BreatheHR, probation adalah masa percobaan karyawan baru, di mana kinerja mereka akan dinilai lalu diputuskan apakah akan lanjut dipekerjakan oleh perusahaan atau tidak.

Periode masa percobaan dapat bervariasi, umumnya selama 1 hingga 3 bulan maksimum (merujuk pada UU Ketenagakerjaan).

Apakah probation dapat diperpanjang? Menurut Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation tidak boleh melebihi 3 bulan.

Jika kamu diminta melanjutkan masa probation lebih dari 3 bulan, pada bulan keempat, idealnya kamu dianggap sebagai karyawan tetap/PKWTT.

Bila kinerjamu dinilai kurang baik, pada akhir masa percobaan kerja, atasan dapat mengakhiri kontrak kerjamu.

Perbedaan Probation dan Karyawan Kontrak

Dari definisi di atas, diketahui bahwa probation adalah masa percobaan kerja. Jadi, karyawan yang berada di masa probation nantinya akan dievaluasi kinerjanya oleh manajer bersangkutan.

Hal ini menjadikan karyawan probation dan kontrak memiliki perbedaan yang mencolok. Berikut beberapa di antaranya.

1. Konsep

Dari segi konsep, probation adalah masa percobaan yang dijalani pekerja pada masa awal kerjanya.

Di sisi lain, kontrak adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan yang membahas seputar hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2. Sifat

Perbedaan lain antara probation dan kontrak terletak pada sifatnya.

Karyawan yang sedang menjalani masa probation dapat mudah digantikan jika kinerjanya buruk.

Di sisi lain, karyawan kontrak meski masa kerjanya sementara, sifatnya ketenagakerjaannya jelas sehingga perusahaan tidak bisa mengganti seenaknya.

Dasar Hukum Probation

Melihat peraturan perundang-undangan, sebenarnya, perjanjian probation adalah sebuah prosedur yang tidak harus dipenuhi dan dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Namun, bila pekerja dan perusahaan setuju untuk melakukan probation, masa percobaan kerja bisa langsung diterapkan.

Menurut Hukumonline, hal ini secara gamblang dijelaskan pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Di sana, disebutkan bahwa bagi karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak boleh diberlakukan masa probation.

Sementara itu, bagi karyawan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, masa percobaan dapat diatur dan dicantumkan pada perjanjian kerja.

Bila perusahaan tidak mencantumkan hal tersebut, masa percobaan dapat dianggap sah. Secara otomatis, karyawan dapat langsung dianggap sebagai pegawai tetap di mata hukum.

Jika di akhir masa percoban diputuskan bahwa kamu tidak lulus penilaian, perusahaan tidak diwajibkan memberi uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Baca Juga: Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT

Hak-Hak Karyawan Selama Masa Probation

Menurut Hukumonline, hak-hak karyawan probation tidak berbeda jauh dengan karyawan tetap. 

Secara tegas, hal ini dijabarkan pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Berikut adalah hak karyawan selama masa probation.

1. Upah yang layak sesuai aturan

Perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Baca Juga :  7 Tips Aman dan Lancar Mudik untuk Ibu Hamil

Hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

Perusahaan dapat disanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara bila gagal memenuhi hak-hak tersebut.

Sanksi lain perusahaan jika tidak bisa memenuhi hak karyawan probation merupakan pembayaran denda sebesar 400 juta rupiah, sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

2. Tunjangan hari raya

Kewajiban perusahaan tidak berhenti pada melunaskan gaji karyawannya tiap bulan. 

Perusahaan juga wajib memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya pada karyawan dalam masa percobaan kerja.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Di sana, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. 

Maka, apabila karyawan dalam masa probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan tunjangannya.

3. Fasilitas yang sama seperti karyawan lainnya

Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan maupun fasilitas bagi karyawan probation dan karyawan lainnya.

Terutama fasilitas yang berhubungan dengan sumber daya perusahaan yang dapat mendukung kinerja dan produktivitas karyawan.

4. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sekjen Kemnaker melalui Kompas menyampaikan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja.

Ini termasuk pekerja yang sedang dalam masa percobaan atau probation.

5. Peluang pengembangan diri

Selama masa percobaan, idealnya perusahaan juga menyediakan bantuan dan sumber daya yang kamu butuhkan untuk dapat memenuhi ekspektasi atau standar mereka.

Rasanya kurang pas jika mereka punya suatu standar namun kamu tidak didukung untuk dapat berkembang.

Peluang ini dapat berupa upaya sederhana seperti mentoring, pelatihan, akses kelas online, atau atasan yang mengajarkanmu sesuatu.

6. Informasi yang transparan

Ini juga salah satu hak terpentingmu sebagai karyawan probation.

Kamu perlu tahu informasi yang jelas mengenai gaji, kompensasi, periode probation, hingga indikator penilaian yang jelas.

Sehingga, pada akhir masa percobaan, kamu dapat menerima dan mengerti keputusan perusahaan terkait kelanjutan kontrak kerjamu.

Baca Juga: Apa Itu KPI dan Fungsinya Bagi Bisnis Kecil

Kewajiban Karyawan pada Masa Probation

Di sisi lain, kamu juga perlu memahami apa saja kewajibanmu selama masa probation. Berikut beberapa di antaranya.

1. Menyelesaikan tugas dengan baik

Probation artinya masa percobaan. Kendati demikian, bukan berarti kamu boleh bekerja seadanya tanpa berusaha lebih.

Sudah jelas rasanya jika kewajiban utama karyawan pada masa probation adalah untuk memenuhi ekspektasi yang diberikan perusahaan.

Jadi, berusahalah untuk menyelesaikan semua tugas sesuai deadline dan arahan atasanmu dengan baik.

Performamu akan dinilai berdasarkan kemampuan untuk menuntaskan pekerjaan selama jangka waktu yang telah disepakati.

2. Bekerja sesuai KPI

Tujuan utama probation adalah untuk menilai apakah kinerjamu sudah sesuai dengan standar dan ekspektasi perusahaan.

Nah, ini bisa diukur melalui KPI (key performance index) atau OKR (objectives and key results) yang ditugaskan padamu.

3. Menjalani masa penilaian dengan baik

Masa evaluasi dapat dilaksanakan tiap bulan maupun hanya 1x di akhir masa percobaan.

Biasanya, atasanmu yang akan memberikan feedback secara langsung padamu.

Baca Juga :  Mengenal JavaScript, Bahasa Pemrograman yang Mudah Digunakan

Pada tahap ini, sebaiknya kamu dengarkan feedback dan penilaian dari mereka dengan baik.

Jangan ragu untuk bertanya atau meminta saran dan masukan tentang kinerjamu.

4. Menerapkan kultur dan nilai perusahaan

Lalu, kualitas karyawan juga akan dilihat berdasarkan nilai-nilai serta moral yang ia pegang teguh.

Apakah karyawan sepaham dengan visi misi dan tujuan utama perusahaan selama masa probation? Semua itu adalah tugas HRD untuk menilai.

Berangkat dari penjelasan tersebut, perusahaan mengharapkan adanya pengertian dari karyawan terhadap kultur yang diterapkan.

Pekerja akan diukur tingkat kecocokannya dengan budaya perusahaan.

Semakin selaras sikap mereka dengan budaya dan nilai perusahaan, semakin mudah baginya untuk beradaptasi di lingkungan kerjanya.

5. Menaati aturan perusahaan

Selebihnya, kewajibanmu juga sama seperti karyawan lain, yaitu menaati seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.

Mulai dari aturan jam kerja, pakaian, izin tidak masuk kerja, dan lain sebagainya.

Kinerja tidak hanya dinilai dari hasil pekerjaan dan sikap, tetapi juga kedisiplinan.

6. Menjaga kerahasiaan perusahaan

Meski belum diangkat menjadi karyawan tetap, kamu tetap harus menjaga kerahasiaan perusahaan.

Ini dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan data-data internal perusahaan pada publik, baik sengaja maupun tidak.

Jika ada informasi penting yang bocor, kamu berpotensi dikenakan sanksi.

Bagaimana Seharusnya Masa Probation Dikelola Perusahaan

Menurut Rocketlawyer, sebelum menerima perjanjian masa probation, kewajiban karyawan adalah mengajukan penjelasan yang rinci mengenai tugas dan indeks-indeks penilaian mereka.

Di sisi lain, perusahaan juga wajib memaparkan secara detail tentang tata cara bekerja, rincian penilaian afektif pada karyawan barunya, hingga sesi perkenalan dengan atasan barunya.

Setelah itu, sesi percakapan dan evaluasi singkat perlu diadakan tiap minggunya agar kinerja karyawan dapat dikontrol dengan gampang.

Hubungan yang baik antara pegawai dan atasannya akan menciptakan suasana bekerja yang lebih efektif dan produktif.

Diharapkan dengan kedekatan yang terbentuk, kedua pihak dapat diuntungkan dengan perjanjian ini.

Bagaimana jika Kontrakmu Diperpanjang?

Karyawan yang lulus masa percobaan artinya dianggap telah memenuhi standar yang ditetapkan dan berhak diperpanjang kontrak kerjanya.

Namun jangan lupa, kamu memiliki hak lain yang bisa diklaim dari masa probation, contohnya adalah mendapatkan hak yang lebih setara dengan pegawai dengan kontrak kerja tetap.

Ada beberapa item pada kontrak yang tidak kamu dapatkan sebelumnya di perjanjian masa percobaan kerja. Pastikan kamu ajukan semua hak yang dapat kamu klaim.

Kewajiban baru perusahaan adalah memberimu kontrak kerja tetap, tetapi bisa saja perusahaan justru menambah waktu probation kamu.

Semuanya dapat kamu pastikan di kontrak awal kamu ketika bergabung dengan perusahaan.

Baca Juga: 6 Tips Lulus Probation Yang wajib Kamu Ketahui

Demikian penjelasan mengenai arti probation. Intinya, probation adalah sebuah tahap di mana perusahaan akan menentukan kualitas karyawan barunya.

Meskipun tidak semua perusahaan menetapkan fase percobaan, biasanya tahap ini akan dilewati banyak pegawai baru.

Yang perlu kamu ingat adalah bahwa semua pekerja memiliki hak dan kewajiban yang serupa. Yang membedakan mereka hanyalah divisi dan workload pada tiap jabatan.

Kini, apakah kamu sudah siap untuk mencoba mencari lowongan pekerjaan? Bila iya, kamu bisa mengunjungi Glints , lho.

Di sana, tersedia banyak lowongan pekerjaan yang dapat kamu pilah sesuai minat dan bakatmu. Yuk, sign up di Glints sekarang. Jangan sampai ketinggalan ya!


Comments are closed.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon