Pengawas TPS: Definisi, Tugas, Honor, dan Syarat Pendaftaran
Ditulis oleh : Alisatul Aini
Tugas dan tanggung jawab pengawas TPS ternyata cukup berat, lho.
Namun, kalau kamu tetap tertarik dengan peluang ini, Bawaslu di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia sudah mulai membuka pendaftarannya.
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai tugas hingga alur pendaftarannya, berikut Glints siapkan rangkumannya untukmu.
Yuk, disimak!
Isi Artikel
Apa Itu Pengawas TPS?
Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) adalah petugas yang akan mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara saat pemilu (pemilihan umum) agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka akan dibentuk oleh panwaslu (panitian pengawas pemilu) tingkat kecamatan untuk membantu panwaslu di kelurahan/desa.
Jumlah pengawas TPS hanyalah 1 orang yang akan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk membantu dalam menjalani tugas, mereka harus melakukan koordinasi maupun konsultasi dengan beberapa pihak, di antaranya:
- pengawas yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa.
- pengawas di luar wilayah kelurahan/desa.
- panwaslu kelurahan/desa.
- panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.
Tugas dan Wewenang TPS
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS juga menjalankan fungsi dan tugas sebagai berikut:
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu atau pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.
Di sisi lain, wewenang pengawas TPS pemilu 2024 tertuang dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di antaranya:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Pengawas TPS
Dilansir dari Detik, gaji atau honor mereka telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, begitu juga dengan honor petugas lainnya dalam pemilu.
Gaji pengawas TPS pada pemilu tahun 2024 mendatang ditetapkan sebesar Rp750.000 – Rp1.000.000 per bulan.
Angka ini naik dari pemilu 2019 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp650.000 per bulan.
Persyaratan dan Berkas Pendaftaran Pengawas TPS 2024
Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi, menurut petunjuk teknis dari Bawaslu:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS
Berikut adalah timeline atau tanggal-tanggal penting dalam pemilihan pengawas TPS yang perlu kamu perhatikan.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024
Demikian penjelasan mengenai definisi, tugas, honor, hingga seleksi pengawas TPS.
Masih mau menjelajahi kesempatan berkarier atau mencari penghasilan tambahan di bidang pemerintahan?
Glints Blog punya beberapa kumpulan artikel yang membahas topik tersebut.
Jadi, kamu bisa tahu banyak peluang karier lainnya yang mungkin bisa jadi pilihanmu.
Yuk, temukan kumpulan artikelnya di sini sekarang juga!
