Eselon: Apa Itu, Tingkatan, Gaji yang Didapatkan

Diperbarui 21 Feb 2024 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Jika kamu ingin berkarier sebagai ASN, eselon adalah salah satu istilah yang harus kamu pelajari.

    Eselon mengacu pada status tingkatan seorang ASN atau PNS dalam suatu jabatan struktural.

    Nah, di artikel ini Glints akan memberi penjelasan singkat seputar istilah eselon yang umum digunakan dalam lingkungan kerja pemerintahan. Simak, yuk!

    Apa Itu Eselon?

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, eselon adalah sebuah tingkatan jabatan yang struktural dalam dunia kerja pemerintahan.

    Sehingga, bisa ditarik kesimpulan bahwa eselon berfungsi seperti pangkat yang dimiliki seorang PNS maupun ASN.

    Sedangkan, istilah pejabat eselon adalah seorang ASN atau PNS yang menduduki tingkat jabatan struktural di suatu instansi pemerintahan.

    Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak yang dimiliki seorang ASN dalam memimpin suatu organisasi pemerintahan.

    Baca Juga: Core Values ASN BerAKHLAK: Makna dan Penerapannya

    Tingkatan Eselon

    Seperti yang disinggung sebelumnya, eselon mengacu pada tingkat jabatan struktural yang dimiliki oleh seorang ASN.

    Sehingga, terdapat beberapa tingkatan yang dimiliki oleh seorang eselon. Nah, berikut adalah tingkatan eselon yang berlaku dalam lingkup kerja pemerintahan.

    1. Eselon I

    Tingkatan ini adalah jabatan struktural tertinggi dan dibagi dalam 2 jenjang pangkat, yaitu eselon IA dan IB.

    Dalam golongan PNS, seseorang yang menduduki tingkat eselon ini merupakan golongan IV/e untuk yang paling tinggi dan golongan terendah adalah IV/d.

    Beberapa contoh jabatan yang dipegang eselon I di antaranya seperti Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, hingga Direktur Jenderal (Dirjen).

    2. Eselon II

    Tingkatan eselon II adalah jabatan struktural tertinggi kedua di suatu instansi. Jenjang pangkat dalam tingkatan eselon ini ada 2 macam, yaitu IIA dan IIB.

    Dalam golongan PNS, seseorang yang menduduki tingkat eselon II termasuk golongan IV/d untuk yang paling tinggi dan golongan terendahnya adalah IV/b.

    Beberapa contoh jabatan yang dipegang eselon II di antaranya seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.

    3. Eselon III

    Tingkatan selanjutnya yaitu eselon tingkat ketiga. Dalam tingkat eselon III, ada 2 jenjang pangkat yang bisa diraih yaitu eselon IIIA dan IIIB.

    Dalam golongan PNS, seseorang yang menduduki tingkat eselon III merupakan IV/b untuk yang paling tinggi dan golongan terendahnya adalah III/d.

    Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon III di antaranya seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian.

    4. Eselon IV

    Eselon IV adalah tingkat jabatan struktural keempat dalam suatu instansi pemerintahan.

    Dalam tingkat eselon IV, terdapat 2 jenjang pangkat yaitu eselon IVA dan IVB.

    Di mana, PNS yang menduduki tingkat eselon IV termasuk dalam golongan PNS III/d untuk yang paling tinggi dan III/b sebagai golongan terendahnya.

    Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon IV di antaranya Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi).

    5. Eselon V

    Eselon V adalah tingkat jabatan struktural kelima dan tingkatannya merupakan yang paling rendah.

    Dalam tingkat eselon V, tidak ada jenjang pangkat seperti yang lainnya.

    Golongan PNS yang menduduki tingkat eselon V termasuk dalam golongan III/b untuk yang paling tinggi dan III/a sebagai yang terendah.

    Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon V di antaranya seperti Pengawas dan Pelaksana.

    Baca Juga: Kode Etik ASN yang Perlu Dipatuhi dan Sanksi bagi Pelanggar

    Gaji Eselon

    Sebagai eselon, gaji pokok yang diterima sebenarnya sama dengan gaji PNS yang lainnya. Yang membedakan, seorang eselon biasanya memiliki tunjangan jabatan, yang besarnya tergantung golongan eselon yang dimiliki.

    Gaji pokok eselon diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu.

    Peraturan tersebut mengatur perubahan, alias kenaikan gaji eselon berdasarkan golongan PNS-nya sebagai berikut:

    1. Golongan I

    • Ia mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • Ib mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • Ic mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • Id mendapat gaji pokok sebesar: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    2. Golongan II

    • IIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • IIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • IIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • IId mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    3. Golongan III

    • IIIa mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • IIIb mendapat gaji pokok sebesar: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • IIIc mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • IIId mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    4. Golongan IV

    • IVa mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • IVb mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • IVc mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • IVd mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • IVe mendapat gaji pokok sebesar: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Tunjangan Jabatan Eselon

    Seperti yang tadi sudah disinggung sedikit, perbedaan gaji eselon dan PNS fungsional terletak di tunjangan jabatan.

    Berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007, berikut ini adalah besarnya tunjangan eselon berdasarkan golongannya:

    • Eselon Ia: Rp5.500.000
    • Eselon Ib: Rp4.375.000
    • Eselon IIa: Rp 3.250.000
    • Eselon IIb: Rp2.025.000
    • Eselon IIIa: Rp1.260.000
    • Eselon IIIb: Rp980.000
    • Eselon IVa: Rp540.000
    • Eselon IVb: Rp490.000
    • Eselon Va: Rp360.000
    Baca Juga: Perbedaan ASN dan PNS: Fungsi dan Tugasnya

    Itu adalah penjelasan singkat dari Glints seputar istilah eselon yang sangat melekat pada dunia kerja ASN atau PNS.

    Intinya, eselon merupakan istilah untuk pangkat yang dimiliki oleh seorang ASN di instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

    Sehingga, hal tersebut juga turut menunjukkan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

    Apakah profesi sebagai ASN sudah dirasa cocok untukmu? Sebelum melamarnya, lebih baik pelajari lebih dalam soal ASN lewat artikel Glints.

    Sudah ada ragam informasi seputar PNS dan PPPK yang merupakan bagian dari ASN.

    Ketahui juga ragam tips persiapan CPNS hingga profesi-profesi PPPK.

    Akses ragam artikelnya secara gratis dengan klik di sini, gratis, lho!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.9 / 5. Jumlah vote: 30

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait