Panitera: Apa Itu, Tugas Berdasarkan UU, dan Kode Etiknya

Tayang 20 Nov 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Dalam pengadilan, ada seorang profesional yang membantu hakim hingga pengunjung untuk hal-hal adminitratif. Profesional tersebut adalah seorang panitera.

    Panitera masuk dalam susunan posisi dan peran dalam pengadilan.

    Supaya kamu tidak penasaran lagi seputar profesi panitera, simak paparan Glints di artikel ini, ya.

    Apa Itu Panitera?

    Mengutip Indeed, panitera adalah seorang profesional yang memberi bantuan dan layanan administratif di pengadilan.

    Bantuan dan layanan administrasi yang dikerjakan seorang panitera berbagai macam, namun umumnya adalah membuat berita acara pengadilan.

    Karena perannya ini, UU no. 2 tahun 1986 menegaskan bahwa seorang panitera merupakan bagian dari susunan posisi dan peran yang ada di pengadilan.

    Tanggung jawab seorang panitera juga telah ditetapkan dalam UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 11 ayat 3, yang isinya;

    Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seseorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera

    Panitera berperan sebagai sumber informasi tentang persidangan bagi setiap pihak yang terlibat dan juga menjadi turut membantu hakim ketika prosesnya berlangsung, mulai dari menyiapkan bahan hingga pembuatan putusan.

    Hal ini semakin menegaskan pentingnya peran seorang panitera dalam persidangan dan pengadilan yang dilakukan.

    Tak hanya itu, hal ini juga membuat seluruh hal yang dilakukan panitera harus dipertanggung jawabkan ke ketua pengadilan nantinya.

    Baca Juga: Concierge: Definisi, Tugas, Jenis-Jenis dan Kualifikasinya

    Tugas dan Tanggung Jawab Panitera

    Tugas dan tanggung jawab ini diembankan ke panitera untuk memastikan proses pengadilan atau persidangan bisa berjalan dengan lancar serta efektif.

    Menurut Undang-Undang no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, berikut adalah tugas dan tanggung jawab yang dimiliki seorang panitera.

    • membuat daftar seluruh perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan
    • memberi nomor urut dan catatan singkat tentang isi semua perkara yang ada di pengadilan
    • ketika persidangan berlangsung, mengurus berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan
    • mengomunikasikan berbagai hal seputar persidangan ke para pihak yang terlibat, seperti jadwal, waktu, dan ruang sidang
    • menjadi contact center bagi orang-orang yang terlibat dalam persidangan sejak proses persidangan masih dalam tahap pendaftaran perkara
    • mencatat seluruh hal yang terjadi selama persidangan berlangsung
    • mencatat dialog setiap pihak yang ada dalam persidangan atau merekam lalu membuat transkrip pembicaraannya
    • mencatat poin-poin penting dalam persidangan secara langsung
    • membuat salinan putusan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku
    • ketika perkara perdata, panitera turut bertugas melaksanakan putusan pengadilan
    Baca Juga: Master of Ceremony (MC): Definisi, Tanggung Jawab & Skill-nya

    Kode Etik Panitera

    Jika kamu tertarik untuk menjadi seorang panitera, perlu diingat bahwa terdapat kode etik yang harus dipenuhi.

    Kode etik ini bisa dibilang menjadi kewajiban serta larangan yang harus dipenuhi seorang panitera.

    Seluruh kode etik yang harus dipenuhi panitera ini tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tahun 2013, yang isinya adalah sebagai berikut;

    • wajib menjaga wibawa dalam persidangan
    • wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela
    • tidak boleh memberi kesan memihak salah satu pihak dalam proses persidangan
    • tidak boleh membocorkan hasil musyawarah atau konsep putusan ke siapapun
    • wajib bersikap adil dan tidak membeda-bedakan setiap pihak ketika memanggil mereka ke ruang sidang
    • tidak boleh menjadi penghubung dan memberi akses antara kedua belah pihak di persidangan ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim
    • tidak boleh mengaktifkan handphone ketika proses persidangan berlangsung
    • wajib mengundurkan diri jika ada hubungan keluarga dengan pihak yang terlibat di persidangan maupun advokat
    • paniteria yang menolak mengundurkan diri akan dikenakan sanksi secara administratif atau pidana
    Baca Juga: Steward: Definisi, Jenis, Tanggung Jawab, hingga Skill-nya

    Itu adalah paparan dari Glints seputar profesi panitera yang bisa kamu pelajari.

    Intinya, profesi ini adalah bagian penting di pengadilan yang bertugas untuk membantu hakim menjalankan proses persidangan.

    Selain paparan soal panitera, kamu bisa tahu lebih banyak informasi seputar pekerjaan di pemerintahan lewat artikel Glints Blog.

    Mulai dari serba-serbi soal profesi ASN hingga honor panwascam Pemilu 2024.

    Menarik bukan? Kamu bisa akses dan baca kumpulan artikel dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait