Jabatan Struktural PNS: Pengertian, Contoh, dan Syarat-syaratnya
Beberapa dari kamu mungkin masih sering keliru memahami antara jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.
Kali ini, Glints akan membantumu memahami apa yang dimaksu dengan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil.
Bahasan ini cukup menarik dan penting karena kamu bisa melihat seperti apa kepastian dan pengembangan karier yang bisa dikejar jika kamu memilih untuk menjadi PNS.
Langsung saja simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!
Isi Artikel
Definisi Jabatan Struktural PNS
Jabatan struktural adalah jabatan yang dimiliki oleh PNS untuk menduduki posisi dalam struktur organisasi tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, berikut definisi jabatan struktural PNS:
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan struktural bersifat hierarkis, artinya terdapat tingkatan dari jabatan yang paling rendah hingga tinggi.
Eselon adalah sebutan untuk tingkatan jabatan struktural PNS. Tingkatan tertinggi adalah eselon I dan terendah adalah eselon V.
Tiap eselon terbagi lagi menjadi beberapa jenjang pangkat, misalnya eselon IA dan eselon IB.
Hanya Pegawai Negeri Sipil yang dapat diberikan jabatan struktural. Anggota Polri atau TNI dapat menduduki jabatan struktural selama sudah mengganti kepegawaiannya menjadi PNS.
PNS yang menduduki jabatan struktural tidak boleh merangkap jabatan, baik dengan jabatan struktural maupun jabatan fungsional lainnya.
Contoh Jabatan Struktural PNS
Kalau kamu masih belum terbayang apa yang dimaksud dengan jabatan struktural PNS, berikut beberapa contoh nama-nama jabatannya, baik di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup.
1. Jabatan struktural di lingkup pusat
Sesuai dengan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat.
Sebagai gambaran, inilah beberapa jabatan struktural di lingkup pemerintah pusat:
- Direktur Jenderal (Dirjen)
- Sekretaris Jenderal (Sekjen)
- Inspektur Jenderal (Irjen)
- Staf Ahli
- Kepala Biro
Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, hingga Direktur Jenderal (Dirjen) biasanya jabatan yang dipegang oleh eselon I.
Di sisi lain, Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan umumnya dipegang oleh pejabat eselon II.
2. Jabatan struktural di lingkup daerah
Jabatan di instansi pemerintahan tingkat daerah pasti berbeda dengan pusat, karena struktur organisasi di pusat dan daerah juga berbeda.
Namun, tak menutup kemungkinan ada beberapa nama jabatan yang sedikit mirip. Berikut beberapa contohnya:
- Kepala Kantor Kedinasan
- Sekretaris Daerah
- Kepala Bagian Kantor Daerah
- Kepala Bidang
- Kepala Seksi Penugasan
- Camat
- Lurah
Pejabat di lingkup daerah seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, atau Kepala Bidang biasanya menduduki pangkat eselon III.
Di samping itu, pejabat eselon IV akan menduduki jabatan struktural seperti Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi).
Pejabat eselon V kemudian akan menduduki jabatan struktural seperti Pengawas dan Pelaksana.
Perbedaan Jabatan Stuktural dan Jabatan Fungsional PNS
Jabatan fungsional adalah jabatan yang diberi kepada pegawai berdasarkan keahlian dan keterampilan mereka.
Jadi, tidak ada hierarki dalam pengangkatan jabatan fungsional. Namun, mereka tetap akan bisa diangkat untuk memimpin sebuah sub unit organisasi.
Dari sini sudah jelas terlihat perbedaan di antara keduanya, mengingat jabatan struktural sangat bersifat hierarkis.
Beberapa contoh jabatan fungsional di antaranya adalah:
- Diplomat
- Fisioterapis pemula
- Ahli kurikulum
- Analis anggaran
- Analis keuangan pusat dan daerah
Sangat berbeda dengan contoh jabatan struktural yang telah disebutkan di atas, bukan?
Selain itu, kedua jabatan ini juga memiliki perbedaan dalam syarat dan juga proses pengangkatannya.
Mengingat jabatan yang dijalani berbeda, maka tunjangan, gaji, dan tanggung jawab pejabat struktural dan fungsional juga akan berbeda.
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Struktural PNS
Jika PNS perlu mengumpulkan angka kredit untuk diangkat ke jabatan-jabatan fungsional, lalu, apa syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan struktural?
Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, berikut syarat-syaratnya:
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
- Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
- Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 bulan sejak yang bersangkutan dilantik.
Selain syarat di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah juga akan memperhatikan faktor lainnya, seperti:
- senioritas dalam kepangkatan
- usia
- pendidikan dan pelatihan jabatan
- pengalaman yang dimiliki
Pencabutan Jabatan Struktural PNS
Pegawai Negeri Sipil juga dapat diberhentikan dari jabatan strukturalnya, lho.
Berikut beberapa alasan yang dapat memicu pemberhentian tersebut:
- Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya.
- Mencapai batas usia pensiunan.
- Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional lainnya.
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan.
- Tugas belajar lebih dari bulan.
- Adanya perampingan organisasi pemerintah.
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
- Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu tadi beberapa rangkuman tentang jabatan struktural PNS. Apakah kamu sudah tahu mau mengincar jabatan yang mana?
Jika kamu masih ingin mendalami prospek karier sebagai ASN, ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!
Tak hanya tentang PNS, kamu juga bisa temukan topik bahasan penting terkait jalur karier lain di bidang pemerintahan.
Mulai dari serba-serbi ASN, PPPK, hingga tenaga honorer. Jadi, kamu bisa lebih mengenali peluang dan aturan dunia kerja di lingkup pemerintahan.
Tertarik? Baca artikel-artikelnya dengan cara klik link ini sekarang juga!