• Blog
    • Bidang Profesi
      • Marketing
      • Tech & Data
      • Media & Communications
      • Business Dev & Sales
      • Product
      • Design
    • Tips Karier
      • Mengawali Karier
      • Dunia Kerja
    • Konten Eksklusif
      • Artikel Expert
      • Panduan
      • Laporan
    • Dari Glints
      • Panduan Komunitas & Konten
      • Campaign Berlangsung
      • Kabar Produk
      • Kabar Glints
  • Lowongan Kerja
  • Glints ExpertClass
  • Glints Community
  • Dunia Kerja
  • Ketenagakerjaan
  • Tips Karier

Serba-serbi Cuti Hamil yang Perlu Kamu Pahami

Diperbarui 21 Des 2021 - Dibaca 8 mnt
Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

Isi Artikel

    Hampir semua orang tahu bahwa ibu hamil berhak untuk mengajukan cuti. Tetapi, apakah kamu sudah mengetahui serba-serbi cuti hamil secara lengkap?

    Sebagai seorang calon ibu, tentu penting untuk mengetahui informasi soal cuti hamil untuk mempersiapkan kelahiran nanti.

    Glints sudah merangkum informasi lengkap soal cuti hamil, mulai dari penjelasannya, mengapa cuti hamil penting, dan dilengkapi dengan dasar hukumnya.

    Ada juga informasi singkat soal cuti melahirkan untuk calon ayah alias paternal leave.

    Apa Itu Cuti Hamil?

    apa itu cuti hamil

    © tyla.com

    Selain cuti haid, cuti hamil merupakan salah satu hak perempuan sebagai pekerja.

    Cuti hamil adalah hak untuk istirahat bagi pekerja yang sedang hamil sebagai persiapan dan istirahat setelah melahirkan.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak istirahat ini memiliki durasi 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir, hingga 1,5 bulan setelah melahirkan.

    Nah, prediksi hari lahir ini dihitung oleh dokter atau bidan. Selain itu, durasi cuti juga dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter.

    Undang-undang ini juga menjamin bahwa karyawan tidak bisa dipecat dengan alasan sedang hamil.

    Selain cuti untuk melahirkan, pekerja perempuan juga berhak mendapat istirahat apabila mengalami keguguran. Durasi cuti ini adalah 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

    Saat mengambil cuti hamil atau keguguran, pekerja berhak mendapatkan upah secara penuh.

    Nah, Diktuip dari Tirto, di negara lainnya, seperti Finlandia, ibu melahirkan bisa mendapat cuti selama 23 minggu (kurang lebih hampir 6 bulan) dengan gaji penuh.

    Di Swedia, pekerja perempuan bisa mengambil cuti selama 480 hari (kurang lebih 16 bulan) dengan gaji sebesar 80%.

    Baca Juga: Manfaat Cuti Haid Bagi Perempuan dan Perusahaan

    Durasi Cuti Hamil yang Ideal

    penambahan durasi cuti hamil

    © Kumparan

    Tiap negara memiliki durasi cuti hamil yang berbeda-beda. Sebenarnya, berapa lama durasi cuti hamil yang ideal?

    Dilansir dari Hellosehat, para ahli sebenarnya punya pendapat yang berbeda-beda tentang hal ini.

    Christopher J. Ruhm, seorang pakar kebijakan publik, berpendapat bahwa cuti hamil yang ideal adalah 40 minggu (kurang lebih 10 bulan).

    Hal ini dilakukan untuk menghindari komplikasi ibu melahirkan dan menjaga kesehatan bayi.

    Hellosehat sendiri merangkum penelitian dan menyampaikan bahwa lama cuti melahirkan yang ideal adalah selama 4 bulan, 1 bulan sebelum melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.

    Durasi cuti hamil dan melahirkan yang cukup dapat menjaga ibu bekerja dari post-partum depression, menjaga ASI agar tetap cukup, dan memberi waktu pada ibu untuk memulihkan fisiknya.

    Kenapa Penting?

    kenapa cuti hamil penting

    © Freepik

    Mengambil cuti hamil adalah hal yang penting, baik untuk kesehatan ibu dan anak. Bahkan, mengambil cuti hamil juga bisa berdampak baik untuk perusahaan.

    Dilansir dari Bustle, ini penjelasannya:

    1. Kesehatan ibu

    Setelah melahirkan, ibu tentu membutuhkan waktu untuk pemulihan, baik secara fisik maupun mental.

    Cuti hamil dapat membuat ibu memiliki kesempatan lebih banyak untuk beristirahat. Ibu akan lebih mungkin untuk terhindar dari kondisi-kondisi seperti post partum depression, dan bisa kembali bekerja dalam keadaan sehat.

    2. Kesehatan anak

    Ibu yang mengambil cuti melahirkan tentu memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus anak.

    Penelitian juga menunjukkan bahwa angka vaksinasi anak akan meningkat apabila ibu mengambil cuti melahirkan. Selain itu, angka anak yang sakit juga turun seiring dengan adanya cuti hamil yang berbayar.

    Tak hanya itu, ikatan emosional antara ibu dan anak juga dapat meningkat. Hal ini dapat membuat anak lebih sehat.

    3. Perusahaan

    Cuti hamil juga dapat membantu kinerja perusahaan.

    Apabila pekerja diizinkan untuk mengambil cuti hamil, alih-alih mengganti karyawan tersebut, maka biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan pelatihan dan penggantian karyawan akan menurun.

    Nah, selain cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran juga penting untuk diambil apabila seseorang mengalaminya.

    Dilansir dari UK Miscarriage Association, keguguran memiliki dampak emosional yang hebat. Hal ini dirasakan, baik oleh laki-laki maupun perempuan.

    Selain itu, keguguran juga memiliki dampak fisik seperti keluarnya darah dari vagina, sakit punggung, hingga pingsan.

    Oleh karena itu, mengambil cuti keguguran dapat membantu pekerja perempuan melewati masa-masa sulit yang muncul karena baru kehilangan calon anak.

    Baca Juga: 10 Buku Biografi Perempuan Inspiratif Dunia yang Patut Dibaca

    Cara Mengajukan

    cara mengajukan cuti hamil

    © Freepik

    Meski dalam undang-undang telah disebutkan bahwa durasi cuti 1,5 bulan dijalani sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan dijalani setelahnya, praktiknya tidak selalu seperti itu.

    Sering kali, kamu bisa memilih tanggal cuti dengan fleksibel untuk kamu sesuaikan sendiri. Tidak selalu mengikuti hari perkiraan lahir yang disampaikan oleh dokter atau bidan.

    Namun, tentu saja total durasi dari cutimu harus tetap tiga bulan sesuai undang-undang.

    Beberapa perusahaan juga mengeluarkan kebijakan durasi cuti hamil melahirkan dengan berbagai macam pertimbangan, mulai dari 4 bulan, 6 bulan, dan lain-lain.

    Cuti Melahirkan untuk Ayah

    cuti melahirkan untuk ayah

    © Freepik

    Pernahkah kamu mendengar soal paternity leave? Paternity leave adalah hak cuti apabila istri mengandung dan melahirkan yang bisa diajukan oleh suami.

    Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia, tepatnya pada Pasal 93 Ayat 4, suami dapat mengajukan cuti selama 2 hari saat istri melahirkan atau mengalami keguguran.

    Apabila kamu mengajukan cuti ini, kamu akan tetap dibayar penuh.

    Dilansir dari Asumsi, paternity leave di Jepang memiliki durasi yang lebih lama dari Indonesia, yaitu 30 minggu (kurang lebih 7,5 bulan).

    Sementara itu, di Korea Selatan, ayah dapat mengajukan cuti melahirkan selama 17 minggu (kurang lebih 4 bulan).

    Nah, beberapa perusahaan di Indonesia memberlakukan kebijakan perpanjangan durasi paternity leave secara sukarela menjadi lebih dari 2 hari.

    Contohnya adalah Unilever Indonesia yang memberi kesempatan cuti selama 3 minggu untuk laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan.

    Sayangnya, belum banyak suami yang mengambil hak cuti ini.

    Dilansir dari Reuters, 80% dari pekerja laki-laki di Jepang berkata bahwa mereka berminat untuk mengambil paternity leave, namun hanya 6% yang benar-benar menggunakan hak cuti ini.

    Padahal, Jepang adalah salah satu negara dengan durasi paternity leave terlama di dunia.

    Paternity leave yang kurang diminati oleh pekerja laki-laki terjadi bukan tanpa sebab. Kata Asumsi, mengambil paternity leave dapat dianggap sebagai bentuk lari dari tanggung jawab pekerjaan.

    Perusahaan juga menganggap bahwa kinerja mereka buruk, dan mereka akan dipindahkan ke posisi yang tidak strategis. Karier mereka akan dihambat, bahkan bisa mengalami pemotongan gaji.

    Padahal, cuti melahirkan khusus untuk suami ini ternyata juga memiliki banyak manfaat.

    Kumparan menyebutkan, ayah yang mengambil hak cuti saat istri melahirkan dapat menekan risiko depresi ibu, meningkatkan produktivitas kerja saat kembali bekerja, serta membantu menjaga dan mendukung perkembangan anak.

    Baca Juga: 8 Film Inspiratif Terbaik tentang Perempuan yang Wajib Kamu Tonton

    Itu dia informasi lengkap soal cuti hamil yang sudah Glints rangkum untukmu.

    Kalau kamu ingin membaca lebih banyak informasi terbaru dan terpercaya soal hak-hak pekerja kantoran, Glints adalah tempat yang tepat untukmu.

    Sign up untuk dapat newsletter mingguan dan klik tombol di bawah ini untuk baca artikel tentang hak-hak pekerja kantoran lainnya.

    BACA ARTIKELNYA

    • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
    • Macam-Macam Cuti Melahirkan, dari 3 Bulan Hingga Setahun
    • Why You Should Care About Maternity Leave, Even If You're Not A Parent
    • Unilever Perpanjang Paternity Leave Hingga 3 Minggu untuk Pegawainya
    • Buat Apa Laki-laki Ambil Paternity Leave?
    • Japan minister Koizumi to take paternity leave, aims to be role model
    • Pahami Paternity Leave dan Manfaatnya Bagi Pekerja dan Perusahaan

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    cuti hamil ibu bekerja

    Comments are closed.

    Artikel Terkait

    • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

      Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
    • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

      Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
    • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

      Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
    • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

      Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
    Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
    Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
    Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
    Kategori Topik
    • Tips Karier
    • Bidang Profesi
    • Konten Eksklusif
    • Kabar Glints
    Media Sosial
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • LinkedIn
    Solusi Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community

    • Blog
      • Bidang Profesi
        • Marketing
        • Tech & Data
        • Media & Communications
        • Business Dev & Sales
        • Product
        • Design
      • Tips Karier
        • Mengawali Karier
        • Dunia Kerja
      • Konten Eksklusif
        • Artikel Expert
        • Panduan
        • Laporan
      • Dari Glints
        • Panduan Komunitas & Konten
        • Campaign Berlangsung
        • Kabar Produk
        • Kabar Glints
    • Lowongan Kerja
    • Glints ExpertClass
    • Glints Community



    • Dunia Kerja
    • Ketenagakerjaan
    • Tips Karier

    Serba-serbi Cuti Hamil yang Perlu Kamu Pahami

    Diperbarui 21 Des 2021 - Dibaca 8 mnt
    Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

    Isi Artikel

      Hampir semua orang tahu bahwa ibu hamil berhak untuk mengajukan cuti. Tetapi, apakah kamu sudah mengetahui serba-serbi cuti hamil secara lengkap?

      Sebagai seorang calon ibu, tentu penting untuk mengetahui informasi soal cuti hamil untuk mempersiapkan kelahiran nanti.

      Glints sudah merangkum informasi lengkap soal cuti hamil, mulai dari penjelasannya, mengapa cuti hamil penting, dan dilengkapi dengan dasar hukumnya.

      Ada juga informasi singkat soal cuti melahirkan untuk calon ayah alias paternal leave.

      Apa Itu Cuti Hamil?

      apa itu cuti hamil

      © tyla.com

      Selain cuti haid, cuti hamil merupakan salah satu hak perempuan sebagai pekerja.

      Cuti hamil adalah hak untuk istirahat bagi pekerja yang sedang hamil sebagai persiapan dan istirahat setelah melahirkan.

      Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak istirahat ini memiliki durasi 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir, hingga 1,5 bulan setelah melahirkan.

      Nah, prediksi hari lahir ini dihitung oleh dokter atau bidan. Selain itu, durasi cuti juga dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter.

      Undang-undang ini juga menjamin bahwa karyawan tidak bisa dipecat dengan alasan sedang hamil.

      Selain cuti untuk melahirkan, pekerja perempuan juga berhak mendapat istirahat apabila mengalami keguguran. Durasi cuti ini adalah 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

      Saat mengambil cuti hamil atau keguguran, pekerja berhak mendapatkan upah secara penuh.

      Nah, Diktuip dari Tirto, di negara lainnya, seperti Finlandia, ibu melahirkan bisa mendapat cuti selama 23 minggu (kurang lebih hampir 6 bulan) dengan gaji penuh.

      Di Swedia, pekerja perempuan bisa mengambil cuti selama 480 hari (kurang lebih 16 bulan) dengan gaji sebesar 80%.

      Baca Juga: Manfaat Cuti Haid Bagi Perempuan dan Perusahaan

      Durasi Cuti Hamil yang Ideal

      penambahan durasi cuti hamil

      © Kumparan

      Tiap negara memiliki durasi cuti hamil yang berbeda-beda. Sebenarnya, berapa lama durasi cuti hamil yang ideal?

      Dilansir dari Hellosehat, para ahli sebenarnya punya pendapat yang berbeda-beda tentang hal ini.

      Christopher J. Ruhm, seorang pakar kebijakan publik, berpendapat bahwa cuti hamil yang ideal adalah 40 minggu (kurang lebih 10 bulan).

      Hal ini dilakukan untuk menghindari komplikasi ibu melahirkan dan menjaga kesehatan bayi.

      Hellosehat sendiri merangkum penelitian dan menyampaikan bahwa lama cuti melahirkan yang ideal adalah selama 4 bulan, 1 bulan sebelum melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.

      Durasi cuti hamil dan melahirkan yang cukup dapat menjaga ibu bekerja dari post-partum depression, menjaga ASI agar tetap cukup, dan memberi waktu pada ibu untuk memulihkan fisiknya.

      Kenapa Penting?

      kenapa cuti hamil penting

      © Freepik

      Mengambil cuti hamil adalah hal yang penting, baik untuk kesehatan ibu dan anak. Bahkan, mengambil cuti hamil juga bisa berdampak baik untuk perusahaan.

      Dilansir dari Bustle, ini penjelasannya:

      1. Kesehatan ibu

      Setelah melahirkan, ibu tentu membutuhkan waktu untuk pemulihan, baik secara fisik maupun mental.

      Cuti hamil dapat membuat ibu memiliki kesempatan lebih banyak untuk beristirahat. Ibu akan lebih mungkin untuk terhindar dari kondisi-kondisi seperti post partum depression, dan bisa kembali bekerja dalam keadaan sehat.

      2. Kesehatan anak

      Ibu yang mengambil cuti melahirkan tentu memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus anak.

      Penelitian juga menunjukkan bahwa angka vaksinasi anak akan meningkat apabila ibu mengambil cuti melahirkan. Selain itu, angka anak yang sakit juga turun seiring dengan adanya cuti hamil yang berbayar.

      Tak hanya itu, ikatan emosional antara ibu dan anak juga dapat meningkat. Hal ini dapat membuat anak lebih sehat.

      3. Perusahaan

      Cuti hamil juga dapat membantu kinerja perusahaan.

      Apabila pekerja diizinkan untuk mengambil cuti hamil, alih-alih mengganti karyawan tersebut, maka biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan pelatihan dan penggantian karyawan akan menurun.

      Nah, selain cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran juga penting untuk diambil apabila seseorang mengalaminya.

      Dilansir dari UK Miscarriage Association, keguguran memiliki dampak emosional yang hebat. Hal ini dirasakan, baik oleh laki-laki maupun perempuan.

      Selain itu, keguguran juga memiliki dampak fisik seperti keluarnya darah dari vagina, sakit punggung, hingga pingsan.

      Oleh karena itu, mengambil cuti keguguran dapat membantu pekerja perempuan melewati masa-masa sulit yang muncul karena baru kehilangan calon anak.

      Baca Juga: 10 Buku Biografi Perempuan Inspiratif Dunia yang Patut Dibaca

      Cara Mengajukan

      cara mengajukan cuti hamil

      © Freepik

      Meski dalam undang-undang telah disebutkan bahwa durasi cuti 1,5 bulan dijalani sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan dijalani setelahnya, praktiknya tidak selalu seperti itu.

      Sering kali, kamu bisa memilih tanggal cuti dengan fleksibel untuk kamu sesuaikan sendiri. Tidak selalu mengikuti hari perkiraan lahir yang disampaikan oleh dokter atau bidan.

      Namun, tentu saja total durasi dari cutimu harus tetap tiga bulan sesuai undang-undang.

      Beberapa perusahaan juga mengeluarkan kebijakan durasi cuti hamil melahirkan dengan berbagai macam pertimbangan, mulai dari 4 bulan, 6 bulan, dan lain-lain.

      Cuti Melahirkan untuk Ayah

      cuti melahirkan untuk ayah

      © Freepik

      Pernahkah kamu mendengar soal paternity leave? Paternity leave adalah hak cuti apabila istri mengandung dan melahirkan yang bisa diajukan oleh suami.

      Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia, tepatnya pada Pasal 93 Ayat 4, suami dapat mengajukan cuti selama 2 hari saat istri melahirkan atau mengalami keguguran.

      Apabila kamu mengajukan cuti ini, kamu akan tetap dibayar penuh.

      Dilansir dari Asumsi, paternity leave di Jepang memiliki durasi yang lebih lama dari Indonesia, yaitu 30 minggu (kurang lebih 7,5 bulan).

      Sementara itu, di Korea Selatan, ayah dapat mengajukan cuti melahirkan selama 17 minggu (kurang lebih 4 bulan).

      Nah, beberapa perusahaan di Indonesia memberlakukan kebijakan perpanjangan durasi paternity leave secara sukarela menjadi lebih dari 2 hari.

      Contohnya adalah Unilever Indonesia yang memberi kesempatan cuti selama 3 minggu untuk laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan.

      Sayangnya, belum banyak suami yang mengambil hak cuti ini.

      Dilansir dari Reuters, 80% dari pekerja laki-laki di Jepang berkata bahwa mereka berminat untuk mengambil paternity leave, namun hanya 6% yang benar-benar menggunakan hak cuti ini.

      Padahal, Jepang adalah salah satu negara dengan durasi paternity leave terlama di dunia.

      Paternity leave yang kurang diminati oleh pekerja laki-laki terjadi bukan tanpa sebab. Kata Asumsi, mengambil paternity leave dapat dianggap sebagai bentuk lari dari tanggung jawab pekerjaan.

      Perusahaan juga menganggap bahwa kinerja mereka buruk, dan mereka akan dipindahkan ke posisi yang tidak strategis. Karier mereka akan dihambat, bahkan bisa mengalami pemotongan gaji.

      Padahal, cuti melahirkan khusus untuk suami ini ternyata juga memiliki banyak manfaat.

      Kumparan menyebutkan, ayah yang mengambil hak cuti saat istri melahirkan dapat menekan risiko depresi ibu, meningkatkan produktivitas kerja saat kembali bekerja, serta membantu menjaga dan mendukung perkembangan anak.

      Baca Juga: 8 Film Inspiratif Terbaik tentang Perempuan yang Wajib Kamu Tonton

      Itu dia informasi lengkap soal cuti hamil yang sudah Glints rangkum untukmu.

      Kalau kamu ingin membaca lebih banyak informasi terbaru dan terpercaya soal hak-hak pekerja kantoran, Glints adalah tempat yang tepat untukmu.

      Sign up untuk dapat newsletter mingguan dan klik tombol di bawah ini untuk baca artikel tentang hak-hak pekerja kantoran lainnya.

      BACA ARTIKELNYA

      • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
      • Macam-Macam Cuti Melahirkan, dari 3 Bulan Hingga Setahun
      • Why You Should Care About Maternity Leave, Even If You're Not A Parent
      • Unilever Perpanjang Paternity Leave Hingga 3 Minggu untuk Pegawainya
      • Buat Apa Laki-laki Ambil Paternity Leave?
      • Japan minister Koizumi to take paternity leave, aims to be role model
      • Pahami Paternity Leave dan Manfaatnya Bagi Pekerja dan Perusahaan

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      cuti hamil ibu bekerja

      Comments are closed.

      Artikel Terkait

      • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

        Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
      • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

        Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
      • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

        Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
      • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

        Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
      Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
      Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
      Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
      Kategori Topik
      • Tips Karier
      • Bidang Profesi
      • Konten Eksklusif
      • Kabar Glints
      Media Sosial
      • Facebook
      • Twitter
      • Instagram
      • LinkedIn
      Solusi Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community

      • Blog
        • Bidang Profesi
          • Marketing
          • Tech & Data
          • Media & Communications
          • Business Dev & Sales
          • Product
          • Design
        • Tips Karier
          • Mengawali Karier
          • Dunia Kerja
        • Konten Eksklusif
          • Artikel Expert
          • Panduan
          • Laporan
        • Dari Glints
          • Panduan Komunitas & Konten
          • Campaign Berlangsung
          • Kabar Produk
          • Kabar Glints
      • Lowongan Kerja
      • Glints ExpertClass
      • Glints Community



      • Dunia Kerja
      • Ketenagakerjaan
      • Tips Karier

      Serba-serbi Cuti Hamil yang Perlu Kamu Pahami

      Diperbarui 21 Des 2021 - Dibaca 8 mnt
      Khairina F. Hidayati Former content writer at Glints, currently designing digital products with words.

      Isi Artikel

        Hampir semua orang tahu bahwa ibu hamil berhak untuk mengajukan cuti. Tetapi, apakah kamu sudah mengetahui serba-serbi cuti hamil secara lengkap?

        Sebagai seorang calon ibu, tentu penting untuk mengetahui informasi soal cuti hamil untuk mempersiapkan kelahiran nanti.

        Glints sudah merangkum informasi lengkap soal cuti hamil, mulai dari penjelasannya, mengapa cuti hamil penting, dan dilengkapi dengan dasar hukumnya.

        Ada juga informasi singkat soal cuti melahirkan untuk calon ayah alias paternal leave.

        Apa Itu Cuti Hamil?

        apa itu cuti hamil

        © tyla.com

        Selain cuti haid, cuti hamil merupakan salah satu hak perempuan sebagai pekerja.

        Cuti hamil adalah hak untuk istirahat bagi pekerja yang sedang hamil sebagai persiapan dan istirahat setelah melahirkan.

        Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak istirahat ini memiliki durasi 1,5 bulan sebelum hari perkiraan lahir, hingga 1,5 bulan setelah melahirkan.

        Nah, prediksi hari lahir ini dihitung oleh dokter atau bidan. Selain itu, durasi cuti juga dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter.

        Undang-undang ini juga menjamin bahwa karyawan tidak bisa dipecat dengan alasan sedang hamil.

        Selain cuti untuk melahirkan, pekerja perempuan juga berhak mendapat istirahat apabila mengalami keguguran. Durasi cuti ini adalah 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

        Saat mengambil cuti hamil atau keguguran, pekerja berhak mendapatkan upah secara penuh.

        Nah, Diktuip dari Tirto, di negara lainnya, seperti Finlandia, ibu melahirkan bisa mendapat cuti selama 23 minggu (kurang lebih hampir 6 bulan) dengan gaji penuh.

        Di Swedia, pekerja perempuan bisa mengambil cuti selama 480 hari (kurang lebih 16 bulan) dengan gaji sebesar 80%.

        Baca Juga: Manfaat Cuti Haid Bagi Perempuan dan Perusahaan

        Durasi Cuti Hamil yang Ideal

        penambahan durasi cuti hamil

        © Kumparan

        Tiap negara memiliki durasi cuti hamil yang berbeda-beda. Sebenarnya, berapa lama durasi cuti hamil yang ideal?

        Dilansir dari Hellosehat, para ahli sebenarnya punya pendapat yang berbeda-beda tentang hal ini.

        Christopher J. Ruhm, seorang pakar kebijakan publik, berpendapat bahwa cuti hamil yang ideal adalah 40 minggu (kurang lebih 10 bulan).

        Hal ini dilakukan untuk menghindari komplikasi ibu melahirkan dan menjaga kesehatan bayi.

        Hellosehat sendiri merangkum penelitian dan menyampaikan bahwa lama cuti melahirkan yang ideal adalah selama 4 bulan, 1 bulan sebelum melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.

        Durasi cuti hamil dan melahirkan yang cukup dapat menjaga ibu bekerja dari post-partum depression, menjaga ASI agar tetap cukup, dan memberi waktu pada ibu untuk memulihkan fisiknya.

        Kenapa Penting?

        kenapa cuti hamil penting

        © Freepik

        Mengambil cuti hamil adalah hal yang penting, baik untuk kesehatan ibu dan anak. Bahkan, mengambil cuti hamil juga bisa berdampak baik untuk perusahaan.

        Dilansir dari Bustle, ini penjelasannya:

        1. Kesehatan ibu

        Setelah melahirkan, ibu tentu membutuhkan waktu untuk pemulihan, baik secara fisik maupun mental.

        Cuti hamil dapat membuat ibu memiliki kesempatan lebih banyak untuk beristirahat. Ibu akan lebih mungkin untuk terhindar dari kondisi-kondisi seperti post partum depression, dan bisa kembali bekerja dalam keadaan sehat.

        2. Kesehatan anak

        Ibu yang mengambil cuti melahirkan tentu memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus anak.

        Penelitian juga menunjukkan bahwa angka vaksinasi anak akan meningkat apabila ibu mengambil cuti melahirkan. Selain itu, angka anak yang sakit juga turun seiring dengan adanya cuti hamil yang berbayar.

        Tak hanya itu, ikatan emosional antara ibu dan anak juga dapat meningkat. Hal ini dapat membuat anak lebih sehat.

        3. Perusahaan

        Cuti hamil juga dapat membantu kinerja perusahaan.

        Apabila pekerja diizinkan untuk mengambil cuti hamil, alih-alih mengganti karyawan tersebut, maka biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan pelatihan dan penggantian karyawan akan menurun.

        Nah, selain cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran juga penting untuk diambil apabila seseorang mengalaminya.

        Dilansir dari UK Miscarriage Association, keguguran memiliki dampak emosional yang hebat. Hal ini dirasakan, baik oleh laki-laki maupun perempuan.

        Selain itu, keguguran juga memiliki dampak fisik seperti keluarnya darah dari vagina, sakit punggung, hingga pingsan.

        Oleh karena itu, mengambil cuti keguguran dapat membantu pekerja perempuan melewati masa-masa sulit yang muncul karena baru kehilangan calon anak.

        Baca Juga: 10 Buku Biografi Perempuan Inspiratif Dunia yang Patut Dibaca

        Cara Mengajukan

        cara mengajukan cuti hamil

        © Freepik

        Meski dalam undang-undang telah disebutkan bahwa durasi cuti 1,5 bulan dijalani sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan dijalani setelahnya, praktiknya tidak selalu seperti itu.

        Sering kali, kamu bisa memilih tanggal cuti dengan fleksibel untuk kamu sesuaikan sendiri. Tidak selalu mengikuti hari perkiraan lahir yang disampaikan oleh dokter atau bidan.

        Namun, tentu saja total durasi dari cutimu harus tetap tiga bulan sesuai undang-undang.

        Beberapa perusahaan juga mengeluarkan kebijakan durasi cuti hamil melahirkan dengan berbagai macam pertimbangan, mulai dari 4 bulan, 6 bulan, dan lain-lain.

        Cuti Melahirkan untuk Ayah

        cuti melahirkan untuk ayah

        © Freepik

        Pernahkah kamu mendengar soal paternity leave? Paternity leave adalah hak cuti apabila istri mengandung dan melahirkan yang bisa diajukan oleh suami.

        Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia, tepatnya pada Pasal 93 Ayat 4, suami dapat mengajukan cuti selama 2 hari saat istri melahirkan atau mengalami keguguran.

        Apabila kamu mengajukan cuti ini, kamu akan tetap dibayar penuh.

        Dilansir dari Asumsi, paternity leave di Jepang memiliki durasi yang lebih lama dari Indonesia, yaitu 30 minggu (kurang lebih 7,5 bulan).

        Sementara itu, di Korea Selatan, ayah dapat mengajukan cuti melahirkan selama 17 minggu (kurang lebih 4 bulan).

        Nah, beberapa perusahaan di Indonesia memberlakukan kebijakan perpanjangan durasi paternity leave secara sukarela menjadi lebih dari 2 hari.

        Contohnya adalah Unilever Indonesia yang memberi kesempatan cuti selama 3 minggu untuk laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan.

        Sayangnya, belum banyak suami yang mengambil hak cuti ini.

        Dilansir dari Reuters, 80% dari pekerja laki-laki di Jepang berkata bahwa mereka berminat untuk mengambil paternity leave, namun hanya 6% yang benar-benar menggunakan hak cuti ini.

        Padahal, Jepang adalah salah satu negara dengan durasi paternity leave terlama di dunia.

        Paternity leave yang kurang diminati oleh pekerja laki-laki terjadi bukan tanpa sebab. Kata Asumsi, mengambil paternity leave dapat dianggap sebagai bentuk lari dari tanggung jawab pekerjaan.

        Perusahaan juga menganggap bahwa kinerja mereka buruk, dan mereka akan dipindahkan ke posisi yang tidak strategis. Karier mereka akan dihambat, bahkan bisa mengalami pemotongan gaji.

        Padahal, cuti melahirkan khusus untuk suami ini ternyata juga memiliki banyak manfaat.

        Kumparan menyebutkan, ayah yang mengambil hak cuti saat istri melahirkan dapat menekan risiko depresi ibu, meningkatkan produktivitas kerja saat kembali bekerja, serta membantu menjaga dan mendukung perkembangan anak.

        Baca Juga: 8 Film Inspiratif Terbaik tentang Perempuan yang Wajib Kamu Tonton

        Itu dia informasi lengkap soal cuti hamil yang sudah Glints rangkum untukmu.

        Kalau kamu ingin membaca lebih banyak informasi terbaru dan terpercaya soal hak-hak pekerja kantoran, Glints adalah tempat yang tepat untukmu.

        Sign up untuk dapat newsletter mingguan dan klik tombol di bawah ini untuk baca artikel tentang hak-hak pekerja kantoran lainnya.

        BACA ARTIKELNYA

        • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
        • Macam-Macam Cuti Melahirkan, dari 3 Bulan Hingga Setahun
        • Why You Should Care About Maternity Leave, Even If You're Not A Parent
        • Unilever Perpanjang Paternity Leave Hingga 3 Minggu untuk Pegawainya
        • Buat Apa Laki-laki Ambil Paternity Leave?
        • Japan minister Koizumi to take paternity leave, aims to be role model
        • Pahami Paternity Leave dan Manfaatnya Bagi Pekerja dan Perusahaan

        Seberapa bermanfaat artikel ini?

        Klik salah satu bintang untuk menilai.

        Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

        Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

        We are sorry that this post was not useful for you!

        Let us improve this post!

        Tell us how we can improve this post?


        cuti hamil ibu bekerja

        Comments are closed.

        Artikel Terkait

        • Dunia Kerja 8 Tips Risk Taking yang Harus Dicoba agar Karier Gemilang

          Khairina F. Hidayati 22 Jun 2022
        • Dunia Kerja 7 Perbedaan WFH vs WFO vs Hybrid, Mana yang Tepat Untukmu?

          Khairina F. Hidayati 06 Jun 2022
        • Dunia Kerja Self-sabotage: Apa Itu, Dampak, Contoh, dan Tips Menghindarinya

          Khairina F. Hidayati 04 Jun 2022
        • Dunia Kerja 9 Cara Jitu Menghadapi Rekan Kerja Sensitif atau Mudah Tersinggung

          Khairina F. Hidayati 03 Jun 2022
        Langganan untuk dapatkan info konten karier terbaru di emailmu
        Terima kasih sudah berlangganan! Nantikan info konten terbaru Glints di emailmu.
        Maaf, permintaanmu tidak bisa diproses. Silakan coba lagi.
        Kategori Topik
        • Tips Karier
        • Bidang Profesi
        • Konten Eksklusif
        • Kabar Glints
        Media Sosial
        • Facebook
        • Twitter
        • Instagram
        • LinkedIn
        Solusi Glints
        • Lowongan Kerja
        • Glints ExpertClass
        • Glints Community
        Scroll Up