Kode Etik ASN yang Perlu Dipatuhi dan Sanksi bagi Pelanggar

Tayang 13 Agu 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Aparatur sipil negara atau ASN adalah seorang abdi negara dengan kode etik yang harus dipatuhi.

    Adanya kode etik ini untuk memastikan seorang ASN tetap menjaga sikap dan perbuatannya selama menjalankan tugas serta bergaul dalam kehidupan sehari-hari.

    Tak hanya itu, kode etik ini juga memastikan martabat serta kehormatan seorang aparatur sipil negara tetap terjaga.

    Nah, jika kamu berkeinginan untuk menjadi seorang ASN, penting bagimu mempelajari kode etik ini.

    Yuk, baca informasi selengkapnya lewat artikel Glints berikut ini.

    Baca Juga: Tes Potensi Akademik (TPA): Apa Itu, Jenis, Contoh, dan Tips Suksesnya

    Kode Etik ASN

    Kode etik ASN tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Dalam UU ini, kode etik dan kode perilaku disebutkan secara bersamaan.

    Kode etik dan kode perilaku di UU Nomor 5 tahun 2014 ini berisi pengaturan bagi pegawai aparatur sipil negara, PNS ataupun PPPK, agar;

    • melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
    • melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
    • melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
    • melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan
    • menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
    • menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
    • menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
    • memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
    • tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
    • memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
    • melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN

    Lebih lanjut, kode etik bagi seorang ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Pasal 8 hingga 12.

    Kode etik ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri, dan sesama pegawai.

    Dalam peraturan pemerintah ini juga disebutkan bahwa setiap instansi dan organisasi profesi di lingkungan ASN memiliki kewenangan untuk menentukan serta menetapkan kode etiknya masing-masing.

    Dengan kata lain, kode etik tersebut akan ditetapkan berdasarkan karakteristik setiap instansi atau organisasi profesi tempat seorang ASN bekerja.

    Baca Juga: CPNS: Pengertian, Syarat Pendaftaran, & Jenjang Kariernya

    Sanksi Pelanggaran Kode Etik

    Seperti yang disinggung sebelumnya, kode etik dan kode perilaku ini perlu diikuti oleh seluruh ASN.

    Sehingga, terdapat beberapa sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku.

    Tak hanya sanksi moral, tentunya ada sanksi administrasi yang dijatuhkan pada pelanggar.

    Sanksi administratif tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, dalam bentuk hukuman disiplin.

    Hukuman disiplin tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu;

    • hukuman disiplin ringan
    • hukuman disiplin sedang
    • hukuman disiplin berat

    Hukuman disiplin ringan

    Seorang ASN yang mendapatkan hukuman disiplin ringan akan mendapat tiga jenis sanksi, yang berbentuk;

    • teguran lisan
    • teguran tertulis
    • pernyataan tidak puas secara tertulis

    Hukuman disiplin sedang

    Sedangkan, seorang ASN yang mendapatkan hukuman disiplin sedang akan diberi sanksi berupa;

    • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
    • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
    • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

    Hukuman disiplin berat

    Bagi ASN yang melanggar kode etik dan mendapatkan hukuman disiplin berat akan diberi sanksi berbentuk;

    • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
    • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
    • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
    Baca Juga: Jangan Sedih Terlalu Lama, Ikuti 5 Cara Move On dari Gagal Tes CPNS Berikut

    Itu adalah beberapa hal seputar kode etik ASN dan sanksi pelanggarannya yang bisa kamu pelajari.

    Intinya, adanya kode etik ini memastikan setiap aparatur sipil negara terjaga martabat serta kehormatannya.

    Sehingga, setiap ASN diwajibkan untuk selalu mematuhinya sepanjang waktu baik di lingkungan kerja maupun sosialnya.

    Jadi, apakah profesi ASN ini menjadi karier impianmu?

    Jika kamu masih bingung dan ingin ekplorasi karier-karier lain, yuk, baca ragam artikel yang sudah Glints siapkan.

    Jadi, kamu bisa mendapatkan gambaran tentang suatu profesi. Sehingga, kamu bisa membuat keputusan karier yang lebih baik lagi.

    Penasaran ada apa saja? Yuk, klik di sini sekarang untuk mengakses ragam artikelnya secara gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 8

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait