ASN: Apa Itu, Fungsi, Tugas, Jenis Jabatan, dan Gajinya

Diperbarui 20 Feb 2024 - Dibaca 8 mnt

Isi Artikel

    Salah satu informasi yang masih sering salah atau tertukar adalah ASN dan PNS merupakan profesi yang sama.

    Hal tersebut tidak 100% salah atau benar. Keduanya berkaitan dan banyak diminta oleh pencari kerja.

    Nah, Glints punya pembahasan lengkap untuk memberimu gambaran seputar profesi ASN.

    Sehingga, kamu tidak tertukar lagi seputar istilah ASN dan PNS.

    Yuk, pelajari selengkapnya serba-serbi ASN di artikel berikut ini!

    Apa Itu ASN?

    Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

    Seorang ASN dapat bekerja di instansi pemerintah yang berada di tingkat pusat maupun daerah.

    Status ASN mencakup seluruh pegawai pemerintah yang berstatus PNS maupun PPPK.

    Sehingga, seorang PNS bisa disebut sebagai ASN. Sedangkan, tidak semua ASN adalah PNS karena bisa saja berstatus PPPK.

    Seseorang yang dipilih dan diangkat menjadi ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

    Ia juga akan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca Juga: Skill yang Harus Dimiliki Tahun 2023 untuk Dapat Bersaing

    Fungsi ASN

    Seluruh ASN, mau itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki fungsi yang harus dipenuhi.

    Hal tersebut dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yang isinya adalah sebagai berikut;

    • menjadi pelaksana kebijakan publik
    • menjadi pelayan publik
    • menjadi perekat dan pemersatu bangsa

    Tugas dan Peran ASN

    Sedangkan, tugas seorang ASN tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 antara lain;

    • melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
    • mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Peran Aparatur Sipil Negara diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 12. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa:

    peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

    Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa saat menjalankan perannya, seorang aparatur sipil negara harus bersikap;

    • profesional
    • bebas dari intervensi politik
    • bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
    Baca Juga: Tes Potensi Akademik (TPA): Apa Itu, Jenis, Contoh, dan Tips Suksesnya

    Hak ASN

    Hak dan kewajiban ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 21 dan 22.

    Hak yang didapatkan oleh ASN, mau itu PNS dan PPPK adalah sebagai berikut;

    • gaji serta tunjangan yang sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan
    • kesempatan mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya

    Program pengembangan pengetahuan dan kompetensi ASN akan disesuaikan dengan perencanaan di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

    Kewajiban ASN

    Selain hak, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23.

    Lalu, apa saja kewajiban yang dimiliki oleh seorang ASN itu?

    Mengutip undang-undang UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23, beberapa kewajiban seorang ASN adalah sebagai berikut;

    • setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
    • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
    • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
    • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
    • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
    • menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang
    • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat menyampaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

    Jabatan ASN

    ASN juga memiliki berbagai jenis jabatan berdasarkan tingkat dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 13.

    Jenis-jenis jabatan ASN mengutip UU tersebut adalah sebagai berikut.

    1. Jabatan Administrasi

    Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017, jabatan administrasi memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan pada pelayanan publik serta administrasi pemerintahan juga pembangunan.

    Jabatan administrasi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu;

    • Pejabat Administrator: Bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
    • Pejabat Pengawas: Bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana.
    • Pejabat Pelaksana: Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

    2. Jabatan Fungsional

    Yang dimaksud dengan jabatan fungsional, mengutip Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017, adalah jabatan yang fungsi dan tugasnya berdasarkan keahlian serta keterampilan tertentu.

    Jabatan fungsional terbagi 2 jenis, yaitu;

    • Jabatan fungsional keahlian: Jabatan yang membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.
    • Jabatan fungsional keterampilan: Jabatan yang membutuhkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.

    3. Jabatan Pimpinan Tinggi

    Fungsi seorang ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017 adalah memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN di instansi pemerintahan.

    Jabatan pimpinan tinggi terbagi menjadi 3 jenis, yaitu;

    • jabatan pimpinan tinggi utama
    • jabatan pimpinan tinggi madya
    • jabatan pimpinan tinggi pratama

    Gaji ASN

    1. Gaji PNS

    Sebelumnya, penggajian ASN yang berstatus sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

    Namun, mulai 26 Januari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Di sana disebutkan, terdapat kenaikan sejumlah 8% untuk pegawai negeri sipil.

    Perlu diingat bahwa gaji pokok seorang PNS sama di seluruh Indonesia. Namun, besaran tunjangan relatif berbeda tergantung instansi dan tingkatnya.

    Berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang berstatus sebagai PNS.

    Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

    • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3)

    • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

    • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Gaji PNS golongan IV

    • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    2. Gaji PPPK

    Sementara itu, penggajian ASN yang berstatus sebagai PPPK, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 per akhir Januari kemarin mengalami perubahan.

    Lewat Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 lalu, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang isinya mengatur tentang perubahan gaji ASN berstatus PPPK.

    Berikut adalah rincian gaji pokok yang didapatkan ASN dengan status PPPK.

    • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
    • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
    • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
    • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
    Baca Juga: 5 Tips Penting agar Bisa Dapat Kerja di Perusahaan BUMN

    Itu adalah beberapa informasi seputar ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bisa kamu pelajari.

    Intinya, profesi ini mencakup seluruh pegawai pemerintah yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

    Semoga kamu dapat gambaran lebih dalam soal profesi di pemerintahan ini.

    Selain profesi ASN, Glints masih punya banyak artikel soal prospek kerja lainnya.

    Kamu bisia belajar dan mendapat gambaran lebih jelas seputar suatu profesi lewat artikel-artikel tersebut.

    Tertarik? Yuk, langsung klik di sini sekarang untuk mengakses kumpulan artikelnya secara gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.9 / 5. Jumlah vote: 7

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait