Guru Honorer: Definisi dan Bedanya dengan Guru PNS dan PPPK

Tayang 01 Okt 2023 - Dibaca 7 mnt

Isi Artikel

    Guru honorer adalah salah satu profesi yang mungkin sudah tidak asing lagi bagimu.

    Namun, memang masih terdapat banyak kebingungan tentangnya, terutama berkaitan dengan hak, kewajiban, dan perbedaan dengan guru yang berstatus sebagai PNS atau PPPK.

    Nah, artikel Glints berikut akan membantumu memahami berbagai hal terkait profesi yang satu ini.

    Yuk, simak sampai akhir!

    Definisi Guru Honorer

    Menurut KBBI, guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan.

    Guru honorer juga disebut sebagai guru non-ASN.

    Biasanya, istilah guru honorer tidak hanya merujuk pada guru yang bekerja di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

    Honorarium yang diberikan akan berbeda-beda, tergantung daerah atau sekolah yang mempekerjakan.

    Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 telah mengatur estimasi atau kisaran honorarium bagi berbagai profesi, salah satunya adalah guru.

    Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ketahui Jawabannya di Sini!

    Perbedaan Guru Honorer, PPPK, dan PNS

    Dari segi tugas, sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar antara ketiganya.

    Namun, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal penggajian hingga penggolongan status kepegawaian.

    1. Gaji

    Guru PNS dan PPPK menerima gaji tetap setiap bulannya, meski keduanya menerima besaran yang berbeda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, guru honorer menerima honorarium yang tidak tetap (tergantung jam kerja) dan umumnya berjumlah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan gaji guru PNS atau PPPK.

    2. Status kepegawaian

    Kemudian, ketiganya juga berbeda status kepegawaian.

    Guru PNS dapat diibaratkan sebagai pegawai tetap, guru PPPK adalah pegawai kontrak, sedangkan guru honorer tidak termasuk ke dalam keduanya.

    Guru PNS akan bekerja hingga mencapai usia pensiun, sedangkan guru PPPK akan menjalani tugas hingga selesainya perjanjian kerja.

    Namun, guru honorer adalah pegawai tidak tetap yang masa kerjanya tidak tentu, tergantung kebutuhan sekolah masing-masing.

    3. Hak

    Karena berbeda status kepegawaian, otomatis hak ketiganya juga akan berbeda, terutama kaitannya dengan tunjangan dan jaminan.

    Guru PNS dan PPPK berhak mendapatkan tunjangan berikut:

    • tunjangan keluarga
    • tunjangan pangan
    • tunjangan jabatan struktural
    • tunjangan jabatan fungsional

    Mereka juga berhak memperoleh berbagai jenis jaminan, seperti:

    • jaminan hari tua
    • jaminan kesehatan
    • jaminan kecelakaan kerja
    • jaminan kematian
    • bantuan hukum

    Di sisi lain, tunjangan guru honorer sangat bergantung pada kebijakan tiap daerah maupun sekolah.

    Salah satu contohnya adalah pemerintah Jawa Barat yang menurut CNN Indonesia memberi tunjangan profesi kepada 466 guru non-PNS sebesar Rp1,5 juta per bulan di tahun 2021.

    Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi non-PNS.

    Kendati demikian, pemberian perlindungan tersebut baru diatur untuk pegawai non-PNS tertentu saja. Sayangnya, guru honorer belum termasuk di dalamnya.

    4. Golongan

    Perbedaan terakhir antara guru PNS, PPPK, dan honorer adalah penggolongan jabatan.

    Guru PNS dan PPPK terbagi ke dalam golongan dan pangkat jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja, sedangkan guru honorer tidak memiliki jenjang tersebut.

    Tugas Guru Honorer

    Tugas guru honorer secara umum tidak terlalu berbeda dengan guru PPPK maupun PNS.

    Tugas dan tanggung jawab mereka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

    Menurut Bab III pada poin 6, tugas guru di antaranya adalah sebagai berikut.

    • Merencanakan pembelajaran bimbingan, melaksanakan pembelajaran bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran perbaikan dan pengayaan.
    • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
    • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
    • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika, dan
    • Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.
    Baca Juga: Perbedaan ASN dan PNS: Fungsi dan Tugasnya

    Apakah Guru Honorer Bisa Diangkat sebagai PNS atau PPPK?

    Di tahun 2024, kabarnya pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer. Lantas, bagaimana nasib guru honorer? Apakah bisa otomatis diangkat sebagai PNS atau PPPK?

    Syarat pengangkatan menjadi PNS

    Dilansir dari CNBC, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, salah satunya adalah guru.

    Sayangnya, tenaga honorer tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.

    Berikut rincian syarat usia dan masa kerja bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:

    1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
    2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
    3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
    4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

    Kemudian, menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, berikut adalah gambaran umum tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS:

    • Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
    • Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebanyak 1 kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD).
    • Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
    • Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan.
    • Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian.
    • Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis, akan mengikuti tes kompetensi bidang (profesi).
    • Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi.
    Baca Juga: Tes Potensi Akademik (TPA): Apa Itu, Jenis, Contoh, dan Tips Suksesnya

    Syarat pengangkatan menjadi PPPK

    Nah, PPPK guru justru memang ditujukan hanya bagi guru honorer yang telah memiliki pengalaman kerja.

    Namun, mereka tetap saja harus mengikuti proses seleksi yang ada.

    Intinya, guru honorer adalah profesi yang tidak kalah mulia dan bisa memberimu pengalaman mengajar sebelum benar-benar diangkat menjadi guru PNS atau PPPK.

    Selain persyaratan administrasi, kamu akan mengikuti serangkaian tahap seleksi yang terdiri dari beberapa jenis tes berikut:

    • Kompetensi teknis, berisi 80-100 soal dengan bobot 60% dari keseluruhan nilai akhir.
    • Manajerial, berisi 30 soal.
    • Sosio-kultural, berisi 20 soal.
    • Pertanyaan wawancara tertulis yang terdiri dari 10 soal.

    Bagaimana? Sudah yakin ingin memulai karier sebagai guru honorer?

    Jika kamu masih mau belajar lebih banyak tentang karier sebagai ASN, ayo baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Kamu bisa temukan topik-topik lain yang tak kalah penting untuk dipelajari.

    Jadi, kamu akan lebih memahami apa saja kewajiban, hak, serta prospek karier di lingkup pemerintahan.

    Tertarik? Langsung klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya, ya!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 4

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait