Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, Naik atau Tidak, Ya?

Diperbarui 15 Agu 2022 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Apakah kamu selalu menunggu-nunggu cairnya gaji? Jika begitu, informasi soal upah minimum provinsi (UMP) 2021 wajib kamu ketahui.

    Sebab, di Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, angka minimal upah ini diatur. Perusahaan harus memenuhi ketentuan yang sudah ada. Tentu hal ini mempengaruhi kehidupan kerjamu.

    Nah, tiap tahunnya, UMP punya angka yang berbeda-beda. Akan tetapi, jumlahnya bisa sama pula.

    Bagaimana dengan tahun ini? Ingat, 2020 diwarnai dengan pandemi corona yang juga memengaruhi ekonomi. Apakah wabah sampai bisa jadi pertimbangan angka gajimu?

    Simak informasi tentang hak pekerja yang satu ini di bawah, yuk!

    Baca Juga: Penetapan Angka UMP DKI Jakarta 2021: Naik atau Tetap Stabil?

    Apakah UMP Tahun Depan Naik?

    apakah ump 2021 naik

    © Balisavvy.com

    Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan UMP 2021. Hal ini tertulis di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/2020.

    Kebijakan ini terbit bukan tanpa alasan. Seperti diberitakan Detik, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan punya beberapa pertimbangan.

    Pertama, kondisi ekonomi yang sedang lesu. Ingat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan 3 2020 mencapai minus 5,32%. Ini bisa terjadi karena adanya pandemi.

    Kedua, merosotnya pendapatan perusahaan. Menurut data BPS, ada 82,85% perusahaan yang mengalami penurunan pemasukan.

    Selain itu, ada pula usaha yang mengalami kendala pegawai dan operasional. Jumlah usaha itu mencapai 53,17% usaha menengah dan besar serta 62,21% usaha mikro dan kecil.

    Atas pertimbangan ini, Ida berpendapat, sebagian besar perusahaan takkan mampu membayar upah minimum saat ini. 

    Nah, gaji minimal 2020 saja sulit dipenuhi. Jika UMP 2021 tetap naik, angka upahnya akan semakin sulit dipenuhi.

    Terakhir, Ida menyampaikan bahwa pemerintah tak mengambil keputusan ini sendiri. Semua sudah dibahas bersama pengusaha dan pekerja di Dewan Pengupahan Nasional.

    Baca Juga: Penasaran dengan Status Subsidi Gaji dari Kemnaker? Cek dengan Cara Ini

    Ada juga pertimbangan gaji minimal versi pihak lainnya. Melansir Kompas, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta juga menghitung UMP tahun depan. 

    Perhitungan ini dilakukan berdasarkan rumus yang ada di PP 78/2015 tentang Pengupahan. Ternyata, menurut mereka, gaji minimum 2021 memang tak naik.

    Akan tetapi, beberapa provinsi tetap menaikkan upah minimum 2021-nya. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan ternyata tidak keberatan.

    Melansir Detik, Ida menyampaikan, surat edaran menteri tersebut hanyalah pedoman. Kebijakan itu keluar untuk menyesuaikan UMP dengan dampak ekonomi pandemi.

    Jika ternyata ada provinsi yang tetap menaikkan UMP-nya, tidak ada aturan yang dilanggar. Pasalnya, provinsi tersebut tentu punya pertimbangan sendiri. 

    Lantas, berapa angka UMP tahun depan? Daftar lengkapnya bisa kamu lihat di bawah ini.

    Daftar UMP 2021

    daftar ump 2021

    © Tirto.id

    Dirangkum dari CNBC Indonesia, angka upah minimum provinsi 2021 adalah:

    • Papua, Rp 3.516.700
    • Sulawesi Utara, Rp3.310.723
    • Bangka Belitung, Rp3.230.022
    • Papua Barat, Rp3.134.600
    • Nanggroe Aceh Darussalam, Rp3.165.030
    • Sumatera Selatan, Rp3.043.111
    • Kepulauan Riau, Rp3.005.383
    • Kalimantan Utara, Rp3.000.803
    • Kalimantan Timur, Rp2.981.378
    • Kalimantan Tengah, Rp2.903.144
    • Riau, Rp2.888.563
    • Kalimantan Selatan, Rp2.877.447
    • Maluku Utara, Rp2.721.530
    • Jambi, Rp2.630.161
    • Maluku, Rp2.604.960
    • Gorontalo, Rp2.586.900
    • Sulawesi Barat, Rp2.571.328
    • Sulawesi Tenggara, Rp2.552.014
    • Sumatera Utara, Rp2.499.422
    • Bali, Rp2.493.523
    • Sumatera Barat, Rp2.484.041
    • Banten, Rp2.460.968
    • Lampung, Rp2.431.324
    • Kalimantan Barat, Rp2.399.698
    • Sulawesi Tengah, Rp2.303.710
    • Bengkulu, Rp2.213.604
    • NTB, Rp2.183.883
    • NTT, Rp1.945.902
    • Jawa Barat, Rp1.810.351,36

    Sementara itu, UMP 2021 yang naik di antaranya:

    • Jawa Tengah, Rp1.798.979 (mengutip Kompas, naik)
    • DIY, Rp1.765.000 (mengutip situs resmi DIY, naik)
    • Jawa Timur, Rp1.868.777 (mengutip Detik, naik)
    • Sulawesi Selatan, Rp3.165.876 (mengutip Kompas, naik)
    • DKI Jakarta, mengutip Bisnis, perusahaan tidak terdampak corona Rp4.416.186,548 (naik), perusahaan terdampak corona Rp4.267.349 (tetap)
    Baca Juga: Kerja di Jawa Timur? Ini Angka UMP 2021-mu!

    Itulah sederet angka UMP tahun 2021. Bagaimana dengan provinsi tempat kerjamu? Apakah mengalami kenaikan?

    Selain informasi tentang UMP, penting juga untuk cari tahu juga bagaimana masa depan dunia kerja dengan laju perkembangan teknologi saat ini.

    Jika kamu memiliki ketertarikan untuk bekerja di perusahaan berbasis teknologi, Glints punya e-book yang membahas secara detail tentang gaji pekerjaan yang akan jadi incaran di tahun-tahun mendatang.

    Tidak menutup kemungkinan gaji yang kamu terima bisa lebih besar dari batas minimum di daerahmu, lho!

    Klik tombol di bawah ini untuk download e-book-nya, yuk!

    DOWNLOAD E-BOOK

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait