7 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Ijazah Ditahan Perusahaan

Diperbarui 29 Apr 2025 - Dibaca 9 mnt

Isu ijazah ditahan perusahaan bukan berita baru dalam dunia kerja. Praktik penahanan ijazah cukup lumrah dilakukan sebagai “jaminan” untuk mengikat karyawan sesuai kontrak.

Bgaimana sebenarnya ketentuan hukum yang mengatur praktik penahanan ijazah ini? Bisakah meminta ijazah kembali jika kita tidak berkenan atas regulasi tersebut? Yuk, simak selengkapnya!

Kenapa Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja?

Ijazah merupakan dokumen pribadi yang sangat bernilai bagi karyawan dan seharusnya tidak digunakan sebagai jaminan.

Namun, penahanan ijazah biasa dilakukan sebagai langkah preventif perusahaan untuk menjaga komitmen karyawan agar tidak mudah resign atau pindah kerja sebelum kontrak berakhir.

Dari sudut pandang perusahaan, kebijakan ini dianggap wajar karena pergantian karyawan dalam waktu singkat bisa mengganggu stabilitas dan menimbulkan biaya rekrutmen yang tinggi.

Beberapa perusahaan mungkin menahan ijazah karyawan pada posisi krusial, sebagai jaminan agar karyawan tersebut tidak membocorkan rahasia perusahaan.

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?

Dilansir dari Hukum Online, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur apakah penahanan ijazah oleh perusahaan diperbolehkan atau tidak.

Putusan MK tentang penahanan ijazah juga tidak secara eksplisit menganggap praktik ini sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana karena tidak diatur dalam KUHP, UU Ketenagakerjaan No. 13, maupun revisinya dalam UU Cipta Kerja

Sederhananya, menahan ijazah karyawan tidak dilarang, tapi juga tidak diwajibkan secara hukum.

Praktik ini diperbolehkan selama kebijakan tentang penahanan ijazah tertuang dalam perjanjian kerja yang ditandatangani dan disepakati kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan.

Perjanjian kerja inilah yang mengikat secara hukum, termasuk jika mencakup ketentuan tentang penahanan ijazah.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Tips Jika Perusahaan Meminta Ijazah Ditahan

Jika kamu sedang bingung akan melanjutkan proses hiring karena ada pembicaraan penahanan ijazah, berikut tipsnya sebelum terburu-buru menandatangani perjanjian kerja:

1. Cari informasi tentang perusahaan

Ada banyak alasan mengapa ijazah karyawan ditahan oleh perusahaan.

Cari tahu bagaimana budaya kerja perusahaan tersebut. Apakah penahanan ijazah merupakan hal yang umum diterapkan di perusahaan tersebut?

Untuk itu, pahamilah terlebih dahulu seluk beluk perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kerja.

2. Baca poin-poin perjanjian kerja dengan saksama

Baca teliti semua poin-poin aturan dan kebijakan perusahaan yang tertera. Terutama kebijakan yang berhubungan dengan penahanan ijazah. Sebab, biasanya ketentuan penahanan ijazah hanya dilakukan secara lisan.

Pastikan perjanjian kerja tersebut mencantumkan secara gamblang mengenai:

  • Berapa lama ijazah ditahan perusahaan. Apakah selama masa probation saja, selama keseluruhan masa kontrak kerja, atau dalam jangka waktu tertentu?
  • Bolehkah karyawan meminta kembali ijazahnya ketika membutuhkan dokumen tersebut sewaktu-waktu? Jika boleh, seperti apa prosedurnya?
  • Bagaimana cara perusahaan menyimpan ijazahmu?
Baca Juga :  10 Cafe Dekat Stasiun Tebet untuk WFC, Mudah Diakses!

Apabila ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, kamu bisa menanyakannya kepada pihak HRD perusahaan terlebih dahulu.

3. Pastikan penahanan ijazah sudah tercantum dalam surat perjanjian kerja

Menurut pakar HRD, Audi Lumbantoruan, dalam wawancaranya dengan Kompas, kebijakan penahanan ijazah sebaiknya dikomunikasikan di awal dan dicantumkan dalam perjanjian kerja (PKWTT atau PKWT), bukan dalam PKB.

Setelah membaca perjanjian kerja, pastikan poin penahanan ijazah memang tercantum secara eksplisit di sana.

Bacalah dengan teliti. Jangan membubuhkan tanda tangan sebelum kamu membaca dan memahami semua poin-poin yang tertera dalam perjanjian kerja.

4. Tanyakan alasan perusahaan menahan ijazah

Kamu berhak mengetahui mengapa perusahaan ingin menahan ijazahmu.

Apakah posisi yang kamu lamar merupakan posisi yang penting? Apakah kamu akan diberikan fasilitas perusahaaan yang cukup besar?

Kamu juga bisa menanyakan apakah penahanan ijazah ini diberlakukan untuk seluruh karyawan, atau hanya pada posisi tertentu.

5. Kamu berhak setuju atau menolak

Sebelum menandatangani perjanjian kerja, kamu berhak memutuskan apakah kamu bersedia jika ijazah ditahan perusahaan.

Kamu juga bisa menanyakan apa konsekuensi yang akan kamu hadapi jika kamu tidak bersedia.

Kamu bisa menegosiasikan dengan perusahaan mengenai hal ini. Tentunya, selama kamu belum menandatangani perjanjian kerja.

6. Perhatikan prosedur pengembalian ijazah

Perhatikan pula poin-poin dalam kontrak kerja yang mengatur prosedur pengembalian ijazah yang ditahan perusahaan.

  • Bolehkah meminta kembali ijazahmu sebelum sebelum “masa tenggat”nya habis jika sewaktu-waktu butuh?
  • Apa yang harus kamu lakukan jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu?
  • Apakah kamu harus menebus ijazahmu sesuai denda jika resign sebelum masa kontrak habis?

Jangan sampai, ketika ingin resign, kamu malah terkendala karena mengurus masalah ijazah ditahan perusahaan.

Baca Juga: Saran Jika Kamu Baru Kerja Tapi Mau Resign

7. Mintalah berita acara serah terima

Jika kamu menyetujui jika ijazahmu ditahan oleh perusahaan, mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.

Berita acara ini akan menjadi bukti ijazahmu berada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu.

Dokumen ini dapat digunakan jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan ijazahmu. Berita acara juga yang akan kamu gunakan untuk mendapatkan ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.

Untuk itu, berikanlah ijazah kepada perusahaan apabila perusahaan telah membuat berita acara serah terima.

Baca Juga: Kenali Lebih Dalam Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Freelancer

Apakah Ada Sanksi Hukum untuk Perusahaan yang Menahan Ijazah?

Jika kebijakan penahanan ijazah sudah dikomunikasikan sejak awal, tercantum dalam kontrak kerja (PKWTT atau PKWT), dan disepakati oleh kedua belah pihak, perusahaan tidak akan terkena sanksi hukum.

Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat seperti hukum bagi kedua pihak.

Putusan MK tentang penahanan ijazah juga tidak mengkategorikannya sebagai pelanggaran hukum karena tidak diatur dalam KUHP maupun UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Wisata ke Pulau Pahawang: Lokasi, Rute dan Destinasi Wisata

Dengan demikian, penahanan ijazah sebagai jaminan sah secara hukum jika didasari kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan, serta tidak ada pihak yang dirugikan.

Namun, pada kenyataanya memang tidak sedikit kasus ijazah ditahan perusahaan secara sepihak hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Inilah yang bisa menjadi dasar bagi sanksi hukum.

Penahanan Ijazah Menjadi Bermasalah

Mengutip Hukum Online, penahanan ijazah dapat menjadi masalah hukum apabila dibuat berdasarkan paksaan atau ancaman dari pihak perusahaan dan tidak memenuhi asas serta syarat perjanjian kerja.

Tidak hanya itu, penahanan ijazah juga menjadi bermasalah apabila karyawan sudah membayar penalti atau kontrak kerjanya selesai namun ijazahnya masih ditahan.

Apabila hal ini terjadi, perusahaan yang menahan ijazah karyawan secara tidak sah dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Sanksi Administratif: perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan dengan menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU Cipta Kerja, yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan izin usaha.
  • Sanksi Perdata: Karyawan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengembalian ijazah yang ditahan dan menuntut ganti rugi, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
  • Sanksi Pidana: Jika penahanan ijazah dilakukan dengan paksaan atau ancaman, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau Pasal 374 KUHP, perusahaan akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Jika ijazah ditahan perusahaan tanpa kesepakatan, kamu bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau menggunakan situs LAPOR.

Berikut adalah cara-caranya.

1. Melaporkan perusahaan ke Kementerian Ketenagakerjaan

Apabila perusahaan menahan ijazah meski dirimu sudah membayar penalti, kamu bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kamu bisa menghubungi nomor-nomor resmi Kementerian Ketenagakerjaan berikut;

  • 021-5255733
  • 021-5255661
  • 021-50816000

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan perusahaan melalui email Kementerian Ketenagakerjaan di [email protected]

2. Melaporkan perusahaan lewat situs LAPOR!

Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara online lewat situs LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat):

  • Kunjungi situs resmi LAPOR di https://www.lapor.go.id/.
  • Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.
  • Isi judul dan penjelasan laporan.
  • Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.
  • Tekan tombol ‘Lapor’.
  • Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi.
Baca Juga: 4 Pertimbangan sebelum Kerja di Perusahaan yang Terapkan Penalti Resign

Masih butuh informasi seputar ketenagakerjaan yang lain? Tenang, Glints masih punya banyak artikel-artikel serupa yang siap untuk kamu baca.

Informasi yang bakal kamu terima pasti akan membuat kamu lebih memahami seluk beluk soal dunia regulasi dan aturan di dunia kerja.

Dari hal-hal yang terbilang simpel hingga urusan-urusan formal seperti yang dibahas di artikel ini. Jadi, langsung saja klik di sini untuk mencari bacaanmu selanjutnya.

 

Sumber:

  1. Bagaimana Aturan Ijazah Ditahan Perusahaan?
  2. Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Asli Karyawan?
  3. Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?

Komentar ditutup.

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon