Tenaga Honorer: Definisi, Gaji, dan Bedanya dengan PNS & PPPK

Diperbarui 11 Sep 2023 - Dibaca 6 mnt

Isi Artikel

    Honorer adalah status pekerjaan yang mungkin sudah tidak asing lagi bagimu.

    Namun, apakah kamu benar-benar tahu pengertiannya?

    Banyak juga informasi simpang siur terkait gaji, tunjangan, atau hak-hak mereka lainnya.

    Nah, supaya kamu bisa paham informasinya secara jelas, yuk, simak penjelasan Glints berikut ini!

    Definisi Tenaga Honorer

    Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

    Definisi tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

    Sederhananya, tenaga honorer bisa kita pahami sebagai pegawai yang belum diangkat menjadi karyawan tetap.

    Mereka bukan termasuk pegawai PNS maupun PPPK.

    Pegawai honorer kemudian dibagi dalam 2 kategori, yakni kategori I dan II.

    Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2010, kategori I adalah mereka yang honorariumnya dibiayai oleh APBN atau APBD.

    Di sisi lain, kategori II penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

    Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Bahasa Inggris Beserta Template Gratisnya

    Perbedaan Honorer, PNS, dan PPPK

    Aparatur Sipil Negara atau ASN terbagi menjadi 2 kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK.

    PNS atau Pegawai Negeri Sipil diangkat oleh pemerintah untuk bekerja di instansi tertentu hingga mereka mencapai usia pensiun.

    Di sisi lain, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masa kerjanya terbatas selama periode perjanjian kerja yang sudah disetujui.

    Nah, tenaga honorer tidak termasuk ke dalam salah satu maupun keduanya. Dengan kata lain, honorer tidak tergolong sebagai ASN.

    Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa salah satu perbedaan besar di antara ketiganya adalah status kepegawaian dan masa kerja.

    Tenaga Honorer & Pegawai Non-ASN

    Jika honorer tidak termasuk pegawai ASN, apakah mereka secara otomatis bisa disebut sebagai pegawai non-ASN?

    Perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer termasuk ke dalam kategori non-ASN.

    Badan Kepegawaian Negara melakukan pendataan pegawai non ASN tiap tahunnya.

    Syarat pendataan tersebut mungkin akan berubah seiring waktu.

    Merujuk pada pendataan tahun 2022, ada beberapa kategori yang belum bisa masuk pendataan, di antaranya:

    • Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
    • Pegawai yang memiliki Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
    • Pegawai di Badan Layan Umum (BLD).
    • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

    Di samping itu, honorer yang bisa masuk pendataan non-ASN di antaranya adalah:

    • Tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database BKN.
    • Honorarium dibayarkan langsung melalui dana APBN atau APBD.
    • Bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.
    • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
    • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

    Gaji & Tunjangan Tenaga Honorer

    1. Gaji tenaga honorer

    Gaji tenaga honorer sangatlah beragam, tergantung daerah dan juga jenis pekerjaannya.

    Terutama bagi mereka yang termasuk ke dalam golongan II.

    Karena bukan berasal dari dana APBN atau APBD, honorariumnya disesuaikan dengan penganggaran instansi masing-masing yang merekrut.

    Di sisi lain, pemerintah telah mengatur estimasi honorarium bagi golongan I melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK. 02/2022.

    Dalam aturan tersebut, kamu bisa menemukan rincian honorarium bagi berbagai posisi dan jenis pekerjaan, mulai dari guru, dosen, penyuluh, pengemudi, dan masih banyak lagi.

    Baca Juga: CPNS: Pengertian, Syarat Pendaftaran, & Jenjang Kariernya

    2. Tunjangan tenaga honorer

    Tenaga honorer juga berhak atas beberapa jenis tunjangan, di antaranya tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

    Masing-masing ditetapkan sebesar Rp20.000/jam dan Rp31.000/hari.

    Uang makan lembur diberikan paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari.

    Bagaimana dengan tunjangan hari raya?

    Berkaca pada tahun sebelumnya, CNBC Indonesia  pernah membahas polemik pemenuhan hak THR bagi tenaga honorer.

    Terdapat perluasan makna pada ketentuan THR bagi aparatur negara yang dinilai bahwa penerima tidak hanya terbatas pada PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota polri.

    Siapa saja yang bekerja di instansi pemerintah dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh THR.

    Akan tetapi, implementasinya sangat bergantung pada ketersediaan anggaran instansi masing-masing.

    Prospek Karier Tenaga Honorer

    Kamu mungkin sering mendengar bahwa menjadi pegawai honorer sangat tidak direkomendasikan karena tidak ada kepastian karier.

    Dilansir dari Kompas, mulai November 2023 mendatang, hanya akan ada 2 status kepegawaian di lingkungan pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK.

    Oleh karenanya, pegawai yang masih menyandang status sebagai honorer dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

    Syarat dan ketentuan umum untuk mengikuti seleksinya adalah sebagai berikut:

    • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
    • Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
    • Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
    • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
    • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
    • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

    Bagi mereka yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, maka instansi perlu melakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan.

    Dari penjelasan dalam artikel ini, dapat terlihat jelas sekarang bahwa tenaga honorer adalah status kepegawaian yang sangat berbeda dengan PNS dan PPPK.

    Baca Juga: Tes Potensi Akademik (TPA): Apa Itu, Jenis, Contoh, dan Tips Suksesnya

    Bagi kamu yang masih ingin cari tahu lebih banyak mengenai pilihan karier di bidang pemerintahan, yuk, baca lebih banyak artikel di Glints Blog!

    Kamu bisa temukan banyak penjelasan lain mengenai pengertian, tugas, dan hak para pegawai di pemerintahan.

    Tunggu apa lagi? Baca artikel-artikel terkait di bawah ini sebelum kelupaan!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 6

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait