8 Surat Penting saat Beli Rumah yang Perlu Disiapkan

Diperbarui 27 Nov 2023 - Dibaca 5 mnt

Isi Artikel

    Saat beli rumah, baik secara tunai atau KPR (kredit pemilikan rumah), kamu perlu menyiapkan beberapa surat penting agar prosesnya berjalan lancar.

    Pastikan surat-surat tersebut sudah disiapkan sebelum kamu membeli atau membayar rumah.

    Karena, adanya surat-surat ini membantumu menghindari kerugian yang dapat terjadi padamu.

    Lalu, apa saja surat-surat yang penting tersebut? Berikut Glints berikan paparannya untukmu di artikel ini. Simak, yuk!

    Baca Juga: Apa Sih Pajak Progresif? Ketahui Yuk Sebelum Beli Mobil Baru!

    Surat Penting saat Beli Rumah

    1. Sertifikat kepemilikan

    Surat penting pertama yang perlu dimiliki adalah sertifikat kepemilikan. Sertifikat ini merupakan bukti utama kepemilikanmu terhadap sebidang tanah.

    Mengutip Medcom, sertifikat ini merupakan surat yang wajib dimiliki ketika membeli tanah, baik itu yang terdapat bangunan di atasnya atau lahan kosong.

    2. Sertifikat hak milik (SHM)

    Surat penting selanjutnya yang perlu dimiliki saat ingin beli rumah adalah sertifikat hak milik atau SHM.

    Sertifikat ini merupakan surat yang memiliki kedudukan paling kuat. Sehingga, kekuatan hukumnya sangat penuh.

    Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

    Memiliki surat ini menjamin kepemilikanmu terhadap tanah atau rumah yang dibeli. Ada pun surat ini hanya bisa dimiliki oleh WNI saja.

    Kepemilikan SHM bisa dialihkan ke orang lain. Tidak hanya itu, SHM juga dapat dijadikan jaminan jika kamu ingin meminjam uang ke bank.

    SHM juga berlaku selamanya dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa setelah menjadi milikmu

    3. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)

    SHGB adalah surat penting lainnya saat ingin beli rumah. Seperti namanya, surat ini memberi hak bagi pemilik untuk mendirikan bangunan di sebidang tanah.

    Namun, perlu ditekankan bahwa tanah tersebut belum tentu menjadi hak milik pemegang SHGB.

    SHGB, masih menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), memiliki masa berlaku selama 30 tahun.

    Setelah jangka waktu berakhir, pemilik bisa mengajukan perpanjangan selama maksimal 20 tahun dengan persetujuan pemilik tanah tersebut.

    Menurut Hukum Online, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi hak milik dengan melakukan pengurusan ke kantor BPN setempat di tempat tanah tersebut berada.

    Ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mengubah status SHGB menjadi SHM adalah sebagai berikut.

    • SHGB asli
    • fotokopi IMB
    • fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
    • identitas diri
    • surat pernyataan yang menyatakan bahwa kamu tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luasnya kurang dari 5000 meter persegi
    • membayar uang pemasukan

    4. Sertifikat hak pakai (SHP)

    Surat penting selanjutnya yang perlu ada saat beli rumah adalah sertifikat hak pakai atau SHP.

    Memegang surat ini berarti kamu memiliki hak untuk memakai dan memungut hasil dari tanah yang disebutkan, baik itu milik negara atau orang lain.

    Ada pun hak yang didapat pemegang surat ini diatur dalam perjanjian khusus dengan pemilik tanah atau pejabat berwenang.

    Baca Juga: Memahami Apa Itu KPR Syariah, Akad, serta Tips Pengajuannya

    5. Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)

    Seperti namanya, sertifikat ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan izin membangun rumah di sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah setempat.

    Di dalam surat ini, terkandung informasi penting seperti luas bangunan, lokasi, dan sebagainya.

    Sehingga, pastikan informasi yang terkandung di dalam surat ini sesuai dengan kenyataannya.

    Karena, jika terjadi perbedaan antara informasi di surat dan lapangan, hal tersebut bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.

    6. Sertifikat hak guna usaha (SHGU)

    Surat lainnya yang perlu dimiliki adalah sertifikat hak guna usaha. Sertifikat ini dibutuhkan jika kamu ingin mendirikan usaha di tanah milik pemerintah.

    Ada pun masa berlaku sertifikat seperti diatur oleh Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah adalah 35 tahun.

    Kemudian, HGU bisa diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun, dan diperbarui paling lama selama 35 tahun.

    7. Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)

    Surat ini juga penting untuk dimiliki saat ingin beli rumah. PBB menjadi bukti pembayaran pajak atas rumah atau bangunanmu sendiri.

    Ada pun besarannya dihitung berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) dari bangunan tersebut.

    Adanya surat ini membantumu mengetahui riwayat pajak dari rumah yang dibeli. Karena, bisa saja pemilik sebelumnya memiliki masalah dengan pajak yang ditentukan.

    8. Akta jual beli

    Dokumen lain yang penting dimiliki saat ingin membeli rumah adalah akta jual beli.

    Akta jual beli adalah dokumen yang menjadi bukti sah terhadap transaksi jual-beli sebidang tanah atau rumah.

    Ketentuannya sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012.

    Dokumen ini akan dikeluarkan notaris ketika seluruh syarat dan kewajiban untuk tanah yang diperjualbelikan sudah dipenuhi.

    Di sini, notaris juga berfungsi sebagai saksi dari transaksi jual-beli dan sekaligus memastikan keabsahannya.

    Baca Juga: 5 Program Pemerintah yang Bisa Wujudkan Kebutuhanmu Membeli Rumah

    Itu adalah beberapa surat yang penting dimiliki saat ingin beli rumah. Pastikan kamu sudah memegang surat-surat ini sebelum melakukan pembelian atau pembayaran rumah, ya.

    Adanya surat-surat ini dapat membantumu untuk membeli rumah dengan mudah dan lancar. Tidak hanya itu, kamu juga dapat terhindari dari kerugian yang mungkin dialami di masa mendatang.

    Selain informasi ini, kamu bisa tahu tips memilih KPR dengan baca artikel yang telah Glints siapkan. Yuk, baca artikelnya dengan klik tombol di bawah!

    BACA ARTIKELNYA

    Seberapa bermanfaat artikel ini?

    Klik salah satu bintang untuk menilai.

    Nilai rata-rata 3.5 / 5. Jumlah vote: 14

    Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.

    We are sorry that this post was not useful for you!

    Let us improve this post!

    Tell us how we can improve this post?


    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Artikel Terkait