Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen PNS? Ini Jawaban Lengkapnya

Diperbarui 23 Feb 2024 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Beberapa orang yang bercita-cita menjadi dosen mungkin pernah bertanya-tanya berapa besaran gaji dosen yang berstatus sebagai PNS. Selain gaji pokok, mereka juga berhak memperoleh tunjangan.

    Berapakah gaji pokok mereka dan tunjangan apa saja yang akan diperoleh? Apakah jenis tunjangannya sama dengan PNS lainnya?

    Langsung saja simak artikel di bawah ini untuk mengetahui aturan lengkapnya!

    Aturan mengenai Gaji Dosen PNS

    Gaji pokok dosen PNS dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah pangkat dan golongan.

    Nah, pangkat dan golongan ini ditentukan oleh beberapa hal lainnya, seperti latar belakang pendidikan dan masa kerja.

    Kisaran gaji pokok dosen PNS sebenarnya sama saja dengan PNS pada umumnya. Aturan soal gaji ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

    Namun, per 26 Januari 2024 kemarin, Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2024, tentang perubahan gaji PNS yang mengalami kenaikan 8% pada tahun ini.

    Seperti yang mungkin sudah kamu ketahui, PNS terbagi menjadi 4 golongan, mulai dari golongan I sampai dengan IV.

    Nah, dosen yang merupakan lulusan S2 dan S3 umumnya akan langsung masuk ke dalam golongan III atau IV.

    Dengan ditandatanganinya PP No. 5 Tahun 2024, maka berikut ini adalah gaji dosen PNS berdasarkan golongannya:

    Golongan III

    • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Golongan IV

    • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Berhubung peraturan ini baru ditandatangani pada akhir Januari, gaji bulan Januari dan Februari yang sudah telanjur dibayarkan, dapat diklaim kekurangannya untuk kemudian dibayarkan pada bulan Maret.

    Baca Juga: Guru Honorer: Definisi dan Bedanya dengan Guru PNS dan PPPK

    Tunjangan Dosen PNS

    Selain gaji pokok, dosen PNS juga berhak atas beberapa jenis tunjangan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, berikut adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang berstatus PNS.

    1. Tunjangan profesi

    Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang telah memperoleh sertifikasi profesi.

    Dosen yang belum berstatus sebagai PNS juga berhak memperoleh tunjangan ini, namun besarannya akan dibedakan.

    Dosen PNS yang memiliki jabatan profesi memperoleh tunjangan profesi sebesar 1x gaji pokok.

    Sementara itu, jabatan profesi bagi dosen non-PNS jumlahnya akan disesuaikan berdasarkan penyesuaian tingkat, masa kerja, dan kualifikasi.

    2. Tunjangan khusus

    Tunjangan khusus hanya diberikan kepada dosen yang diberikan tugas khusus untuk mengabdi di daerah tertentu.

    Besaran tunjangan khusus adalah 1x gaji pokok dan akan dibayarkan ketika dosen menyelesaikan tugasnya.

    3. Tunjangan kehormatan

    Bagi dosen yang berhasil mendapat gelar kehormatan profesor, ada tambahan tunjangan yang akan diberikan, yaitu tunjangan kehormatan.

    Jumlah tunjangan kehormatan adalah sebesar 2x gaji pokok.

    4. Tunjangan tugas tambahan

    Tugas tambahan dan tugas khusus adalah 2 hal yang berbeda.

    Jabatan rektor, dekan, pembantu rektor, atau ketua sekolah tinggi ternyata bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada dosen PNS.

    Masing-masing tugas tambahan memiliki besaran tunjangan yang berbeda. Ketentuan lengkapnya bisa kamu temukan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

    Gaji Dosen PNS Berbeda di Tiap Instansi?

    Dalam seleksi CPNS 2023, ada beberapa kementerian dan lembaga yang membuka seleksi CPNS untuk dosen, di antaranya:

    • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    • Kementerian Agama
    • Kementerian Kesehatan

    Gaji pokok dosen PNS di ketiga kementerian tersebut besarannya sama-sama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

    Hanya saja, jumlah pendapatan mereka berbeda-beda karena tunjangan yang diterima tiap dosen juga akan sangat beragam.

    Selain tunjangan, dosen juga bisa memperoleh tambahan penghasilan melalui honor menulis publikasi ilmiah, menjadi pembicara, atau menulis buku yang kebutuhannya mungkin berbeda di tiap kementerian.

    Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ketahui Jawabannya di Sini!

    Demikian rangkuman Glints untuk menjawab pertanyaanmu mengenai berapa besaran gaji dan tunjangan dosen PNS.

    Apakah kamu sudah mantap ingin mengejar karier sebagai dosen PNS, atau masih mau mempertimbangkannya dulu?

    Sebagai bahan pertimbangan, Glints Blog menyediakan banyak kumpulan artikel yang memabahas serba-serbi karier sebagai ASN.

    Kamu bisa pelajari peraturan, tugas, kode etik, dan gambaran umum terkait profesi-profesi di lingkup pemerintahan. Mulai dari PNS, PPPK, hingga honorer.

    Tertarik? Klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.3 / 5. Jumlah vote: 30

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait