PPPK Guru: Pengertian, Gaji 2024, Hak, dan Tugas-tugasnya

Diperbarui 02 Okt 2024 - Dibaca 6 mnt

PPPK guru adalah salah satu jenis kepegawaian guru yang telah pemerintah inisiasi selama beberapa tahun ke belakang.

Selama ini, mungkin kita hanya pernah mendengar istilah guru honorer.

Nah, apakah guru PPPK dan honorer sebenarnya 2 profesi yang sama?

Yuk, temukan jawaban lengkapnya serta penjelasan umum mengenai profesi ini dari rangkuman Glints berikut!

Definisi PPPK Guru

PPPK guru adalah profesi guru yang memiliki status kepegawaian PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berbeda dengan ASN yang punya status kepegawaian tetap, PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu saja sesuai kepanjangannya.

Status kepegawaian ini umumnya banyak diincar oleh guru honorer yang ingin memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Akan tetapi, tak hanya guru honorer, semua orang boleh mengikuti seleksinya selama memenuhi kriteria.

Dilansir dari Direktorat Guru Pendidikan Dasar, PPPK guru merupakan salah satu upaya untuk mengatasi masalah kekurangan jumlah guru di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia 5 Novel tentang Pendidikan dengan Cerita yang Menarik

Hak Guru PPPK

Setelah mempelajari informasi utama mengenai definisinya, mari kita pelajari lebih lanjut mengenai apa saja hak guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

1. Gaji guru PPPK

Gaji PPPK dan PNS memang dibedakan mengingat status kepegawaian mereka juga berbeda.

Untuk gaji PPPK guru dan non-guru sendiri, tidak ada perbedaan tertentu. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun perbedaan gaji tiap pegawai PPPK bukan didasari oleh kategori seperti teknis, non-teknis, atau kesehatan, melainkan:

  • masa kerja
  • kualifikasi pendidikan

PPPK akan dikategorikan ke dalam 17 golongan yang akan menerima kisaran gaji yang berbeda-beda.

Pembagian golongan I-XVII menggunakan pendekatan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI

Umumnya, guru PPPK punya kualifikasi pendidikan diploma IV hingga S1, yang berarti mereka berpotensi masuk ke golongan IX.

Berdasarkan golongan tersebut, gaji PPPK guru 2024 berkisar antara Rp3.203.600 – Rp5.261.500.

2. Tunjangan

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan, seperti:

  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan struktural
  • tunjangan jabatan fungsional
  • tunjangan lain

Perlu diketahui bahwa jumlah dan besaran tunjangan pegawai bisa saja berbeda di beberapa daerah maupun instansi.

2. Cuti

Semua PPPK berhak atas beberapa macam cuti atau hari libur.

Mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama.

Akan tetapi, dilansir dari Kompas, bagi guru yang jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah.

3. Perlindungan

Jangankan PPPK, karyawan swasta pun wajib diberikan perlindungan oleh pemberi kerja sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Guru PPPK berhak memperoleh beberapa jenis perlindungan, di antaranya:

  • jaminan hari tua
  • jaminan kesehatan
  • jaminan kecelakaan kerja
  • jaminan kematian
  • bantuan hukum
Baca Juga: 8 Tips Membuat Powerpoint yang Menarik untuk Kunci Perhatian Audiens

Tugas dan Tanggung Jawab Guru PPPK

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara tugas guru PNS dan PPPK.

Tugas dan tanggung jawab mereka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009.

Menurut bab III pada 6, tugas guru di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Merencanakan pembelajaran bimbingan, melaksanakan pembelajaran bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran perbaikan dan pengayaan.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika, dan
  • Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.

Lebih lanjut lagi, tanggung jawab guru dituangkan dalam pasal 7.

Guru bertanggung jawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Cara Menjadi PPPK Guru

Bila kamu sudah mantap ingin menjadi salah satunya, berikut beberapa informasi penting mengenai cara menjadi PPPK guru.

1. Cari pengalaman mengajar

Sayangnya, PPPK guru tidak bisa diikuti oleh fresh graduate atau lulusan SMA/sederajat.

Status kepegawaian guru yang satu ini memang diprioritaskan untuk para guru yang sudah aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta atau lulus PPG.

Sudah tercantum dalam laman Kemdikbudristek bahwa hanya ada 3 kategori pelamar berdasarkan prioritasnya, yaitu:

  • Pelamar Prioritas 1, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • Pelamar prioritas II, yaitu THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
  • Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
  • Pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

2. Lakukan persiapan yang matang

Untuk informasi mengenai persyaratan administrasi, kamu bisa menemukan informasi lengkapnya di laman Kemdikbudristek karena bisa saja berubah tiap tahunnya.

Selain persyaratan administrasi, kamu juga perlu mempersiapkan diri untuk melalui tes seleksinya.

Untuk saat ini, hanya kategori pelamar umum yang diwajibkan mengikuti serangkaian tahap seleksi yang terdiri dari beberapa jenis tes berikut:

  • Kompetensi teknis, berisi 80-100 soal dengan bobot 60% dari keseluruhan nilai akhir.
  • Manajerial, berisi 30 soal.
  • Sosio-kultural, berisi 20 soal.
  • Pertanyaan wawancara tertulis yang terdiri dari 10 soal.

Tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara tertulis memiliki total bobot 40% dari keseluruhan nilai akhir.

Pada dasarnya, PPPK guru adalah profesi yang tugas dan tanggung jawabnya cukup setara dengan guru PNS. Kamu bisa pilih mana yang sesuai dengan aspirasi kariermu.

Demikian penjelasan Glints mengenai PPPK guru.

Baca Juga: Pendidikan Informal di CV: Kapan Perlu Ditulis & Cara Menulisnya

Apakah kamu sudah mantap ingin mengejar karier sebagai salah satunya, atau masih mau mempertimbangkannya dulu?

Sebagai bahan pertimbangan, Glints Blog menyediakan banyak kumpulan artikel yang memabahas berbagai profil profesi.

Kamu bisa pelajari prospek dan gambaran umum profesi-profesi di berbagai bidang, mulai dari kuliner, perhotelan, fashion, hingga pemerintahan.

Siapa tahu ada jalur karier yang lebih menarik dan cocok untukmu.

Tertarik? Klik link ini sekarang untuk temukan kumpulan artikelnya!

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: 24

Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait