Perbedaan Paid dan Unpaid Leave yang Wajib Dipahami Karyawan

Tayang 28 Mei 2022 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Perbedaan paid dan unpaid leave ternyata lebih dari sekadar dibayar atau tidak, lho.

    Sebagai karyawan, penting untuk mengetahui apa yang membedakan kedua hal ini.

    Terlebih lagi, jika kamu adalah anak baru yang belum familier dengan dua tipe cuti yang umum dapat diambil di kantor tersebut.

    Yuk, langsung saja masuk ke pembahasan simpelnya dari Glints di artikel di bawah ini!

    Apa Itu Cuti?

    perbedaan paid leave dan unpaid leave

    © Freepik.com

    Mengutip The Balance Careers, cuti adalah waktu yang diberikan oleh perusahaan bagi karyawannya untuk tidak masuk kerja.

    Alasannya bisa bermacam-macam, biasanya terkait dengan kepentingan tertentu dalam hidup pribadimu.

    Nah, meskipun tidak masuk kerja untuk beberapa hari, mengajukan cuti memastikan kamu tetap memiliki status sebagai karyawan di perusahaan tempat bekerja.

    Saat cuti ini, kamu bisa berstatus paid leave (cuti berbayar) atau unpaid leave (cuti tidak berbayar).

    Ada pula cuti sakit yang memang khusus diambil saat kamu tidak dalam kondisi prima untuk bekerja.

    Nah, apa perbedaan paid leave dan unpaid leave tersebut?

    Yuk, kita mulai dari paid leave terlebih dahulu.

    Baca Juga: 7 Tips Handover Pekerjaan sebelum Cuti agar Libur Bebas Gangguan

    Apa Itu Paid Leave?

    beda cuti berbayar dan cuti tidak berbayar

    © Freepik.com

    Menurut Indeed, paid leave atau cuti berbayar adalah cuti yang memberimu kesempatan untuk rehat sejenak dari perusahaan.

    Akan tetapi, jangan khawatir. Pasalnya, kamu akan tetap digaji penuh meski tidak bekerja beberapa hari.

    Nah, apakah kamu bisa mendapatkan paid leave secara tidak terbatas?

    Tentunya tidak. Masing-masing perusahaan punya peraturan yang berbeda-beda.

    Kendati demikian, semua tetap harus mengacu pada peraturan negara.

    Peraturan tentang cuti tentunya telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Melansir Hukum Online, Pasal 81 Nomor 23 dalam UU itu menyebutkan bahwa karyawan berhak mendapat minimal 12 hari cuti tahunan.

    Beberapa perusahaan bisa saja memberikan lebih.

    Inilah yang disebut dengan paid leave.

    Contoh paid leave

    Agar perbedaan paid leave dan unpaid leave lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh dari paid leave yang perlu kamu ketahui.

    1. Liburan

    Kamu bisa mengambil cuti berbayar untuk keperluan liburan.

    Jika merasa penat, ajukan satu atau dua hari libur untuk menikmati hari bebas kerja.

    Tentunya, pastikan tak ada pekerjaan yang belum terselesaikan sebelum paid leave untuk liburan, ya.

    2. Berkabung

    Sangat disarankan untuk mengambil cuti pada masa berkabung.

    Ketika kehilangan keluarga atau orang terdekat, akan sulit untuk bisa langsung fokus bekerja di kantor.

    Selain itu, banyak juga urusan yang harus diselesaikan pada masa seperti ini.

    Jadi, jangan sungkan untuk mengajukan cuti untuk alasan berkabung.

    3. Cuti hamil dan melahirkan

    Bagi perempuan, ada cuti hamil dan melahirkan yang bisa diambil cukup panjang.

    Kamu berhak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya.

    Jika ditotal, ada waktu 3 bulan. Cukup lama, ya?

    Baca Juga: 8 Trik Pandai Manfaatkan Waktu Cuti Akhir Tahun

    Apa Itu Unpaid Leave?

    perbedaan unpaid leave dan paid leave

    © Freepik.com

    Hibob menjelaskan bahwa unpaid leave adalah cuti yang membuat gajimu dipotong.

    Meski begitu, statusmu sebagai karyawan di perusahaan tetap aktif.

    Nah, ada beberapa alasan kenapa cutimu bisa tidak berbayar.

    Salah satunya adalah jika kamu sudah melewati kuota yang ditentukan perusahaan.

    Seperti contoh, misalnya perusahaanmu memberi 12 hari cuti sesuai dengan UU yang sudah kita bahas sebelumnya.

    Akan tetapi, kamu masih harus mengambil cuti karena alasan tertentu.

    Nah, kamu harus merelakan gaji jika ini terjadi.

    Undang-Undang tidak menyebutkan secara spesifik tentang unpaid leave.

    Akan tetapi, Pasal 93 ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    Jadi, perusahaan memang boleh memotong gajimu jika mengambil cuti lebih dari batas yang diberikan.

    Contoh unpaid leave

    Alasan untuk unpaid leave bisa banyak sekali.

    Karena ini menyangkut soal gaji, sebaiknya unpaid leave hanya diambil ketika kamu benar-benar tidak punya pilihan.

    Sebagai contoh, misalnya kamu sudah mengambil cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan.

    Akan tetapi, kondisi mengharuskanmu untuk tetap di rumah lebih lama dan berfokus mengurus anak yang baru lahir.

    Nah, cuti yang lebih dari ketentuan 3 bulan tersebut merupakan unpaid leave atau cuti yang tidak berbayar.

    Ketika kembali bekerja, tentu kamu akan mulai digaji kembali sesuai dengan kontrak kerjamu.

    Baca Juga: Harus Cuti Mendadak? Tak Perlu Khawatir, Ini Cara Mengajukannya

    Nah, sudahkah perbedaan paid leave dan unpaid leave lebih jelas sekarang?

    Sebagai profesional, penting untuk bisa merencanakan waktu cuti agar work-life balance bisa seimbang.

    Untuk mempelajari hal penting lainnya seputar ketenagakerjaan dan hak-hakmu sebagai karyawan, baca artikel-artikel Glints dengan klik tombol di bawah ini, yuk!

    BACA ARTIKELNYA

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 6

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait