Ini Pangkat dan Golongan PNS Plus Tanggung Jawab dan Gajinya

Diperbarui 23 Feb 2024 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Saat ini, terdapat 4 pangkat utama dan golongan PNS yang perlu diketahui oleh para calon abdi negara.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pangkat PNS adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

    Nantinya, klasifikasi pangkat ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan gaji, tunjangan, dan fasilitas.

    Di setiap golongan, PNS akan dibagi lagi menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e) dan diberi pangkat serta gaji pokok yang berbeda.

    Golongan I memiliki pangkat sebagai juru, golongan II pengatur, golongan III penata, dan golongan IV disebut sebagai pembina.

    Semakin besar golongan, semakin tinggi juga tanggung jawab serta gaji pokok yang akan diperoleh.

    Berikut penjelasan lebih lanjut yang telah Glints rangkum dari Kompas dan Bisnis.com.

    Baca Juga: Tes Potensi Akademik (TPA): Apa Itu, Jenis, Contoh, dan Tips Suksesnya

    Pangkat dan Golongan PNS

    1. Golongan I (juru)

    PNS yang termasuk ke dalam golongan I akan menyandang pangkat sebagai juru. Umumnya, mereka belum diwajibkan untuk menguasai keterampilan teknis tertentu.

    PNS golongan I kebanyakan diisi oleh para lulusan SD hingga SMP. Pangkat dan gaji PNS golongan I di antaranya adalah sebagai berikut.

    • Golongan Ia: juru muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600)
    • Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700)
    • Golongan Ic: juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700)
    • Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400)

    Selain pangkat, masa kerja juga akan diperhitungkan untuk menentukan besaran gaji pokok yang akan diperoleh.

    2. Golongan II (pengatur)

    Pangkat PNS selanjutnya adalah pengatur. PNS dengan pangkat pengatur sudah mulai dituntut untuk menguasai beberapa keterampilan teknis.

    Itulah mengapa banyak lulusan SMK, SMA, atau D3 yang mengisi golongan ini.

    Dalam menjalankan tugasnya, PNS golongan II akan dibantu oleh golongan I.

    Berikut informasi pangkat beserta gaji PNS di golongan II:

    • Golongan IIa: pengatur muda (Rp2.184.000 – Rp3.643.400)
    • Golongan IIb: pengatur muda tingkat I (Rp2.385.000 – Rp3.797.500)
    • Golongan IIc: pengatur (Rp2.485.900 – Rp3.958.200)
    • Golongan IId: pengatur tingkat I (Rp2.591.100 – Rp4.125.600)
    Baca Juga: Mengintip Gaji Dosen di Indonesia

    3. Golongan III (penata)

    Golongan III disebut sebagai penata. Kepemimpinan seorang penata semakin diuji karena mereka biasanya akan bertanggung jawab mengawasi hasil kerja PNS golongan I dan II.

    Maka, penata tidak hanya harus menguasai keterampilan teknis, tetapi juga keilmuwan yang lebih dalam.

    Tingkat pendidikan yang perlu dimiliki Pegawai Negeri Sipil golongan ini biasanya adalah S1 hingga S3. Ini dia rincian nama pangkat dan gaji PNS golongan III:

    • Golongan IIIa: penata muda (Rp2.785.700 – Rp4.575.200)
    • Golongan IIIb: penata muda tingkat I (Rp2.903.600 – Rp4.768.800)
    • Golongan IIIc: penata (Rp3.026.400 – Rp4.970.500)
    • Golongan IIId: penata tingkat I (Rp3.154.400 – Rp5.180.700)

    4. Golongan IV (pembina)

    Sedikit berbeda dengan pangkat serta golongan PNS sebelumnya, golongan IV terbagi menjadi 5 kategori atau tingkatan.

    Mereka mempunyai pangkat yang disebut sebagai pembina. Sesuai namanya, mereka harus mampu membina para pegawai dan keseluruhan divisi untuk mencapai tujuan.

    Tak hanya wajib memiliki keterampilan dan pengetahuan, mereka diharapkan dapat menjadi pemimpin yang bijak dan mampu memberi nasihat untuk menemukan solusi-solusi terbaik.

    Berikut daftar pangkat beserta gaji PNS golongan IV:

    • Golongan IVa: pembina (Rp3.287.800 – Rp5.399.900)
    • Golongan IVb: pembina tingkat I (Rp3.426.900 – Rp5.628.300)
    • Golongan IVc: pembina muda (Rp3.571.900 – Rp5.866.400)
    • Golongan IVd: pembina madya (Rp3.723.000 – Rp6.114.500)
    • Golongan IVe: pembina utama (Rp3.880.400 – Rp6.373.200)

    Proses Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

    Kamu mungkin juga bertanya-tanya bagaimana caranya agar seorang PNS bisa memperoleh kenaikan pangkat atau golongan.

    Ketentuan mengenai kenaikan pangkat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002.

    Secara singkat, terdapat 2 jenis pengangkatan, yaitu kenaikan pangkat reguler dan pilihan.

    Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional. Mereka harus memenuhi syarat tertentu, seperti minimum lamanya pengabdian dan penilaian kinerja.

    Di sisi lain, kenaikan pangkat pilihan dapat diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.

    Agar bisa naik pangkat, biasanya mereka harus menyelesaikan tugas belajar, menunjukkan prestasi kerja, dipekerjakan secara penuh di luar instansi induknya, dan persyaratan lainnya.

    Baca Juga: 9 Program Beasiswa S2 Terbaik dalam Negeri yang Bisa Kamu Coba

    Itulah tadi pembahasan lengkap mengenai pangkat dan golongan PNS, beserta gambaran umum mengenai tanggung jawab serta gajinya.

    Apakah kamu sudah yakin mau mengejar profesi sebagai PNS, atau masih mau mengesplorasi berbagai pilihan karier lainnya?

    Yuk, coba baca beberapa artikel Glints lainnya terlebih dahulu yang membahas prospek karier di berbagai bidang.

    Mulai dari kesehatan, broadcasting, e-sport, dan masih banyak lagi. Jadi, kamu bisa punya lebih banyak pertimbangan sebelum memulai karier.

    Klik link ini sekarang juga untuk temukan artikel yang kamu butuhkan!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.9 / 5. Jumlah vote: 68

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait