Ingin Daftar Vaksin di Ibu Kota? Jangan Lupa Siapkan Surat Keterangan Kerja

Tayang 05 Jul 2021 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Dalam beberapa kasus, kamu wajib menunjukkan surat keterangan kerja untuk mendapatkan vaksin Covid-19?

    Peraturan tersebut umumnya berlaku untuk seluruh pekerja yang aktif beraktivitas di daerah ibu kota.

    Aturan baru ini dibentuk pemerintah agar proses pendataan vaksinasi dapat berjalan dengan lebih mulus.

    Lalu, seperti apa penjelasan lengkap mengenai regulasi baru ini? Tenang, berikut sudah Glints rangkum semuanya untukmu. 

    Baca Juga: Kerap Disentuh, 11 Barang Kantor Ini Rawan Jadi Wadah Penularan Covid-19

    Aturan Surat Keterangan Kerja untuk Vaksin

    surat keterangan kerja untuk vaksin

    © Suara.com

    Sejak bulan Juni kemarin, warga negara dengan usia 18 tahun ke atas sudah diperbolehkan mendaftarkan diri untuk vaksin corona.

    Terkait dengan itu, Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar bisa mendapatkan dosis vaksin pertama.

    Melansir laman Suara, hal pertama yang wajib ditunjukkan adalah surat keterangan domisili.

    Sejatinya, aturan tersebut sudah ditiadakan bagi warga yang hendak vaksin di fasilitas Kemenkes.

    Namun, surat keterangan domisili merupakan dokumen wajib bagi pendaftar yang akan divaksin pada pos pelayanan Pemprov DKI, seperti puskesmas dan fasilitas publik lain.

    Selain itu, warga KTP non-DKI Jakarta juga bisa mendapatkan jatah vaksin di ibu kota.

    Nah, persyaratan yang harus mereka sediakan adalah surat keterangan kerja untuk vaksin yang nantinya akan ditunjukkan di pos pelayanan, sesuai ungkapan CNBC Indonesia.

    Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

    Baca Juga: Dampak Pandemi, Ini 7 Tren Baru di Dunia Kerja Tahun 2021

    Cara Mendapatkan Surat Keterangan Kerja

    surat keterangan kerja untuk vaksin

    © Freepik.com

    Melihat pemaparan di atas, rasanya jelas bahwa surat keterangan kerja merupakan dokumen yang perlu ditunjukkan untuk mendapatkan vaksin.

    Hal itu terutama bagi kamu pemegang KTP non-DKI yang hendak mendapatkan dosis pertama di pos pelayanan DKI Jakarta.

    Tidak usah khawatir, surat keterangan kerja sendiri sudah sering digunakan untuk berbagai keperluan penting.

    Sebagai contoh, pekerja perlu membawa surat keterangan kerja bila mereka hendak menarik dana untuk BPJS Kesehatan.

    Nah, agar bisa mendapatkan surat keterangan kerja, kamu perlu memintanya secara langsung kepada pihak HRD perusahaan.

    Kendati demikian, surat tersebut sejatinya tidak bisa diraih secara sembarangan. Maka dari itu, kamu harus menjelaskan alasannya sebaik mungkin kepada pihak perusahaan.

    Jelaskan pada mereka bahwa surat keterangan kerja merupakan salah satu persyaratan wajib bagi penerima vaksin di ibu kota.

    Agar valid dan isi surat dapat diterima oleh pos pelayanan, kamu juga perlu menerangkan pada pihak HRD hal-hal yang sekiranya butuh mereka cantumkan.

    Berikut adalah hal-hal yang perlu dicantumkan dalam surat keterangan kerja untuk penerima vaksin:

    • nama karyawan
    • nomor identitas pekerja di perusahaan dan nomor KTP
    • keterangan bahwa karyawan benar pekerja di perusahaan tersebut
    • pengesahan dalam bentuk tanda tangan atasan atau pihak HRD

    Baca Juga: Kamu Pekerja? Baca 11 Panduan Menghadapi New Normal Untukmu

    Itulah pemaparan singkat Glints mengenai aturan surat keterangan kerja untuk kamu yang hendak vaksin di daerah ibukota.

    Intinya, jangan takut untuk divaksin. Segera daftarkan diri agar kamu dan orang-orang yang disayangi bisa terhindar dari bahaya virus Covid-19.

    Nah, selain pemaparan di atas, kamu bisa menerima informasi lain seputar dunia kerja dengan sign up di Glints.

    Setelah sign up, kamu bisa berlangganan newsletter Glints Blog dan menerima banyak artikel menarik mengenai dunia profesional langsung di inbox email.

    Tak hanya itu, kamu juga mengikuti berbagai diskusi menarik seputar kehidupan kerja di masa new normal dan PPKM di Glints Community.

    Menarik bukan? Yuk, daftarkan akun profesionalmu di Glints sekarang juga!

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 0 / 5. Jumlah vote: 0

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait