Gaji PNS 2023, Berbeda-beda di Tiap Lembaga?

Diperbarui 31 Agu 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Besaran gaji PNS di tahun 2023 merupakan pertanyaan bagi banyak orang, terutama kamu yang mungkin saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengejar profesi sebagai salah satunya.

    Pasalnya, informasi mengenai gaji abdi negara ini sering simpang siur.

    Banyak yang berkata bahwa gajinya tidak terlalu besar. Namun, ada juga rumor yang mengatakan bahwa gaji pegawai suatu kementerian besarannya cukup fantastis.

    Untuk menjawab kebingunganmu, ayo langsung simak penjelasan dari Glints berikut ini!

    Gaji PNS 2023

    Di tahun 2023, tersiar kabar bahwa akan ada kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, Menurut CNBC Indonesia, Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa keputusan akhirnya baru akan disampaikan pada Agustus mendatang.

    Jadi, hingga kini, ketentuan gaji pokok PNS tahun 2023 masih mengacu pada peraturan terakhir.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    PP ini mengatur gaji berdasarkan golongan dan MKG (Masa Kerja Golongan) yang berkisar antara 0 hingga 32 tahun.

    Semakin besar golongan dan MKG, semakin tinggi pula gaji yang akan diperoleh.

    Terdapat 4 golongan jabatan PNS, yaitu golongan I hingga IV. Golongan I sampai III dibagi lagi menjadi kategori a, b, c, sedangkan golongan IV terbagi sampai e.

    Berikut gambaran umum gaji pokok PNS 2023 untuk semua golongan berdasarkan perkiraan masa kerja paling baru hingga paling lama.

    Golongan I

    • Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
    • Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
    • Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
    • Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

    Golongan II

    • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
    • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
    • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

    Golongan III

    • Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

    Golongan IV

    • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
    • Golongan IVd: Rp3.447.200 – R5.661.700
    • Golongan IVe: Rp5.393.100 – Rp5.901.200
    Baca Juga: Segala Hal yang Perlu Diketahui Pekerja tentang UU Ketenagakerjaan

    Tunjangan PNS

    Perlu dipahami bahwa angka-angka di atas hanya menunjukkan gaji pokok saja. Jumlah pendapatan yang akan diperoleh akan ditambah dengan tunjangan, penghargaan, dan hak lainnya.

    Nah, besaran tunjangan PNS juga akan berbeda-beda tergantung jenis tunjangan, jabatan, hingga evaluasi kinerja.

    Berikut penjelasan lebih lengkapnya mengenai jenis-jenis tunjangan PNS.

    1. Tunjangan kinerja

    Selain gaji PNS, mereka juga memperoleh tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin.

    Sesuai namanya, tunjangan ini dihitung berdasarkan capaian kinerja masing-masing kementerian atau lembaga terkait.

    2. Tunjangan suami/istri

    PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

    Bagaimana jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS? Tunjangan akan diberi kepada salah satunya saja yang memiliki gaji pokok tertinggi.

    3. Tunjangan anak

    Tunjangan jenis ini diberikan dengan beberapa ketentuan, di antaranya adalah:

    • anak berumur kurang dari 18 tahun
    • anak belum pernah kawin
    • anak tidak memiliki penghasilan sendiri
    • tunjangan hanya diberi maksimal untuk 3 orang anak

    Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

    4. Tunjangan makan

    Gaji PNS juga akan ditambahkan dengan tunjangan makan.

    Untuk golongan I dan II, tunjangan makan yang akan diperoleh adalah sebesar Rp35.000 per hari.

    Golongan III akan menerima tunjangan makan sebanyak Rp37.000 dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

    5. Tunjangan jabatan

    Sayangnya, tunjangan ini tidak diberikan kepada seluruh PNS melainkan hanya untuk pejabat PNS yang menduduki posisi eselon I sampai IV.

    Pejabat struktural eselon IV umumnya menerima besaran tunjangan paling kecil dan eselon I memperoleh tunjangan terbesar.

    6. Tunjangan umum

    Nah, meski tak memperoleh tunjangan jabatan, CPNS dan PNS yang tak menduduki jabatan struktural atau fungsional juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan, yaitu tunjangan umum.

    Kebalikan dari urutan jabatan eselon, PNS golongan IV memperoleh tunjangan tertinggi sedangkan golongan I akan mendapatkan tunjangan yang lebih sedikit.

    Besarannya adalah sekitar Rp175.000 – Rp190.000

    Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Perbedaan Gaji Pokok dan UMK

    Gaji PNS Berbeda-beda di Tiap Lembaga?

    Kamu mungkin pernah mendengar rumor bahwa gaji PNS di kementerian tertentu besarannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

    Ada juga yang menduga bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil di tiap daerah dan tingkat pemerintahan juga dibedakan.

    Dilansir dari CNBC Indonesia, gaji pokok PNS di tingkat pusat dan daerah tidak memiliki perbedaan dan sama-sama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

    Akan tetapi, memang terdapat perbedaan jumlah pendapatan yang diperoleh masing-masing PNS karena adanya tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya.

    Di DKI Jakarta, misalnya, PNS menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan di atas.

    Selain itu, kamu juga harus tahu bahwa tiap kementerian memiliki rumus dan aturan masing-masing untuk menentukan besaran tunjangan kinerja.

    Sebagai contoh, bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, tukin akan diberikan sebesar 100% apabila berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar 100% juga.

    Demikian rangkuman Glints mengenai besaran gaji PNS tahun 2023.

    Baca Juga: Tengah Bekerja? Ini Daftar 8 Hak Cuti Untukmu

    Untuk memahami lebih lanjut mengenai penghasilan PNS, ada salah satu pemotongan gaji yang perlu kamu ketahui.

    Salah satunya adalah potongan zakat penghasilan. Potongan ini juga kabarnya berlaku bagi karyawan BUMN dan swasta.

    Berapakah besaran potongannya? Apakah potongan ini bersifat wajib atau sukarela bagi PNS?

    Glints sudah pernah membahasnya secara tuntas di artikel lain. Yuk, klik link ini sekarang juga untuk mempelajarinya lebih lanjut!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.3 / 5. Jumlah vote: 3

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait