Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ketahui Jawabannya di Sini!

Diperbarui 19 Sep 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Jika kamu saat ini sedang menjadi ASN dengan status P3k atau PPPK, mungkin ada pertanyaan apakah dirimu bisa jadi PNS?

    Sebenarnya, tidak ada perbedaan berarti di antara dua status kepagawaian ini karena dua-duanya berstatus sebagai aparatur sipil negara dan turut bekerja di instansi pemerintahan.

    Meski begitu, perbedaan utama antara PNS dan P3K adalah durasi kerjanya. Di mana, P3K memiliki jangka waktu tertentu sedangkan PNS tidak.

    Nah, berikut adalah informasi yang bisa kamu pelajari apabila memiliki pertanyaan seperti ini. Simak artikelnya, ya.

    Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri untuk PPPK Guru dan Tips Menulisnya

    Apakah P3K atau PPPK Bisa Jadi PNS?

    Secara singkat, jawaban dari pertanyaan apakah PPPK bisa jadi PNS adalah bisa. Namun, dengan catatan bahwa ia harus lolos seleksi CPNS terlebih dahulu.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Disebutkan bahwa beberapa syarat agar seseorang bisa mengikuti CPNS di antaranya;

    • Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
    • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
    • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    • Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
    • Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
    • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
    • Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    Dari peraturan di atas, tidak disebutkan bahwa seorang dengan status P3K dilarang untuk mengikuti tes CPNS.

    Sehingga, seorang PPPK yang lolos seleksi CPNS dapat menjadi seorang PNS di tahun anggaran berikutnya.

    Baca Juga: Jabatan Struktural PNS: Pengertian, Contoh, dan Syarat-syaratnya

    Ketentuan dari BKN

    Meski begitu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, kepada Kompas, menyebutkan bahwa sebenarnya seseorang yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dianjurkan untuk melamar CPNS.

    Satya menambahkan bahwa jika ada pegawai PPPK yang telah lolos seleksi CPNS, maka ia harus mengajukan pemberhentian atau resign ke instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Ditetapkan bahwa seorang pegawai PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis ke pejabat berwenang yang ada di instansinya.

    Meski begitu, perlu diingat bahwa permohonan berhenti kamu bisa diterima atau ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jika permohonan PHK kamu diterima, maka dirimu bukan lagi menjadi ASN dan bisa mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Baca Juga: Jabatan Fungsional ASN: Definisi, Contoh, dan Tugasnya

    Itu adalah penjelasan dari Glints seputar pertanyaan apakah pegawai P3K bisa jadi PNS atau tidak.

    Intinya, jika kamu yang saat ini memiliki status sebagai PPPK dan ingin jadi PNS, pastikan untuk mengajukan resign ke pejabat yang berwenang di instansimu terlebih dahulu.

    Selain paparan di atas, kamu bisa mendapatkan lebih banyak informasi seputar CPNS 2023 dengan baca kumpulan artikel dari Glints.

    Tak hanya jadwal pendaftaran CPNS, Glints juga siapkan informasi seputar formasi CPNS serta PPPK dari ragam instansi.

    Menarik bukan? Kamu bisa mengakses kumpulan artikelnya secara gratis dengan klik di sini sekarang!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.3 / 5. Jumlah vote: 50

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait