7 Hak Cuti Ini Ternyata Dimiliki oleh Karyawan Kontrak, lho!

Diperbarui 16 Feb 2023 - Dibaca 9 mnt

Isi Artikel

    Kalau hamil di tengah-tengah kontrak, kira-kira, apakah karyawan perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT) punya hak cuti?

    Jawaban singkatnya adalah, ya. Sebab, sejatinya, tak ada aturan yang membedakan hak cuti pekerja tetap dan kontrak. 

    Secara umum, hak ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). 

    Aturan ini muncul untuk mengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Meski begitu, tak semua aturannya diubah.

    Jika tak ada penggantian aturan di Omnibus Law Cipta Kerja, pasal-pasal dalam UU 13/2003-lah yang berlaku. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan yang dikutip oleh Kompas.

    Nah, kembali lagi ke pembahasan inti. Bagaimana hak cuti untukmu yang tengah menjalani PKWT

    Dirangkum dari kedua aturan tersebut dan sumber lain di bawah, inilah informasinya untukmu.

    1. Cuti tahunan

    cuti tahunan

    © Elitebusinessmagazine.co.uk

    Bukan cuma karyawan tetap, karyawan kontrak juga punya hak atas cuti tahunan, lho. Hal ini tertulis dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020.

    Akan tetapi, hak yang satu ini punya ketentuan khusus. Kamu harus sudah bekerja selama setidaknya 12 bulan berturut-turut untuk cuti tahunan.

    Jadi, untukmu yang belum setahun dikontrak, negara belum menjamin hakmu untuk cuti tahunan. 

    Meski begitu, tenang saja, perusahaan boleh memberikannya secara sukarela, kok. Jadi, pastikan ini kepada departemen HR di tempatmu kerja, ya!

    Jumlah minimalnya sendiri adalah 12 hari dalam setahun. Ketentuan lebih lanjutnya bisa diatur dalam kontrak kerja atau aturan perusahaan.

    Baca Juga: Masihkah Ada Kesenjangan Gaji antara Perempuan dan Laki-laki?

    2. Cuti hamil dan melahirkan

    hak cuti hamil dan melahirkan karyawan kontrak

    © Freepik.com

    Ada juga hak untuk cuti hamil dan melahirkan. Tenang saja, ini tetap berlaku meski kamu merupakan pekerja kontrak.

    Kamu yang belum menjalani kontrak selama setahun juga punya hak ini, kok. Ini dipertegas oleh penjelasan dari Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dalam Hukum Online.

    Berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 UU 13/2003, durasinya adalah:

    • 1,5 bulan sebelum tanggal melahirkan
    • 1,5 bulan setelah tanggal melahirkan

    Nah, tanggal lahirnya sendiri tak sembarang ditebak. Hari perkiraan lahir itu harus sudah diperhitungkan oleh bidan atau dokter spesialis kandungan.

    3. Cuti keguguran

    hak cuti keguguran karyawan kontrak

    © Forbes.com

    Kerja kontrak bukan berarti tak boleh cuti keguguran. 

    Apalagi, setelah kehilangan anak yang belum lahir, kesehatan fisik dan mental perempuan bisa terguncang. Hal ini dituliskan oleh Verywell Family.

    Negara sendiri mengharuskan perusahaan memberi cuti keguguran selama 1,5 bulan. Ini tertulis dalam Pasal 82 Ayat 1 UU 13/2003.

    Meski begitu, durasi ini bisa saja diperpanjang, lho. Tentu saja, semuanya bergantung pada saran dari bidan atau dokter spesialis kandungan.

    Baca Juga: Bolehkah Kita Ambil Cuti saat Masa Probation?

    4. Cuti sakit

    cuti sakit

    © Freepik.com

    Karyawan kontrak juga punya hak cuti sakit, lho. Hal ini tertulis dalam Pasal 93 Ayat 2 Huruf a UU 13/2003.

    Sakitnya sendiri harus dibuktikan dengan keterangan dokter. Akan tetapi, ada perusahaan yang masih membolehkanmu cuti sakit tanpa surat dokter.

    Ketentuan upahnya sendiri ada dalam Pasal 93 Ayat 3 UU 13/2003, yakni:

    • 4 bulan pertama, gaji 100%
    • 4 bulan kedua, 75%
    • 4 bulan ketiga, 50%
    • 4 bulan selanjutnya hingga sembuh, 25%

    5. Cuti haid

    cuti haid untuk karyawan kontrak

    © Freepik.com

    Saat mengalami nyeri haid, perempuan bisa kesulitan bekerja. 

    Tenang, sebagai solusi, ada cuti haid. Hak pekerja perempuan yang satu ini diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU 13/2003. 

    Durasinya sendiri dua hari. Kamu juga tak perlu memberi perusahaan surat keterangan dari dokter.

    6. Cuti lainnya (dari undang-undang)

    hak cuti karyawan kontrak lain dari undang undang

    © Freepik.com

    Bagaimana dengan cuti berkabung hingga izin menikah? Apakah ini juga berhak diambil oleh karyawan kontrak?

    Tenang saja, cuti-cuti ini dijamin di Pasal 93 Ayat 2 dan 4 UU 13/2003. Jenis izin dan ketentuannya sendiri adalah:

    • istri melahirkan, 2 hari
    • istri keguguran, 2 hari
    • menikah, 3 hari
    • menikahkan anak, 2 hari
    • membaptiskan anak, 2 hari
    • mengkhitankan anak, 2 hari
    • suami/istri meninggal, 2 hari
    • orang tua/mertua meninggal, 2 hari
    • anak meninggal, 2 hari
    • anggota keluarga dalam serumah meninggal, 1 hari

    7. Cuti lainnya (dari perusahaan)

    hak cuti lain untuk karyawan kontrak dari perusahaan

    © Freepik.com

    Perlu diingat, regulasi di atas hanyalah ketentuan dasar hak cutimu. Kalau ternyata perusahaan memberimu lebih banyak cuti dengan aturan yang lebih longgar, tentu itu bukan masalah.

    Seperti yang sudah Glints singgung, ada perusahaan yang tak mengharuskan cuti sakit jika izin hanya sehari. 

    Ada perusahaan yang membolehkan pekerja melahirkan cuti lebih lama, namun hanya diberi upah selama 1,5 bulan sesuai ketentuan.

    Bahkan, ada perusahaan yang sampai mewajibkan kamu mengambil cuti tahunan, lho.

    Baca Juga: Contoh Surat Cuti Kerja untuk Berbagai Alasan

    Demikian daftar cuti yang berhak dimiliki pekerja PKWT.

    Di luar ketentuan istirahat sakit, karyawan kontrak tetap punya hak atas gaji seratus persen selama cuti. Hal ini tertuang dalam Pasal 93 Ayat 2 UU 13/2003.

    Dapatkan informasi seputar ketenagakerjaan di Indonesia yang wajib kamu ketahui.

    Mulai dari hak pekerja seperti cuti, THR, kontrak kerja, hingga aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Perppu.

    Semuanya dapat kamu temukan dengan klik link berikut ini.

     

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 4.1 / 5. Jumlah vote: 35

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait