Mengintip Gaji Dosen di Indonesia

Diperbarui 21 Mar 2024 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Profesi dosen sebenarnya masih menimbulkan tanda tanya. Dengan menjadi dosen, apakah kehidupan bisa jadi lebih terjamin? Berapakah gaji dosen sekarang ini?

    Dosen, seperti halnya guru, juga merupakan tenaga pengajar. Bedanya, dosen banyak bertugas di universitas. Bukan cuma itu, dosen juga terlibat dalam beberapa aktivitas lain seperti melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan tridarma perguruan tinggi (mengajar, meneliti, mengabdi).

    Profesi dosen sendiri banyak dipilih oleh para mahasiswa lulusan S2. Biasanya, mereka adalah orang-orang yang punya passion mengajar dan ingin memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Tapi, orang yang berencana menjadi dosen kerap terbentur dengan satu masalah, yaitu perkara gaji. Gaji dosen dianggap belum mampu menjadi sumber penghidupan yang layak.

    Lalu, apakah benar seperti itu? Apakah menjadi dosen gajinya kurang layak? Mari kita intip hitung-hitungan gaji dosen di Indonesia sekarang ini.

    Baca Juga: 5 Tips Ikut Kelas Karyawan agar Kerja dan Belajar Bisa Tetap Seimbang

    Gaji Pokok

    Profesi dosen, sama seperti halnya guru SD, SMP, dan SMA, masuk ke dalam kategori pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS). Dengan begini, perhitungan gaji dosen, khususnya gaji pokok, sama seperti perhitungan gaji PNS (kecuali dosen swasta).

    Saat ini, gaji PNS 2018 masih mengacu pada PP No. 30 Tahun 2015, dengan penetapan gaji dilakukan berdasarkan sistem golongan. Dengan riwayat pendidikan dosen yang umumnya telah S2, maka dosen akan masuk golongan III B. Golongan ini, sesuai aturan pemerintah, dapat gaji pokok minimal 2,56 juta rupiah sampai 4,205 juta rupiah, tergantung masa kerja.

    Jika dihitung, maka gaji dosen juga kisarannya tidak akan jauh dari jumlah itu. Sekilas, tampak gaji dosen tidak begitu menjanjikan jika melihat jumlah di atas. Eits, tapi tunggu dulu, gaji pokok ini hanya sebagian kecil dari gaji yang bisa didapatkan dosen. Adakah sumber pendapatan yang lain?

    Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 menyebut bahwa setiap pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan setiap bulan. Jika seorang dosen sudah mendapatkan sertifikat ini, maka gajinya pun akan bertambah. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai, sesuai peraturan UU.

    Gaji dosen bisa juga bertambah jika dia sedang berada dalam masa penugasan di suatu daerah. Dia akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besarannya sama dengan tunjangan profesi, yaitu satu kali gaji pokok.

    Dosen yang punya jabatan akademik profesor pun bisa bertambah gajinya, karena mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini khusus diberikan kepada profesor PNS dengan besaran dua kali gaji pokok. Gaji dosen akan bertambah dengan adanya tunjangan ini.

    Tunjangan Tugas Tambahan

    Selain tiga tunjangan di atas, gaji dosen bisa bertambah juga karena adanya tunjangan lain, yakni tunjangan tugas tambahan. Penambahan gaji dosen lewat tunjangan ini tercantum dalam Perpres no. 65 Tahun 2007.

    Tugas tambahan yang dimaksud adalah tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Namun, jika diangkat dalam sebuah jabatan yang fungsional atau struktural, gaji dosen tidak akan bertambah karena tunjangan ini tidak berlaku.

    Besaran tunjangannya sendiri cukup besar, yakni berkisar 1,35 juta rupiah hingga 5,5 juta rupiah, sesuai tugas yang diemban. Gaji dosen yang pokok bisa bertambah besar dengan adanya tunjangan-tunjangan ini.

    Insentif Penelitian atau Hibah Riset

    Bagi para dosen muda, melakukan publikasi karya ilmiah adalah hal wajib. Selain itu, publikasi karya ilmiah, riset, atau penelitian dapat mendatangkan insentif atau hibah yang bisa menambah gaji dosen. Dana hibah riset lazimnya berjumlah puluhan hingga ratusan juta.

    Dosen junior dan dosen senior biasanya bekerja sama untuk mengakses skema penelitian dengan dana hibah yang tinggi. Mahasiswa juga kerap dilibatkan dalam penelitian ini. Dari hibah penelitian itu, gaji dosen bisa bertambah hingga puluhan juta rupiah, meski penghasilan ini sifatnya sementara. Penelitian yang dilakukan pun harus rampung.

    Honor Lain-lain

    Sebagai pendidik, dosen dituntut untuk selalu berkembang dan memperdalam pengetahuan. Hal ini akan berpengaruh terhadap gaji yang dia dapat. Gaji dosen akan bertambah jika dia mengisi acara di banyak tempat, seperti dalam sebuah workshop, menjadi pembicara dalam sebuah acara hingga pembimbing mahasiswa PKL (Prakter Kerja Lapangan).

    Semua kegiatan di atas akan mendatangkan honor tersendiri yang jumlahnya lumayan. Honor-honor itu akan membantu menambah jumlah gaji dosen. Bukan hanya itu, dosen juga berkesempatan menjadi staf ahli anggota DPRD, DPR, DPD, Menteri, bahkan Presiden. Ketika diangkat jadi staf ahli, maka pundi gaji dosen akan bertambah besar.

    Rincian-rincian di atas belum menjabarkan semua insentif yang bisa didapat dosen. Ada juga tunjangan keluarga dan uang transportasi. Belum lagi, khusus dosen PNS, ada gaji ke-13 dan THR untuk menambah gaji mereka. Gaji dosen juga berpeluang meningkat pada 2019 nanti, khusus dosen PNS.

    Baca Juga: 9 Program Beasiswa S2 Terbaik dalam Negeri yang Bisa Kamu Coba

    Ingin meniti karier sebagai dosen? Atau mau cari profesi lain? Jangan bingung, cari berbagai peluang pekerjaan yang ada di Glints! Sign up sekarang!

      Seberapa bermanfaat artikel ini?

      Klik salah satu bintang untuk menilai.

      Nilai rata-rata 3.8 / 5. Jumlah vote: 17

      Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

      We are sorry that this post was not useful for you!

      Let us improve this post!

      Tell us how we can improve this post?


      Comments are closed.

      Artikel Terkait