Polsuspas: Definisi, Tanggung Jawab, Skill Wajib, dan Cara Menjadi
Ditulis oleh : Idzni Meutia
Polsuspas, atau yang juga dikenal sebagai sipir, adalah petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja mengawasi narapidana di penjara. Karena pekerjaannya yang tak mudah, wajar jika profesi ini mendapat gaji yang menarik dan diminati.
Menurut Kompas, profesi ini kerap menjadi salah satu formasi yang paling banyak mendapatkan pelamar di CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tak harus memiliki gelar sarjana, lulusan SMA, SMK, atau sederajat pun memiliki peluang untuk berkarier sebagai sipir.
Lalu, apa saja tanggung jawab sipir penjara? Bagaimana cara mendaftarnya?
Untuk mendapatkan jawabannya, ayo simak informasi Glints seputar sipir di bawah ini!
Isi Artikel
Definisi Polsuspas
Polsuspas atau Kepolisian Khusus Pemasyarakatan adalah mereka yang bertanggung jawab dalam pembinaan narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
Dikutip Kemenkumham, dulunya profesi ini dikenal dengan sebutan “sipir”.
Istilah ini kemudian berubah dengan adanya perkembangan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Tanggung Jawab Polsuspas
Gaji Polsuspas
Mengutip dari CNBC, berikut adalah informasi mengenai gaji polsuspas yang diketahui hingga saat ini:
- Penjaga Tahanan atau Sipir Penjara (Kemenkumham): Rp5.710.000 hingga Rp6.260.000.
- Penjaga Tahanan (Kejaksaan Agung): Rp5.660.000 hingga Rp7.060.000.
- Klerek – Pengelola Penanganan Perkara (Kejaksaan Agung): Rp5.660.000 hingga Rp7.060.000.
- PPPK Teknis (Pemerintahan Daerah atau Pemda, BKKBN): Rp2.510.000 hingga Rp6.740.000.
Itu adalah paparan seputar profesi polsuspas yang bisa kamu pelajari, dari definisi, tugas, hingga gaji yang diperoleh.
Selain profesi di atas, masih ada beragam prospek karier yang bisa dijajal dalam lingkup pemerintahan.
Glints telah menyiapkan ragam artikel soal ragam pekerjaan dan cara sukses bekerja di pemerintahan.
Menarik bukan? Klik di sini sekarang untuk akses dan baca ragam artikelnya secara gratis!
