Masa Probation, Fase Penilaian Perusahaan Terhadap Karyawan Barunya

Diperbarui 15 Agu 2022 - Dibaca 11 mnt

Isi Artikel

    Masa percobaan kerja atau probation adalah sebuah tahap dalam karier profesional yang pernah dilalui semua karyawan. Sayangnya, tidak semua orang mengerti fungsi dari fase satu ini

    Hasilnya, tak sedikit jumlah pekerja yang dihantui kebimbangan dan bingung mengenai apa yang harus dilakukan selama menjalani masa percobaan kerja. 

    Kira-kira apa sih yang dimaksud dengan masa probation? Apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan selama melewati masa tersebut?

    Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman Glints berikut ini.

    Baca Juga: Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT

    Definisi Masa Probation

    probation adalah

    © Freepik.com

    Dilansir dari BreatheHR, masa probation adalah waktu bekerja di mana seorang karyawan terbebas dari item kontrak tertentu. 

    Spesifiknya lagi, masa percobaan ini menjadi fase penentuan mengenai keberlanjutan kontrakmu di kantor.

    Seorang atasan pada masa ini akan menentukan apakah karyawan cocok untuk bekerja bersamanya.

    Bila merasa kinerjanya kurang baik, pada akhir masa percobaan kerja sang atasan dapat mengakhiri kontrak bawahannya di perusahaan.

    Selain bermanfaat bagi kedua belah pihak mengenai kemungkinan komitmen jangka panjang, fungsi paling praktis dari probation adalah untuk mengurangi lama waktu pemberitahuan terkait kontrak dari perusahaan.

    Maka dari itu, durasi masa percobaan kerja itu biasanya variatif. Mulai dari seminggu, sebulan, tiga bulan, hingga enam bulan. 

    Masa uji memang diberikan pada calon karyawan untuk menilai kualitasnya. Namun jangan salah, masa probation juga bisa lho diterapkan pada karyawan tetap.

    Bila si karyawan dirasa performanya menurun, bisa saja ia akan segera ditempatkan pada masa percobaan.

    Melalui masa ini, atasan akan menilai apakah bawahannya berkembang atau justru semakin memburuk performanya.

    Konsep Hukum Masa Probation

    probation adalah

    © Pexels.com

    Melihat Peraturan Perundang-Undangan, sebenarnya, perjanjian probation adalah sebuah kewajiban yang tidak harus dipenuhi dan dilakukan oleh sebuah perusahaan.

    Namun, bila pekerja dan perusahaan setuju untuk melakukan probation, masa percobaan kerja bisa langsung diterapkan perusahaan untuk calon pekerja serta karyawan yang sudah tetap.

    Menurut Hukumonline, hal ini secara gamblang dijelaskan pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

    Di sana, disebutkan bahwa bagi karyawan kontrak, di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dicantumkan masa probation.

    Lalu, berbeda hukumnya bagi karyawan yang dipekerjakan dengan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

    Perjanjian mengenai masa percobaan merupakan suatu hal yang harus dicantumkan pada badan perjanjian. Bila perusahaan tidak mencantumkan hal tersebut, masa percobaan dapat dianggap sah.

    Secara otomatis sang karyawan dapat langsung dianggap sebagai pegawai tetap di mata hukum.

    Tugas terakhir perusahaan pada masa probation adalah untuk menentukan keberlanjutan karier karyawan. Surat pengangkatan kerja adalah bukti dari kesuksesan sang karyawan.

    Rangkaian lainnya adalah pemutusan kontrak bila pekerja dianggap kurang memuaskan performanya selama masa probation.

    Hak-Hak Karyawan Selama Masa Probation

    probation

    © Freepik.com

    Sejatinya, menurut Hukumonline, hak-hak karyawan probation adalah suatu hal yang tidak berbeda jauh dengan hak karyawan tetap. 

    Secara tegas, hal ini dijabarkan pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

    Perusahaan dapat disanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara bila gagal memenuhi hak-hak tersebut.

    Sanksi lain perusahaan jika tidak bisa memenuhi hak karyawan probation merupakan pembayaran denda sebesar 400 juta rupiah.

    Hal itu dijelaskan pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Kewajiban perusahaan tidak berhenti pada melunaskan gaji karyawannya tiap bulan. Perusahaan juga wajib memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya pada karyawan dalam masa percobaan kerja.

    Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

    Di sana, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. 

    Maka, apabila karyawan dalam masa probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, karyawan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan tunjangannya.

    Baca Juga: Apa Itu KPI dan Fungsinya Bagi Bisnis Kecil

    Kewajiban Karyawan pada Masa Probation

    masa percobaan kerja

    © Pexels.com

    Sudah jelas rasanya jika kewajiban utama karyawan pada masa probation adalah untuk memenuhi ekspektasi yang diberikan perusahaan.

    Jelasnya seperti ini, karyawan akan ditentukan performanya berdasarkan kategori penilaian yang sudah tersedia.

    Hal tersebut misalnya KPI (Key Performance Index) dan OKR (Objectives and Key Results) yang lebih jarang digunakan.

    Performa mereka akan dinilai berdasarkan kemampuan untuk menuntaskan pekerjaan selama jangka waktu yang telah disepakati.

    Intinya, bila kinerja karyawan melewati ekspektasi perusahaan selama masa probation, imbalan mereka adalah dipromosikan menjadi pekerja tetap.

    Bahkan, karyawan tidak melulu harus melebihi ekspektasi. Bila karyawan mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya, perusahaan tidak akan segan untuk mempertahankan keberadaan mereka di kantor.

    Lalu, kualitas karyawan juga akan dilihat berdasarkan nilai-nilai serta moral yang ia pegang teguh.

    Apakah karyawan sepaham dengan visi misi dan tujuan utama perusahaan selama masa probation? Semua itu adalah tugas HRD untuk menilai.

    Berangkat dari penjelasan tersebut, perusahaan mengharapkan adanya pengertian dari karyawan terhadap kultur yang diterapkan.

    Pekerja akan diukur tingkat kecocokannya dengan budaya perusahaan.

    Semakin selaras sikap mereka dengan budaya dan nilai perusahaan, semakin mudah baginya untuk beradaptasi di lingkungan kerjanya.

    Namun, beda keadaannya untuk mereka yang terikat kontrak PKWTT. Ada kewajiban tersendiri bagi mereka bila sudah meletakkan tanda hitam di atas putih pada PKWTT.

    Apabila karyawan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, seusai masa percobaan, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja tersebut.

    Dalam hal ini, perusahaan pun tidak diwajibkan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang penggantian hak.

    Hal itu telah diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

    Pasalnya, pembayaran uang pesangon hanya berlaku jika ada pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap.

    Bagaimana Seharusnya Masa Probation Dikelola Perusahaan

    masa percobaan kerja

    © Unsplash.com

    Menurut Rocketlawyer, sebelum menerima perjanjian masa probation, kewajiban karyawan adalah untuk mengajukan penjelasan yang rinci mengenai tugas dan indeks-indeks penilaian mereka.

    Di sisi lain, perusahaan juga wajib memberikan pemaparan yang detail tentang tata cara bekerja dan rincian penilaian afektif pada karyawan barunya.

    Bahkan, lebih baik juga bila perusahaan menyediakan sesi perkenalan untuk karyawan dengan atasan barunya.

    Setelah itu, sesi percakapan dan evaluasi singkat perlu diadakan tiap minggunya agar kinerja karyawan dapat dikontrol dengan gampang.

    Hubungan yang baik antara pegawai dan atasannya akan menciptakan suasana bekerja yang lebih efektif dan produktif.

    Diharapkan dengan kedekatan yang terbentuk, kedua pihak dapat diuntungkan dengan perjanjian masa probation.

    Bagaimana jika Kontrakmu Diperpanjang?

    masa percobaan kerja

    © Pexels.com

    Setelah masa probation usai, harapan pekerja tentunya adalah perpanjang kontrak. 

    Bukan hanya masalah kestabilan secara finansial, kamu juga dapat merasa bangga terhadap apa yang telah kamu capai bila kontrak baru ditawarkan.

    Namun jangan lupa ya, kamu memiliki hak-hak lain yang dapat kamu klaim dari masa probation, contohnya adalah mendapatkan hak yang setara dengan pegawai dengan kontrak kerja tetap.

    Ada beberapa item pada kontrak yang tidak kamu dapatkan sebelumnya di perjanjian masa percobaan kerja. Pastikan kamu ajukan semua hak yang dapat kamu klaim.

    Kewajiban baru perusahaan adalah untuk memberimu kontrak kerja tetap, tetapi bisa saja perusahaan justru menambah waktu probation kamu.

    Semuanya dapat kamu pastikan di kontrak awal kamu ketika bergabung dengan perusahaan.

    Baca Juga: 6 Tips Lulus Probation Yang wajib Kamu Ketahui

    Itu saja segala yang dapat kamu ketahui tentang probation.

    Intinya, probation adalah sebuah tahap di mana perusahaan akan menentukan kualitas karyawan barunya.

    Meskipun tidak semua perusahaan menetapkan fase percobaan, biasanya tahap ini akan dilewati banyak pegawai baru.

    Yang perlu kamu ingat adalah bahwa semua pekerja memiliki hak dan kewajiban yang serupa. Yang membedakan mereka hanyalah divisi dan workload pada tiap jabatan.

    Kini, apakah kamu sudah siap untuk mencoba mencari lowongan pekerjaan? Bila iya, kamu bisa mengunjungi Glints , lho.

    Di sana, tersedia banyak lowongan pekerjaan yang dapat kamu pilah sesuai minat dan bakatmu. Yuk, sign up di Glints sekarang. Jangan sampai ketinggalan ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.4 / 5. Jumlah vote: 19

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait