Perbedaan ASN dan PNS: Fungsi dan Tugasnya

Tayang 11 Agu 2023 - Dibaca 4 mnt

Isi Artikel

    Meski sama-sama bekerja di instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.

    Salah satu pembeda ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya.

    Nah, supaya tidak tertukar dan kamu memiliki pemahaman yang lebih baik, simak artikel Glints berikut ini, yuk!

    Perbedaan ASN dan PNS

    Pengertian

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN adalah jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

    Masih menurut UU yang sama, PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu supaya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

    Dari definisi yang sudah dipaparkan, bisa dibilang bahwa PNS merupakan ASN yang menjadi pegawai tetap dari pemerintah.

    Sementara, PPPK adalah ASN yang menjadi pegawai kontrak dan hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu saja.

    Status

    Dapat disimpulkan bahwa ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian berbeda, yaitu PNS dan PPPK.

    Maka, seorang PNS bisa dipastikan sebagai ASN. Namun, seorang ASN belum tentu berstatus sebagai PNS, karena bisa saja ia memiliki status kepegawaian sebagai PPPK.

    Baca Juga: Tes Potensi Akademik (TPA): Apa Itu, Jenis, Contoh, dan Tips Suksesnya

    Fungsi ASN

    Seorang ASN, baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK memiliki fungsi yang serupa.

    Hal tersebut sudah dituliskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yaitu;

    • menjadi pelaksana kebijakan publik
    • menjadi pelayan publik
    • menjadi perekat dan pemersatu bangsa

    Tugas ASN

    Detail tugas-tugas ASN tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 yang isinya;

    • melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
    • mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Baca Juga: 5 Tips Penting agar Bisa Dapat Kerja di Perusahaan BUMN

    Manajemen PNS dan PPPK

    Meski PNS dan PPPK sama-sama berstatus ASN, terdapat beberapa perbedaan dalam manajemennya.

    Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

    Sedangkan, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Berikut adalah rincian manajemen keduanya menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku.

    1. Manajemen PNS

    • penyusunan dan penetapan kebutuhan
    • pengadaan
    • pangkat dan jabatan
    • pengembangan karier
    • pola karier
    • promosi
    • mutasi
    • penilaian kinerja
    • penggajian dan tunjangan
    • penghargaan
    • disiplin
    • pemberhentian
    • jaminan pensiun dan jaminan hari tua
    • perlindungan

    2. Manajemen PPPK

    • penetapan kebutuhan
    • pengadaan
    • penilaian kinerja
    • penggajian dan tunjangan
    • pengembangan kompetensi
    • pemberian penghargaan
    • disiplin
    • pemutusan hubungan perjanjian kerja
    • perlindungan

    Secara singkat, seorang ASN yang berstatus PPPK tidak mendapatkan beberapa hal seperti seorang PNS. Beberapa poin tersebut di antaranya seperti;

    • pangkat dan jabatan
    • pengembangan karier
    • pola karier
    • mutasi
    • promosi
    • jaminan pensiun dan hari tua
    Baca Juga: Jangan Sedih Terlalu Lama, Ikuti 5 Cara Move On dari Gagal Tes CPNS Berikut

    Itu adalah beberapa perbedaan seputar ASN dan PNS yang bisa kamu pelajari.

    Intinya, ASN adalah sebuah profesi yang memiliki dua status kepegawaian berbeda yaitu ASN dan PPPK.

    Sehingga, setiap PNS sudah pasti merupakan seorang ASN. Tetapi, tidak semua ASN adalah seorang PNS karena bisa saja ia berstatus sebagai PPPK.

    Selain paparan di atas, yuk pahami lebih jauh soal ASN, PNS, dan ragam pekerjaan pemerintahan lewat artikel yang telah Glints siapkan.

    Mulai dari prospek hingga ragam informasi seputar tes CPNS yang bisa bantu kamu makin dekat dengan karier impian.

    Yuk, klik di sini sekarang untuk mengakses ragam artikelnya secara gratis!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.6 / 5. Jumlah vote: 44

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait