Perbedaan ASN dan PNS: Fungsi dan Tugasnya
Isi Artikel
Meski sama-sama bekerja di instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.
Salah satu pembeda ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya.
Nah, supaya tidak tertukar dan kamu memiliki pemahaman yang lebih baik, simak artikel Glints berikut ini, yuk!
Perbedaan ASN dan PNS
Pengertian
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN adalah jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Masih menurut UU yang sama, PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu supaya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Dari definisi yang sudah dipaparkan, bisa dibilang bahwa PNS merupakan ASN yang menjadi pegawai tetap dari pemerintah.
Sementara, PPPK adalah ASN yang menjadi pegawai kontrak dan hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu saja.
Status
Dapat disimpulkan bahwa ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian berbeda, yaitu PNS dan PPPK.
Maka, seorang PNS bisa dipastikan sebagai ASN. Namun, seorang ASN belum tentu berstatus sebagai PNS, karena bisa saja ia memiliki status kepegawaian sebagai PPPK.
Fungsi ASN
Seorang ASN, baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK memiliki fungsi yang serupa.
Hal tersebut sudah dituliskan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yaitu;
- menjadi pelaksana kebijakan publik
- menjadi pelayan publik
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa
Tugas ASN
Detail tugas-tugas ASN tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 yang isinya;
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Manajemen PNS dan PPPK
Meski PNS dan PPPK sama-sama berstatus ASN, terdapat beberapa perbedaan dalam manajemennya.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sedangkan, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut adalah rincian manajemen keduanya menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku.
1. Manajemen PNS
- penyusunan dan penetapan kebutuhan
- pengadaan
- pangkat dan jabatan
- pengembangan karier
- pola karier
- promosi
- mutasi
- penilaian kinerja
- penggajian dan tunjangan
- penghargaan
- disiplin
- pemberhentian
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- perlindungan
2. Manajemen PPPK
- penetapan kebutuhan
- pengadaan
- penilaian kinerja
- penggajian dan tunjangan
- pengembangan kompetensi
- pemberian penghargaan
- disiplin
- pemutusan hubungan perjanjian kerja
- perlindungan
Secara singkat, seorang ASN yang berstatus PPPK tidak mendapatkan beberapa hal seperti seorang PNS. Beberapa poin tersebut di antaranya seperti;
- pangkat dan jabatan
- pengembangan karier
- pola karier
- mutasi
- promosi
- jaminan pensiun dan hari tua
Itu adalah beberapa perbedaan seputar ASN dan PNS yang bisa kamu pelajari.
Intinya, ASN adalah sebuah profesi yang memiliki dua status kepegawaian berbeda yaitu ASN dan PPPK.
Sehingga, setiap PNS sudah pasti merupakan seorang ASN. Tetapi, tidak semua ASN adalah seorang PNS karena bisa saja ia berstatus sebagai PPPK.
Selain paparan di atas, yuk pahami lebih jauh soal ASN, PNS, dan ragam pekerjaan pemerintahan lewat artikel yang telah Glints siapkan.
Mulai dari prospek hingga ragam informasi seputar tes CPNS yang bisa bantu kamu makin dekat dengan karier impian.
Yuk, klik di sini sekarang untuk mengakses ragam artikelnya secara gratis!
- Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja