Pantarlih: Definisi, Tugas-Tugas, Gaji, dan Masa Kerjanya

Tayang 13 Sep 2023 - Dibaca 5 mnt
Ditulis oleh : Alisatul Aini

Pantarlih adalah salah satu bagian dari KPU yang juga merupakan peluang pekerjaan dengan masa kerja yang cukup singkat.

Glints App

Ribuan Loker Terbaik Menantimu,
Lamar Cepat Hanya 1x Tap!

Akses peluang karier terbaik dengan aplikasi Glints TapLoker

Download Sekarang

Bagi kamu yang ingin ikut berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu sekaligus mencari uang saku tambahan, peluang ini boleh dipertimbangkan.

Sebelum itu, tentu kamu harus memahami apa saja tugas-tugas yang akan dikerjakan.

Berikut pembahasan selengkapnya yang telah Glints siapkan untukmu!

Definisi Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu.

Proses ini dilakukan agar data pemilih tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Salah satu syarat terlaksananya demokrasi yang baik adalah jaminan hak suara tanpa diskriminasi.

Oleh karenanya, diperlukan jasa pantarlih untuk memastikan bahwa seluruh WNI yang telah berhak memberi suaranya terdaftar di DPT.

Selain itu, pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk mengoreksi data pemilih jika ada kekeliruan atau perubahan.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Untuk pemilu 2024, KPU telah membuka pendaftaran pantarlih pada bulan Januari 2023 yang lalu.

Baca Juga: PPPK Teknis: Pengertian, Contoh Jabatan, dan Kualifikasinya

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Sebagai gambaran umum, berikut tugas dan kewajiban pantarlih pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Baca Juga :  Supplier: Apa Itu, Peran, Jenis, dan Bedanya dengan Vendor

Proses pencocokan dan penelitian data pemilih

Sebenarnya, seperti apakah langkah-langkah yang harus dilakukan pantarlih dalam melakukan tugas utamanya?

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) data yang harus diselesaikan pantarlih adalah sebagai berikut:

  • Mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK.
  • Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
  • Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.
  • Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
  • Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian.
  • Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP.
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
  • Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota.
  • Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
  • Menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja pantarlih.
  • Mencatat hasil coklit dalam buku kerja pantarlih.
  • Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit.

Gaji dan Masa Kerja Pantarlih

Berbeda dengan tenaga honorer dan PPPK, masa kerja pantarlih jauh lebih singkat.

Dikutip dari Kompas, pantarlih pemilu 2024 akan memperoleh gaji sebesar Rp1.000.000 selama masa kerja sekitar kurang dari 2 bulan.

Besaran gaji di atas sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga :  CPNS & PPPK Kemenkes: Formasi, Syarat, dan Jadwal

Masa kerjanya sendiri sudah terlaksana sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Akan tetapi, batas masa kerja tersebut bisa saja berbeda di tiap KPU kabupaten atau kota dengan rentang periode yang serupa.

Baca Juga: Tes PPPK: Apa Saja Rincian Materi dan Batas Nilainya?

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Apakah kamu minat menjadi pantarlih di pemilu-pemilu selanjutnya?

Berkaca dari proses seleksi bulan Januari 2023 lalu, ini dia persyaratan yang perlu kamu siapkan:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
  • Bila syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat tidak dapat dipenuhi, peserta dapat membuktikan kemampuan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung melalui surat pernyataan.

Jika persayaratan di atas sudah kamu penuhi, kini saatnya melakukan pendaftaran administrasi.

Dilansir dari Detik, dokumen yang harus kamu siapkan dan bawa ke PPS desa/kelurahan untuk mendaftar sebagai pantarlih adalah:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa peserta tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).

Kesimpulannya, pantarlih adalah petugas yang bertanggung jawab atas data pemilih di DPT. Jika kamu tertarik, semoga ada kesempatan untuk bergabung di pemilu berikutnya, ya.

Baca Juga :  Optician (Ahli Kacamata): Apa Itu, Tanggung Jawab & Gaji

Masih mau menjelajahi kesempatan berkarier atau mencari penghasilan di bidang pemerintahan?

Glints Blog punya beberapa kumpulan artikel yang membahas topik tersebut.

Jadi, kamu bisa tahu banyak peluang karier lainnya yang mungkin bisa jadi pilihanmu.

Yuk, temukan kumpulan artikelnya di sini sekarang juga!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Glints TapLoker Icon