CPNS: Pengertian, Syarat Pendaftaran, & Jenjang Kariernya

Diperbarui 08 Sep 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Profesi yang sering menjadi idaman adalah CPNS. Ingin tahu lebih lanjut apa itu CPNS dan seluk-beluknya?

    Glints akan berikan informasi lengkapnya di sini, mulai dari pengertian, kriteria dan syarat menjadi CPNS, formasi, hingga gajinya.

    Penasaran? Yuk, langsung simak selengkapnya di bawah ini!

    Apa Itu CPNS?

    Seperti yang kita ketahui, CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil.

    Menurut UU No. 5 Tahun 2004, CPNS merupakan sebuah status yang diberikan kepada peserta yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Seleksi yang dimaksud adalah penilaian secara objektif seputar kompetensi, kualifikasi, dan syarat lain yang dibutuhkan jabatan tertentu di pemerintahan.

    Seleksi ini meliputi 3 tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

    Biasanya, seleksi kompetensi dasar disebut sebagai tes SKD dan seleksi kompetensi bidang sebagai SKB. Kedua tes ini dilakukan dengan menggunakan sistem CAT.

    Jika berhasil lulus, status CPNS akan disandang selama 1 tahun yang disebut masa uji coba.

    Dalam masa uji coba tersebut, CPNS akan dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.

    Penting untuk diketahui bahwa masa CPNS disebut juga sebagai masa pengadaan dan masa prajabatan.

    Baca Juga: Skill yang Harus Dimiliki Tahun 2023 untuk Dapat Bersaing

    Kriteria & Syarat Menjadi CPNS

    Menjadi seorang PNS yang bekerja dalam lingkungan pemerintah tidaklah mudah. 

    Oleh sebab itu, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi tersebut dahulu.

    Berikut adalah kriteria dan syarat saat ikut seleksi CPNS:

    • Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
    • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta.
    • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis.
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    • Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
    • Pelamar merupakan lulusan minimal D3 dengan IPK minimal tertentu sesuai dengan formasi pendaftaran.
    • Usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun.
    Baca Juga: Tingkatkan Nilaimu di Mata Rekruter dan Perusahaan dengan Upskilling

    Formasi CPNS

    Setiap tahun, pemerintah akan memberikan informasi mengenai jenis dan jumlah formasi CPNS.

    Formasi CPNS sendiri adalah daftar jabatan yang kosong di pemerintahan sehingga nantinya akan diisi oleh CPNS yang telah lulus masa percobaan.

    Formasi dapat menjadi kosong karena PNS lama sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

    Adapun alasan lain seperti sebuah instansi ingin memperluas cabangnya.

    Secara umum, formasi CPNS dibagi menjadi dua yaitu, formasi umum dan khusus.

    Seperti namanya, formasi umum adalah formasi yang dibuka secara umum untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat.

    Kemudian, formasi khusus adalah jalur yang berbeda dengan umum karena memiliki syarat spesifik seperti lulusan cumlaude, putra-putri Papua, dan penyandang disabilitas dengan kelebihan tertentu.

    Dikutip dari CNN Indonesia, jumlah kuota formasi CPNS tahun 2023 akan lebih dari angka 1 juta, tepatnya sebanyak 1.030.751. 

    Disebutkan juga bahwa dari angka tersebut, 80% formasi tersebut adalah untuk non-ASN atau PPPK. 

    Kemudian, 20% lainnya adalah untuk fresh graduate yang akan diutamakan untuk formasi digital.

    Jenjang Karier CPNS

    Dari segi jenjang karier, seorang PNS akan melewati tahap Calon PNS terlebih dahulu.

    Setelah lulus seleksi CPNS, seseorang akan melewati tahap uji coba selama 1 tahun dan maksimal 2 tahun.

    Apabila dinyatakan memenuhi beberapa syarat, seorang CPNS dapat diangkat menjadi PNS.

    Tentu saja karier seorang PNS tidak hanya sampai di sini. Dalam organisasi ASN, terdapat tiga jenis kenaikan pangkat:

    • kenaikan pangkat setiap empat tahun
    • kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional
    • kenaikan pangkat jabatan struktural

    Kenaikan jabatan ini sangat dipengaruhi oleh waktu lama mengabdi, jabatan, kompetensi, pendidikan, serta prestasi.

    Gaji CPNS

    Saat seseorang mendapat status CPNS dan masuk pada masa percobaan atau prajabatan, ia akan mendapatkan gaji sebesar 80% gaji keseluruhan setiap golongan.

    Walaupun begitu, CPNS tetap mendapatkan tunjangan tetap seperti PNS, misalnya tunjangan suami atau istri, anak, dan tunjangan pokok.

    Baca Juga: Skill yang Harus Dimiliki Tahun 2023 untuk Dapat Bersaing

    Sekian rangkuman dari Glints mengenai CPNS. Semoga kamu bisa lebih membayangkan apa itu status CPNS.

    Menjadi seorang PNS memang menjadi tujuan karier banyak orang. Jika kamu adalah salah satunya, jangan lupa untuk persiapkan diri mengikuti seleksinya dengan baik, ya.

    Glints juga sudah menyediakan banyak artikel seputar tips dan trik untuk melewati seleksi karier hingga wawancara kerja.

    Dengan informasi tersebut, Glints harap kamu bisa meningkatkan kesempatan meniti karier yang sudah kamu pilih.

    Tunggu apa lagi? Yuk, langsung temukan dan baca informasinya di sini!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.4 / 5. Jumlah vote: 21

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait