Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini yang Harus Kamu Lakukan

Diperbarui 16 Apr 2024 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Saat ini, kamu mungkin baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan. Ketika kamu membaca perjanjian kerja, ada satu poin yang  menyatakan bahwa ijazah akan ditahan perusahaan.

    Ijazah itu akan ditahan oleh perusahaan selama kamu bekerja di sana. Mungkin, hal ini terasa cukup membingungkan bagi kamu yang akan mulai bekerja.

    Masalahnya, apa boleh ijazah ditahan perusahaan? Bagaimana aturannya jika perusahaan menahan ijazah? Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan.

    Penahanan Ijazah dalam Undang-Undang

    Dilansir dari Hukum Online, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan.

    Oleh karena itu, tidak ada larangan eksplisit perusahaan menahan ijazah karyawan secara hukum.

    Penahanan ijazah dilakukan atas kesepakatan perusahaan dan karyawan melalui perjanjian kerja. Inilah yang mengikat karyawan dan perusahaan, termasuk perihal penahanan ijazah.

    Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

    Secara hukum, para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.

    Baca Juga: Diterima Kerja di Dua Perusahaan atau Lebih? Baca Panduan Ini agar Tak Salah Langkah

    Tips jika Perusahaan Meminta Ijazah Ditahan

    1. Baca poin-poin perjanjian kerja dengan saksama

    Sebelum menandatangani perjanjian kerja, bacalah terlebih dahulu poin-poin yang ada dalam perjanjian kerja tersebut. Terutama poin-poin yang berhubungan dengan penahanan ijazah.

    Perhatikan berapa lama ijazahmu akan ditahan oleh perusahaan. Apakah selama masa kontrak berlangsung? Apakah hanya dalam jangka waktu tertentu?

    Lalu, bagaimana jika kamu membutuhkan ijazahmu sewaktu-waktu? Selain itu, apakah ijazahmu akan disimpan dengan baik oleh perusahaan?

    Apabila ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, kamu bisa menanyakannya kepada perusahaan terlebih dahulu.

    Bacalah dengan teliti. Jangan membubuhkan tanda tanganmu sebelum kamu membaca dan memahami semua poin-poin yang tertera dalam perjanjian kerja.

    2. Pastikan penahanan ijazah sudah tercantum dalam surat perjanjian kerja

    Setelah membaca perjanjian kerja, pastikan bahwa poin penahanan ijazah memang tercantum di sana.

    Hal ini karena biasanya ketentuan penahanan ijazah hanya dilakukan secara lisan.

    3. Tanyakan alasan perusahaan menahan ijazah

    Perusahaan tentunya memiliki alasan tersendiri mengapa ijazah karyawannya harus ditahan.

    Untuk itu, kamu berhak mengetahui mengapa mereka ingin menahan ijazahmu. Apakah posisi yang kamu lamar merupakan posisi yang penting? Apakah kamu akan diberikan fasilitas perusahaaan yang cukup besar?

    Kamu juga bisa menanyakan apakah penahanan ijazah ini diberlakukan untuk seluruh karyawan, atau hanya pada posisi tertentu.

    4. Kamu berhak setuju atau menolak

    Sebelum menandatangani perjanjian kerja, kamu berhak memutuskan apakah kamu bersedia jika perusahaan menahan ijazahmu atau tidak.

    Kamu juga bisa menanyakan apa konsekuensi yang akan kamu hadapi jika kamu tidak bersedia.

    Kamu bisa menegosiasikan dengan perusahaan mengenai hal ini. Tentunya, selama kamu belum menandatangani perjanjian kerja.

    5. Mintalah berita acara serah terima

    Jika kamu menyetujui jika ijazahmu ditahan oleh perusahaan, mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.

    Berita acara ini akan menjadi bukti jika ijazahmu berada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dokumen ini dapat digunakan jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan ijazahmu.

    Berita acara ini juga yang akan kamu gunakan untuk mendapatkan ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.

    Untuk itu, berikanlah ijazah kepada perusahaan apabila perusahaan telah membuat berita acara serah terima.

    6. Perhatikan berapa lama ijazah ditahan perusahaan

    Berapa lama ijazah akan ditahan oleh perusahaan? Beberapa perusahaan menahan ijazah selama masa probation (percobaan). Beberapa lainnya menahan ijazah karyawannya selama masa kontrak berlaku.

    Untuk itu, perhatikanlah berapa lama ijazahmu akan ditahan oleh perusahaan. Perhatikan pula poin-poin dalam kontrak kerja yang mengatur penahanan ijazah.

    Perhatikan juga apa yang harus kamu lakukan jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu. Apakah kamu harus menebus ijazahmu sesuai denda jika resign sebelum masa kontrak habis?

    Jangan sampai, ketika kamu ingin resign, kamu malah terkendala karena ijazahmu ditahan oleh perusahaan.

    7. Cari informasi tentang perusahaan

    Ada banyak alasan mengapa ijazah karyawan ditahan oleh perusahaan.

    Menurut pakar HRD Andi Lumbantoruan yang dilansir oleh Kompas, perusahaan menahan ijazah karyawannya sebagai jaminan agar karyawan tidak resign sebelum kontrak kerja berakhir.

    Beberapa perusahaan lainnya menahan ijazah karyawan pada posisi krusial. Hal ini dilakukan sebagai jaminan agar karyawan tersebut tidak membocorkan rahasia perusahaan.

    Cari tahu bagaimana budaya kerja perusahaan tersebut. Apakah penahanan ijazah merupakan hal yang umum diterapkan di perusahaan tersebut?

    Untuk itu, pahamilah terlebih dahulu seluk beluk perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kerja.

    Baca Juga: Kenali Lebih Dalam Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Freelancer

    Penahanan Ijazah Menjadi Bermasalah

    Mengutip Hukum Online, penahanan ijazah dapat menjadi bermasalah apabila ada dasar paksaan dari pihak perusahaan dan tidak memenuhi asas serta syarat perjanjian kerja.

    Tidak hanya itu, penahanan ijazah juga menjadi bermasalah apabila karyawan sudah membayar penalti atau kontrak kerjanya selesai namun ijazahnya masih ditahan.

    Apabila hal ini terjadi, menurut Pasal 374 KUHP, perusahaan akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

    Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

    Kamu bisa melaporkan perusahaan yang menahan ijazah ke Kementerian Ketenagakerjaan atau menggunakan situs LAPOR.

    Berikut adalah cara-caranya.

    1. Melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan

    Apabila perusahaan menahan ijazah meski dirimu sudah membayar penalti, kamu bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

    Kamu bisa menghubungi nomor-nomor resmi Kementerian Ketenagakerjaan berikut;

    • 021-5255733
    • 021-5255661
    • 021-50816000

    Selain itu, kamu juga bisa melaporkan perusahaan melalui email Kementerian Ketenagakerjaan di [email protected]

    2. Melaporkan perusahaan lewat situs LAPOR!

    Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara online lewat situs LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat):

    • Kunjungi situs resmi LAPOR di https://www.lapor.go.id/.
    • Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
    • Isi judul dan penjelasan laporan.
    • Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
    • Tekan tombol ‘Lapor’.
    • Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.
    Baca Juga: 3 Pertimbangan saat Kamu Baru Kerja, tapi Mau Resign

    Masih butuh informasi seputar ketenagakerjaan yang lain?

    Tenang, Glints masih punya banyak artikel-artikel serupa yang siap untuk kamu baca.

    Informasi yang bakal kamu terima pasti akan membuat kamu lebih memahami seluk beluk soal dunia regulasi dan aturan di dunia kerja.

    Dari hal-hal yang terbilang simpel hingga urusan-urusan formal seperti yang dibahas di artikel ini.

    Jadi, langsung saja klik di sini untuk mencari bacaanmu selanjutnya.

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.4 / 5. Jumlah vote: 23

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Comments are closed.

    Artikel Terkait