Penasaran dengan Status Subsidi Gaji dari Kemnaker? Cek dengan Cara Ini

Diperbarui 07 Mar 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Hingga September ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada karyawan dalam 5 gelombang. Lalu bagaimana cara melakukan cek status subsidi gaji ini?

    Bantuan yang diberikan oleh Kemnaker ini merupakan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan. Rencananya, subsidi gaji ini akan diberikan selama 4 bulan.

    Saat ini, kamu bisa memastikan apakah kamu memenuhi persyaratan untuk menerima subsidi gaji melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui website resmi Kemnaker.

    Berikut caranya.

    Cara Cek Status Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker

    © Kemnaker.go.id

    Kamu dapat mengecek status bantuan dari Kemnaker ini melalui website resminya. Untuk melakukan pengecekan melalui website ini, kamu harus menyiapkan NIK terlebih dahulu. Berikut caranya.

    1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id
    2. Pada sudut kanan atas, kamu akan melihat tombol “Daftar” dan “Masuk”. Jika sebelumnya kamu belum memiliki akun, klik tombol “Daftar”
    3. Kamu akan diarahkan pada laman pendaftaran. Lengkapi data kamu dengan mengisi NIK, nama ayah atau ibu kandung, alamat email dan nomor HP. Lalu, klik “Daftar Sekarang”
    4. Kamu kemudian akan mendapatkan kode one time password (OTP) melalui nomor HP yang didaftarkan.
    5. Lakukan aktivasi dengan mengetikkan kode OTP tersebut.
    6. Kamu kemudian akan diarahkan untuk mengisi formulir yang terdiri atas 7 tahapan, mulai dari identitas diri, foto profil, pekerjaan, dan status pernikahan. Pastikan kamu mengisi semua data dalam formulir ini dengan benar.
    7. Setelah semua data terisi dengan benar, kamu akan diarahkan kembali ke laman beranda. Di laman ini kamu akan menemukan pemberitahuan apakah kamu masuk daftar penerima bantuan subsidi gaji atau tidak.
    8. Pada laman beranda ini, kamu juga akan menemukan tombol “Kirim Aduan”. Kamu bisa mengajukan aduan jika kamu telah terdaftar tetapi belum menerima subsidi gaji.

    © Kompas.com

    Baca Juga: Ingin Cek Status BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara-caranya

    Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker

    © Unsplash.com

    Sayangnya, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji ini. Kemnaker telah menetapkan beberapa persyaratan bagi penerima bantuan ini.

    Berikut persyaratannya yang dilansir dari laman bantuan website resmi Kemnaker.

    • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
    • Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
    • Pekerja/Buruh penerima upah.
    • Memiliki rekening bank yang aktif,
    • Peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya bulan Juni 2020.
    Baca Juga: Mengenal Kartu Prakerja: Bantuan dari Pemerintah agar Siap Kerja

    Bantuan subsidi gaji ini akan diberikan dalam dua tahap. Pada masing-masing tahap, peserta yang telah memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

    Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening peserta sesuai dengan data yang telah didaftarkan oleh perusahaan.

    Jadi, kamu bisa mengonfirmasi kepada HRD perusahaanmu untuk memastikan melalui rekening apa bantuan tersebut akan kamu terima.

    Nah, itu dia cara untuk mengetahui status subsidi gaji yang diberikan Kemnaker. Selain melalui website, kamu juga bisa melakukan cek status subsidi gaji ini melalui aplikasi BPJSTKU.

    Baca Juga: Biasakan 5 Hal ini agar Keuangan Tetap Baik Setelah Pandemi

    Dapatkan informasi terbaru seputar ketenagakerjaan di Glints Blog.

    Kamu bisa baca beragam artikel yang membahas tentang aturan ketenagakerjaan, informasi subsidi, hingga update terbaru UMP dan UMK daerah.

    Yuk, temukan kumpulan artikelnya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 2.3 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait